1. Dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkan dalam sistem hukum nasional. Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan yang menggunakan lambang kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal, maka pengaturan mengenai kepalangmerahan perlu diatur dalam undang-undang.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggara kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam masa damai dan masa konflik bersenjata. Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang kepalangmerahan yang berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal. Dalam kegiatan kepalangmerahan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara: 1) memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; 2) mengawasi kegiatan kepalangmerahan; 3) memberikan masukan terhadap kebijakan kepalangmerahan; dan 4) menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan. Aturan mengenai lambang dan logo kepalangmerahaan diatur dalam lampiran UU ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2.
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
4.
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
5.
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
6.
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
7.
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11.
Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
12.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.
pemerintah;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.
PMI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
masa damai; dan
b.
masa Konflik Bersenjata.
(3)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a.
penanggulangan Bencana;
b.
penanganan pengungsian;
c.
pemberian bantuan kemanusiaan;
d.
pencarian dan pertolongan korban; dan
e.
kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(l) hurufe dapat berupa:
a.
pemberian pelayanan darah;
b.
pembinaan relawan;
c.
pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d.
pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e.
penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f.
pemulihan hubungan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penanggulangan Bencana
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat;dan
c.
pascabencana.
(4)
Penyelenggaraan pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanggulangan Bencana.
Pasal 5
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk membantupemerintahdalampenyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan:
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a.
penyusunan rencana kontingensi Bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membantu pembangunan masyarakatmenjadi tangguh Bencana; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat menjadi tangguh Bencana" adalah masyarakatyang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber dayanya untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko Bencana.
d.
penguatan pusat data dan informasi PMI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a.
melakukan kajian cepat Bencana;
b.
membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan kebutuhan dasar" misalnya, layanan air dan sanitasi, dapur umum, pertolongan pertama, pelayanan ambulans, layanan kesehatan keliling, pelayanan kesehatan dasar darurat, penampungan darurat, pemulihan hubungan keluarga, dan dukungan psikososial.
d.
membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a.
pembersihan lingkungan;
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
promosi kesehatan;
c.
dukunganpsikososial;
d.
perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
e.
lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemulihan hubungan keluarga.
Penjelasan: Istilah pemulihan hubungan keluarga dalam ketentuan ini dikenal juga dengan istilah reunifikasi keluarga.
Paragraf 3Penanganan Pengungsian
Pasal 10
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat" adalah kegiatan mendirikan dan mengelola tempat menampung korban Bencana/konflik dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan bangunan yang telah ada atau tempat berlindung seperti tenda, hunian darurat, dan sebagainya.
b.
pelayanan kesehatan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi, serta berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
c.
pelayanan sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memberikan dukungan kepada kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi yang berhubungan dengan masalah-masalah sosial dan nilai-nilai masyarakat.
Paragraf 4Pemberian Bantuan Kemanusiaan
Pasal 12
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a.
pengiriman tenaga profesional;
b.
distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
c.
pendirian posko kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"tenaga profesional" antara lain, tenaga kesehatan dan relawan.
Pasal 14
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah, meliputi:
a.
peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promosi kesehatan. Yang dimaksud dengan "preventif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Yang dimaksud dengan "kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Yang dimaksud dengan"rehabilitatif" adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi kembali sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
b.
kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
a.
mandiri;atau
b.
bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(2)
Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Pencarian dan Pertolongan Korban
Pasal 16
(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(3)
ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi:
a.
pengerahan personel PMI;
b.
memobilisasi sarana dan/atau prasarana PMI; dan
c.
mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Pemberian Pelayanan Darah
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pemberianpelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi:
a.
pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan. Paragraf Pembinaan Relawan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas pelayanan kesehatan" misalnya, rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, tidak termasuk apotek.
