Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kesehatan Lingkungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
:06 Agustus 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 184, TLN No. 5570, LL SETNEG : 36 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan Wabah
Sub Subsektor
:
Kesehatan Preventif & Kuratif Karantina & Pengawasan Epidemiologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 9...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara d...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014
TENTANG
KESEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
2.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
3.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
4.
Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.
5.
Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.
6.
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
7.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
8.
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
9.
Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.
10.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan dengan budaya masyarakat.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Pasal 3
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a.
menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya;
b.
mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
c.
memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan;
Penjelasan: Menetapkankebijakan didasarkan atas kajian kerentanan dan adaptasi perubahan iklim.
d.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lembaga nasional” antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan badan usaha. Yang dimaksud dengan “lembaga internasional” antara lain lembaga swadaya masyarakat internasional.
h.
melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang:
a.
menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
Penjelasan: Menetapkankebijakan juga didasarkan atas kajian kerentanan dan adaptasi perubahan iklim.
c.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lembaga nasional” antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan badan usaha.
g.
melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang:
a.
menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lembaga nasional” antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan badan usaha.
BAB III
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 7
Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
air;
b.
udara;
c.
tanah;
d.
pangan;
e.
sarana dan bangunan; dan
f.
vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2)
Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a.
Permukiman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lingkungan Permukiman" antara lain:
b.
Tempat Kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tempat rekreasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lingkungan tempat rekreasi" antara lain:
d.
tempat dan fasilitas umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lingkungan tempat dan fasilitas umum" adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum, antara lain:
(3)
Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "air untuk keperluan higiene dan sanitasi" adalah air bersih yang digunakan untuk mencuci, memasak, dan kebersihan perorangan.
c.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kolam renang" adalah tempat umum berupa kolam berisi air yang telah diolah, baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya, termasuk kolam bermain dan kolam whirlpool. Yang dimaksud dengan "solus per aqua" adalah perawatan secara tradisional yang menggunakan air sebagai medianya. Yang dimaksud dengan "pemandian umum" adalah tempat umum dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, yang dilengkapi fasilitas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 9
Pasal 10
(1)
Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bau;
b.
warna;
c.
total zat padat terlarut;
d.
kekeruhan;
e.
rasa; dan
f.
suhu.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
total bakteri koliform; dan
b.
eschericia coli.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
bahan anorganik;
Penjelasan: Bahan anorganik antara lain arsen, fluorida, total kromium, kadmium, nitrit sebagai $NO_{2}$ , nitrat sebagai $NO_{3}$ , sianida, selenium, aluminium, besi, kesadahan, klorida, mangan, derajat keasaman (pH), seng, sulfat, tembaga, dan amonia.
b.
bahan organik;
Penjelasan: Bahan organik antara lain zat organik, deterjen, alkana terklorinasi, etana terklorinasi, hidrokarbon aromatik, dan benzena terklorinasi.
c.
pestisida; dan
Penjelasan: Pestisida antara lain alachlor, aldicarb, aldrin dan dieldrin, atrazine, dan carbofuran.
d.
disinfektan dan hasil sampingnya.
Penjelasan: Disinfektan antara lain gas klorin (chlorine) dan hasil sampingannya seperti bromat, klorat, dan klorit.
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung; dan
Penjelasan: Air dalam keadaan terlindung seperti air perpipaan, air kran yang siap minum, dan air kemasan.
b.
pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Penjelasan: Prinsip higiene dan sanitasi merupakan proses untuk menjamin kualitas air minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktivitas yang dapat membahayakan kesehatan.
Pasal 12
(1)
Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bau;
b.
kekeruhan; dan
c.
warna.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
total bakteri koliform; dan/atau
b.
eschericia coli.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
derajat keasaman (pH);
b.
besi (Fe);
c.
mangan (Mn); dan
d.
kesadahan.
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b.
aman dari kemungkinan kontaminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif alam.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bau;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kekeruhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
warna;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
suhu;
Penjelasan: Cukup jelas. huruf e Cukup jelas. huruf f Yang dimaksud dengan "benda" antara lain batu, kayu, dan daun-daunan.
e.
kejernihan; dan
f.
benda.
(3)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b.
jumlah kuman;
c.
pseudomonas aeruginosa; dan
d.
legionella spp.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
alumunium (Al);
b.
kesadahan;
c.
derajat keasaman (pH);
d.
potensi reduksi-oksidasi;
e.
sisa klor bebas;
f.
sisa klor terikat;
g.
sisa bromin;
h.
asam sianurat; dan
i.
tembaga (Cu).
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
b.
aman dari kemungkinan kontaminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fisik;
b.
kimia; dan
c.
kontaminan biologi.
