Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasannya.

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:07 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.269, TLN No.6585, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan Perlindungan Anak Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.
Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
3.
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
4.
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual MemaksaAnak MelakukanPersetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
5.
Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan, membujukAnak untukmelakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TINDAKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)
Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Pasal 5
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu palinglama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Umum Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu
Pasal 6
Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
a.
penilaian klinis;
b.
kesimpulan; dan
c.
pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penilaian Klinis
Pasal 7
(1)
Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
wawancara klinis dan psikiatri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wawancara klinis" adalah suatu proses untuk memperoleh informasi tentang kondisi kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa pelaku untuk tujuankeputusan klinis awal/sementara tentang masalah kesehatan terpidana. Yang dimaksud dengan"wawancara psikiatri" adalah teknik wawancara untuk menilai kejiwaan terpidana berupa pertanyaan yang terstruktur maupun tidak terstruktur tanpa bantuan alat bantu.
b.
pemeriksaan fisik; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan fisik" adalah suatu proses untuk mengetahui ada tidaknya kelainan fisik terpidana.
c.
pemeriksaan penunjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan penunjang" adalah suatu rangkaian proses pemeriksaan medis atas indikasi tertentu guna memperoleh kesimpulan klinis yang lengkap.
(3)
Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b.
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
c.
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
d.
penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Paragraf 3 Kesimpulan
Pasal 8
(1)
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(2)
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pelaksanaan
Pasal 9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "segera setelah" adalah bahwa pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan pada saat Pelaku Persetubuhan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan setelah tahapan penilaian klinis dan tahapan kesimpulan. Tahapan penilaian klinis dan tahapan kesimpulan dilakukan selama Pelaku Persetubuhan menjalani pidana pokok.
b.
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3)
Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jika Pelaku Persetubuhan melarikan diri dari Tindakan Kebiri Kimia maka ditunda pelaksanaannya.
(2)
Untuk penanganan bagi yang melarikan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jaksa berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal Pelaku Persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri setelah melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilaksanakan Tindakan Kebiri Kimia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang Memutuskanperkara pada tingkat pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 9 huruf c, Pasal 9 huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Pasal 14
(1)
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a.
Pelaku Persetubuhan; dan
b.
Pelaku Perbuatan Cabul.
(2)
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.
(3)
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lainnya yang sejenis" adalah alat pendeteksi elektronik yang berfungsi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pasal 16
Tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 (satu) bulan sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b.
Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
c.
urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
d.
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
e.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
f.
Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani
g.
Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian bidang sosial dan kementerian yang
h.
Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
i.
Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita acara.
j.
Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rehabilitasi
Pasal 18
(1)
Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual kepada pelaku sehingga mampu menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari secara wajar.
a.
rehabilitasi psikiatrik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikiatrik" adalah upaya pemulihan kesehatan mental dan peningkatan keterampilan agar mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari.
b.
rehabilitasi sosial; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi sosial" adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
c.
rehabilitasi medik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rehabilitasi medik" adalah upaya pelayanan medik secara komprehensif, terkoordinasi yang bersifat medik, sosial, edukasional, dan vokasional untuk mencapai kemampuan fungsional yang optimal dalam kehidupan masyarakat.
(2)
Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku Perbuatan Cabul berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rehabilitasi psikiatrik;dan
b.
rehabilitasi sosial.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU
Pasal 21
(1)
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b.
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
(2)
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a.
papanpengumuman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laman resmi kejaksaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "media cetak dan media elektronik" termasuk di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan terminal.
(3)
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a.
nama pelaku;
b.
foto terbaru;
c.
nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d.
tempat/tanggal lahir;
e.
jenis kelamin; dan
f.
alamat/domisili terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 23
Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 24
(1)
Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 269
Penjelasan Umum
AN IDENTITASPELAKUKEKERASANSEKSUALTERHADAPANAK 1.
UMUM Anak merupakan harapan bangsa yang memiliki potensi besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa dan negara. Untuk itu, Anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Salah satu ancaman yang cukup signifikan dalam menghambat pertumbuhan dan perkembangan Anak yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau pencabulan yang mengakibatkan Anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap Anak telah mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melindungi Anak dari kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan dan pencabulan dengan memberikan hukuman yang lebih tegas lagi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pemberatan sanksinya, bukan hanya sanksi pidana pokok, nelainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta berupa Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasan.

Paper Terkait

Analisis Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Firmansyah, Muhammad, suphia, suphia, Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Implementasi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau dari Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Yusuf, Zaharah Zanariah
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penerapan Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Serta Tata Cara Eksekusinya pada Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Nashru Nazar Rosyidi, Oci Senjaya
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Doctors’ Obligations Regarding Chemical Castration for Individuals Who Commit Child Sexual Abuse

Yuliana, Fenty Dwi, Astuti, Pudji
Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 2024

Konsepsi Hukum Sovereign Wealth Fund di Indonesia: Studi Komparasi Dengan Norwegia Dan Uni Emirat Arab

Leslie, Marco Fernaldy, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 2026

Hukuman Kebiri: Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2020

Amrullah Bustamam, Hari Rizky Putra
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 2022

PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN

Andrai Setiyadi, Ferry Fathurokhman, dan Reine Rofiana
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Pemenuhan Hak Anak Sebagai Korban dalam Sistem Pengadilan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Siahaan, Rahel, Tan, Winsherly, Febriani, Emiliya
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 3 2025

Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua dalam Tindak Pidana Inses

Putri, Dina Wanda Setiawan, Kusnadi, Sekaring Ayumeida
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI OLEH DOKTER BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Edwin, Edwin, Z., Yenny Fitri
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak Di Indonesia

Atikah Mardhiya Rohmy, Setiyono Setiyono, Arini Indah Nihayaty
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 2022

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…