Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:68
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:14 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:14 Juli 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 129 , TLN No. 3866, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
Pengawasan Intern Pemerintah KPK & Kelembagaan Antikorupsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 2
(1)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk:
a.
hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
Penjelasan: Angka 1) Angka 2) Yang dimaksud dengan"saksi ahli" adalah keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 3
(1)
Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam psal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait.
(2)
Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar terdapat suatu kepastian hukum informasi yang diperlukan oleh masyarakat hanya dapat diberikan oleh instansi atau lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Pasal 4
(1)
Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
(2)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai :
a.
nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain;
b.
keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan
c.
dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:
a.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
b.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Presiden, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;\
e.
Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim;
f.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
h.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur;
i.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota;
j.
Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Penyampaian tembusan informasi kepada masing-masing pejabat tersebut, dimaksudkan agar pejabat sebagai atasan yang bersangkutan, mengetahui permasalahannya.
Pasal 6
Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan :
a.
mengemukakan fakta yang diperolehnya;
b.
menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma yang diakui umum; dan
c.
menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "secara bertanggung jawab" adalah dalam memberikan informasi harus disertai dengan data yang akurat.
Pasal 7
Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan menaati tata cara pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Penyampaian saran dan pendapat oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dapat dilakukan dengan cara lainnya antara lain seminar, diskusi panel, lokakarya.
Pasal 9
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDOENSIA
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999 NOMOR 129
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud peran serta masyarakat tersebut untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Di samping itu, diharapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan Penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai Penyelenggaraan Negara, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab serta kewajiban masyarakat dan Penyelenggara negara secara berimbang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tentang Penyelenggara Negara. Kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tanggung jawab Penyelenggara Negara atas setiap pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang penyelenggaraan negara yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan Penyelenggara Negara menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.

Paper Terkait

Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup

Delyarahmi, Sucy, Murniwati, Rahmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup

Sucy Delyarahmi, Rahmi Murniwati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Perlindungan Privasi Pejabat Publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Perspektif Siyāsah Dustūriyyah

Syahputra, Zailani, Putriekaramadhani
AL-SULTHANIYAH Vol. 15 No. 1 2026

JUDICIAL MAFIA AND ITS PROBLEMS: AN EXAMINATION FROM THE INTERPRETATION OF IBN KATHĪR ON SURAH AL-MĀIDAH VERSE 8 AND AL-BAQARAH

Moh. Abdulloh Hilmi, Herfin Fahri
Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…