Penjelasan Pasal:
Unit Donor Darah dalam ketentuan ini dikenal dengan nama Unit Transfusi Darah.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2)
Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perekrutan relawan;
b.
pendidikan dan pelatihan relawan;dan
c.
mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan
Pasal 21
(1)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
a.
penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
b.
pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Pasal 23
(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang merata serta terjangkau.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
a.
pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan" adalah tindakan yang dibutuhkan oleh korban/pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya.
b.
promosi kesehatan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a.
pertolongan pertama;
b.
penyediaan dan pelayanan ambulans;
c.
pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
d.
pelayanan kesehatan keliling.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a.
perilaku hidup bersih dan sehat;
b.
pengurangan risiko penyakit menular dan tidak menular;
Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi:
a.
pemberian dukungan psikososial;
b.
pendampingan perawatan keluarga;dan
c.
bakti sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pendampingan perawatan keluarga" adalah kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan kemampuan setiap anggota keluarga untuk dapat menolong dirinya sendiri atau keluarga yang sedang memerlukan bantuan, terutama dalam hal memelihara kesehatan. Pendampingan perawatan keluarga dapat dilakukan dengan mengenal masalah kesehatan, mengambil keputusan yang tepat terhadap masalah kesehatan yang ada, merawat anggota keluarga dengan masalah kesehatan, memodifikasi lingkungan yang tepat untuk masalah kesehatan yang terjadi, dan mampu memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan baik.
Paragraf 10Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan
Pasal 28
(1)
Penyelenggaraan penyebarluasan informasi Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat; dan
b.
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
a.
diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
b.
pemberian layanan data Kepalangmerahan. (2)Dalam mengelolainformasi Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Kepalangmerahan. Paragraf Pemulihan Hubungan Keluarga
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga yang terpisah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pemulihan Hubungan Keluarga(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
Pasal 31
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
a.
pencarian anggota keluarga;dan/atau
b.
penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Paragraf 1Umum
Pasal 32
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
a.
pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b.
perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
c.
melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pelindungan dan Pertolongan Korban Konflik Bersenjata
Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban.
(2)
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berupa:
a.
pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di darat maupun di laut;
b.
evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
c.
pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan oleh musuh atau pihak yang bertikai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk membantu Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
a.
pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
b.
memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi; dan
c.
penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Perawatan Orang yang Sakit dan Terluka
Pasal 36
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka dilakukan oleh pemerintah meliputipelayanan kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "upaya kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan" adalah upaya yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang tepat bagi kesembuhan orang yang sakit dan terluka. Kebutuhan bagi kesembuhan orang yang sakit dan terluka berbeda-beda tergantung dari sakit dan luka yang diderita.
Pasal 37
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
a.
pengerahan personel PMI;
b.
memfasilitasi penyediaan darah; dan
c.
penyediaan sarana dan/atau prasarana kesehatan. Paragraf Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian Dunia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa:
Paragraf Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian DuniaPenyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
Pasal 39
perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah dapat berupa:
a.
pengerahan personel; dan
b.
pemberian bantuan kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
Pasal 40
(1)
Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan, Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
a.
pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
c.
kementerian/lembaga;dan
d.
PMI.
(2)
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh:
a.
personel;
b.
sarana transportasi kesehatan; dan
c.
fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
a.
kartuidentitas;
b.
ban lengan;
c.
bendera;dan
d.
tanda lain.
(2)
Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda Pelindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 43
(1)
Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI diperoleh dari:
a.
donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b.
sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat berasal dari:
a.
dana tanggung jawab sosial perusahaan;
b.
unit usaha yang dimiliki PMI; dan
c.
bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2019NOMOR35
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
8
NEGA
2
nung Cahyono
★
[HALAMAN 22]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin dalam penyelenggaraan kegiatan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh Pemerintah dan PMI serta penggunaan tanda pengenal oleh pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan pada saat terjadi kerusuhan dan gangguan keamanan.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh Pemerintah dan PMI serta penggunaan tanda pengenal pada saat terjadi kerusuhan dan gangguan keamanan.
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. penyelenggaraan Kepalangmerahan pada masa damai;
b. penyelenggaraan Kepalangmerahan pada masa konflik bersenjata; dan
c. penggunaan tanda pengenal pada saat terjadi kerusuhan dan gangguan II.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.