Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaring bibit olahragawan potensial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan prestasi olahraga, menumbuhkembangkan industri olahraga, dan mendukung percepatan pembangunan daerah, perlu melakukan perubahan pengaturan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga sesuai dengan perkembangan olahraga dan kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20o7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2O07 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
BAB I
KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
(2)
Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pekan olahraga internasional;
b.
pekan olahraga nasional;
c.
pekan olahraga wilayah; dan
d.
pekan olahraga daerah.
(3)
Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kejuaraan olahraga tingkat internasional;
b.
kejuaraan olahraga tingkat nasional;
c.
kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
d.
kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
e.
kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
(4)
Penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(5)
Ketentuan mengenai jenis pekan olahraga dan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pekan olahraga tingkat internasional meliputi:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. hurufc Cukup jelas. huruf d Yang dimaksud dengan "pekan olahraga internasional lainnya" antara lain Asian Beach Games, Islamic Solidarity Games, dan The Association For International Sport for All (TAFISA) World Sport For All Games.
a.
pekan olahraga dunia (Olympic Games dan Paralympic Games);
b.
pekan olahraga Asia (Asian Games dan Asian Para Games);
c.
pekan olahraga Asia Tenggara (South East Asian Games dan South East Asian Para Games);dan
d.
pekan olahraga tingkat internasional lainnya.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga tingkat internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2)
Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam ruang lingkup kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(3)
Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:
a.
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b.
menjaring bibit olahragawan potensial;dan
c.
meningkatkan prestasi olahraga.
(2)
Penyelenggaraan pekan olahraga nasional harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
(3)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional.
(4)
Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5)
Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
a.
perencanaan;
b.
pengorganisasian;
c.
pelaksanaan; dan
d.
pengawasan.
(2)
Komite olahraga nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan evaluasi dan pelaporan.
(3)
Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup penentuan:
a.
jumlah peserta;
b.
cabang olahraga yang dipertandingkan;
c.
persyaratan olahragawan; dan
d.
waktu penyelenggaraan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penjelasan: Angka7
(1)
Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gabungan pemerintah provinsi" adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih pemerintah provinsi menjadi tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional.
(3)
Menetapkancalon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana serta kemampuan pemeliharaan dan perawatannya;
c.
dukungan masyarakat setempat;dan
d.
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi.
(4)
Menetapkancalon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional berupa gabungan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
letak geografis wilayah provinsi berdekatan;
b.
ketersediaan prasarana dan sarana antar dan lintas daerah;
c.
potensi sumber daya masing-masing daerah;dan
d.
dapat bekerja sama.
(5)
Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga) calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menteri menetapkan 1 (satu) tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan mengenai mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Di dalam Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhPekan Olahraga Rekreasi Nasional
Pasal 25A
Penjelasan: Angka 8
(1)
Penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi nasional bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatan kesehatan;
b.
meningkatkan kebugaran;
c.
meningkatkan kegembiraan; dan
d.
meningkatan hubungan sosial.
(2)
Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh komunitas olahraga rekreasi dari setiap provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara dengan melibatkan organisasi olahraga rekreasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menteri menetapkan pemerintah provinsi sebagai tuan rumah pelaksana pekan olahraga rekreasi nasional dengan memperhatikan:
a.
l kemampuan dan potensi pemerintah provinsi calon tuan rumah pelaksana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ketersediaan prasarana dan sarana;
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
dukungan masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tuan rumah pelaksana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
usulan dari organisasi olahraga rekreasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "organisasi olahraga rekreasi" adalah komite olahraga nasional dalam lingkup olahraga rekreasi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pekan olahraga rekreasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan untuk:
a.
meningkatkan prestasi olahraga;
b.
mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memberikan dampak pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga.
BAB II
BANGSA
Bagian KetujuhPekan Olahraga Rekreasi Nasional
Pasal II
1.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mcngctanuinya, memeriniahkan pengundangan Peraturan Pemcrintah ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditctapkan diJakarta pada tanggal 24 Januari 2020 , utd. JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta padd tanggal 27 Januari 2020 MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tid. YASONNAH.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2020NOMOR 27 Salinan scsuai dcngan aslinya ERIANSEKRETARIAT NEGARA n. PUBLIKINDONESIA at ida kum dan Perundang-undangan, o. Lydia Silvanna Djaman
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga yang disesuaikan dengan perkembangan yang ada di bidang keolahragaan dan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga perlu diimbangi dengan semangat perkembangan olahraga. Saat ini terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang dinilai belum mampu menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di bidang keolahragaan dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari penyelenggaraan pekan olahraga nasional perlu diarahkan tidak hanya pada memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, menjalin bibit olahragawan potensial, dan peningkatan prestasi olahraga, namun juga sebagai sarana pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga. Dalam rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan danKejuaraanOlahraga, penyelenggaraan pekan olahraga nasional sepenuhnya didelegasikan kepada komite olahraga nasional selaku penyelenggara, sehingga peran Menteri dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekan olahraga nasional belum maksimal.
Selain itu, penyelenggaraan Pekan Olahraga Rekreasi Nasional belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Penyelenggaraan Pekan Olahraga Rekreasi Nasional perlu diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk:
1. memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan;
2.
meningkatkan kebugaran;
3. meningkatkan kegembiraan;dan 4.
meningkatan hubungan sosial.
Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Substansi perubahan dimaksud antara lain:
1. penyelenggaraan pekan olahraga nasional harus memberikan dampak bagi pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga. 2.
pengaturan mengenai pelaksana pekan olahraga nasional dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tuan rumah pemerintah provinsi.
3. penguatan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan pekan olahraga nasional.
4. pengaturan penyelenggaraan Pekan Olahraga Rekreasi Nasional.
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 9No. 22025
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.