Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang membawa implikasi yuridis terhadap substansi peraturan pelaksanaannya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735); MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1) huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, ketentuan mengenai "nilai barang" dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan. Nilai barang dalam dokumen Resi Gudang dihapuskan karena nilai Resi Gudang sesungguhnya mengikuti nilai barang di pasar. Untuk memberikan referensi nilai barang pada Resi Gudang bagi lembaga keuangan bank dan non-bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan, nilai barang dapat diketahui melalui sistem informasi Resi Gudang yang disediakan dan dikelola oleh Pusat Registrasi. Yang dimaksud dengan "jenis Resi Gudang" adalah Resi Gudang atas nama atau Resi Gudang atas perintah. Yang dimaksud dengan "tanda tangan pemilik barang" adalah tanda tangan pihak yang memiliki barang atau kuasa yang ditunjuk.
a.
judul Resi Gudang;
b.
jenis Resi Gudang;
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
d.
lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e.
tanggal penerbitan;
f.
nomor penerbitan;
g.
waktu jatuh tempo simpan barang;
h.
deskripsi barang;
i.
biaya penyimpanan;
j.
dihapus;
k.
kode pengaman;
l.
kop surat Pengelola Gudang; dan
m.
tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang.
(2)
Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
Penjelasan: Kode pengaman diberikan oleh Pusat Registrasi sebagai bukti bahwa Resi Gudang tersebut sudah terdaftar di Pusat Registrasi.
(3)
Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penjelasan Pasal 21 diubah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2)
Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
b.
laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
c.
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki pengalaman di bidang penilaian kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
b.
memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi;
c.
memiliki peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
d.
persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4)
Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "objek Hak Jaminan" adalah dokumen Resi Gudang dan Barang yang disimpan di Gudang yang menjadi dasar penerbitan (underlying) Resi Gudang. Ayat (4)
BAB II
MENERBITKAN SERTIFIKAT MANAJEMEN MUTU
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 172
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan. Beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan meliputi hal-hal yang dimuat dalam dokumen Resi Gudang dan persyaratan dan tata cara dalam rangka memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian. Penyesuaian dimaksud dilakukan untuk mewujudkan terlaksananya Sistem Resi Gudang yang tertib dan teratur, wajar, efisien, dan efektif. Selain itu, agar Sistem Resi Gudang dapat lebih implementatif dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar, pengaturan mengenai penjaminan Resi Gudang juga perlu diperjelas terkait dengan objek Hak Jaminan yang dapat dilakukan penjualan oleh penerima Hak Jaminan dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji.
Ubay, Zubaidil Akbar, Nur, Nur Hayani, sherly, Sherly Dwi Lestari, Ahmad Musadad
Jurnal Hukum Samudra KeadilanVol. 20No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.