Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menyatakan Berlakunya "epidemie Ordonnantie" (lembaran Negara 1911 No. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta (penyakit Lumpuh Kanak-kanak)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1951
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 1951
Tanggal Berlaku
:22 Desember 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 1951/No. 121, bphn.go.id : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1951
TENTANG
MENYATAKAN BERLAKUNYA "EPIDEMIE ORDONNANTIE" (LEMBARAN NEGARA 1911 NO. 299) TERHADAP POLIOMYELITIS ANTERIOR ACUTA (PENYAKIT LUMPUH KANAK-KANAK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berjangkitnya poliomyelitis anterior acuta (penyakit lumpuh kanak-kanak) dalam beberapa daerah Indonesia perlu diambil tindakan untuk membanteras penyakit itu dan mencegah berjangkitnya ketempat-tempat lain;
b.
bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu dinyatakan "Epidemie ordonnantie"(Lembaran Negara 1911 No. 299) berlaku juga terhadap poliomyelitis anterior acuta;
Mengingat
:
1.
Pasal 8, ayat 2 Epidemie ordonnantie tersebut, sebagai telah diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara 1927 No. 7;
2.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA "EPIDEMIE ORDONNANTIE"(LEMBARAN NEGARA 1911 No. 299) TERHADAP POLIOMYELITIS ANTERIOR ACUTA(PENYAKIT LUMPUH KANAK-KANAK)
Pasal 1
Epidemie ordonnantie(Lembaran Negara 1911 No. 299), sebagai telah diubah dan ditambah, untuk sementara waktu juga berlaku terhadap poliomyelitis anterior acuta(penyakit lumpuh kanak-kanak), dengan ketentuan, bahwa penyakit ini, untuk melakukan pasal 9, pasal 13 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, 3 dan 4, akan disamakan dengan typhus abdominalis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Desember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA.
Diundangkan Pada tanggal 22 Desember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NOMOR 121
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…