(2)
Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
suhu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pencahayaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pencahayaan” adalah potensi energi cahaya yang diukur dalam satuan lux.
c.
kelembaban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kelembaban” adalah potensi atau kadar kandungan air dalam udara yang diukur dalam satuan persentase.
d.
laju ventilasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
partikel debu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suhu;
b.
pencahayaan;
c.
kelembaban;
d.
partikel debu; dan
e.
kebisingan.
(4)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sulfur dioksida (SO2);
b.
nitrogen dioksida (NO2);
c.
karbon monoksida (CO);
d.
timbal (Pb);
e.
asbes;
f.
formaldehida;
g.
volatile organic compound (VOC); dan
h.
environmental tobacco smoke (ETS).
(5)
Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jamur;
b.
bakteri patogen; dan
c.
virus.
Penjelasan Pasal:
Pasal 17
Pasal 18
(1)
Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
b.
udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
(2)
Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien.
Penjelasan: Yang dimaksud "batas toleransi tubuh manusia" adalah kemampuan fisik manusia untuk mengabsorbsi zat pencemar yang dapat menjadi risiko kesehatan baik berupa fisik, kimia, dan biologi. Batas toleransi tersebut dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.
Pasal 19
(1)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
kimia;
c.
biologi; dan
d.
radioaktif alam.
(2)
Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
suhu;
b.
kelembaban;
c.
derajat keasaman (pH); dan
d.
porositas.
(3)
Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
timah hitam (Pb);
b.
arsenik (As);
c.
kadmium (Cd);
d.
tembaga (Cu);
e.
krom (Cr);
f.
merkuri (Hg);
g.
senyawa organo fosfat;
h.
karbamat; dan
i.
benzena.
(4)
Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
jamur;
b.
bakteri patogen;
c.
parasit; dan
d.
virus.
(5)
Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Penjelasan Pasal:
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b.
tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Pasal 22
(1)
Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a.
pangan dalam keadaan terlindung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pangan dalam keadaan terlindung" adalah kualitas higiene dan sanitasi pangan yang bebas dari pencemaran, binatang pembawa penyakit, tempat perkembangbiakan vektor, dan aman dari kemungkinan kontaminasi.
b.
pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);
b.
lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;
c.
lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;
d.
peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;
e.
peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;
f.
keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g.
wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;
h.
wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;
i.
menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;
j.
menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;
k.
penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l.
tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan
m.
selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.
Pasal 23
(1)
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
debu total;
b.
asbes bebas; dan
c.
timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2)
Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan ketenagakerjaan.
Pasal 24
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a.
jenis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “jenis” adalah spesies hewan atau serangga yang berperan sebagai vektor dan binatang pembawa penyakit.
b.
kepadatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kepadatan” adalah jumlah hewan atau serangga yang ditemukan per satuan tempat dan waktu.
c.
habitat perkembangbiakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “habitat perkembangbiakan” adalah tempat yang disukai vektor dan binatang pembawa penyakit untuk berkembang biak.
Penjelasan Pasal:
Pasal 24
Pasal 25
(1)
Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a.
pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengujian terhadap biomarker.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biomarker" adalah pajanan atau pancaran media lingkungan melalui inhalasi, oral, topikal, kulit, dan/atau selaput lendir yang diukur pada tubuh manusia.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dalam menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a.
hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
c.
standar internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar internasional" antara lain standar yang dibuat oleh World Health Organization (WHO) yang terkait dengan kualitas air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
Pasal 27
(1)
Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah suatu kondisi dimana kualitas media lingkungan berubah secara bermakna sebagai akibat dari suatu proses kejadian yang bersifat alamiah atau akibat ulah manusia.
Pasal 28
(1)
Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau
d.
pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
(1)
Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.
(2)
Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyehatan
Pasal 31
Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pelindungan kualitas air” adalah upaya pemeliharaan, peningkatan, dan pencegahan penurunan kualitas air untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit bawaan air.
(2)
Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
surveilans;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surveilans" adalah pengumpulan yang sistematik, analisis, dan interpretasi yang terus-menerus mengenai data kesehatan yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan yang didiseminasikan secara berkala kepada pihak kedua yang memerlukan.
b.
uji laboratorium;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Analisis Risiko; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekomendasi tindak lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
KIE;
b.
pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c.
rekayasa lingkungan.
(4)
Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 32
Pasal 33
(1)
Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
surveilans;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
uji laboratorium;
Penjelasan: Uji laboratorium dilakukan sebagai penegasan pengukuran parameter kualitas udara berkenaan dengan unsur fisik, biologi, dan kimia yang menjadi potensi faktor risiko penyebaran penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
c.
Analisis Risiko; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekomendasi tindak lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pengembangan teknologi tepat guna;
Penjelasan: Pengembangan teknologi tepat guna dimaksudkan agar dapat terjadi penurunan atau pengurangan emisi dari sumbernya.
b.
rekayasa lingkungan; dan/atau
Penjelasan: Dalam rekayasa lingkungan digunakan bahan atau material yang ramah lingkungan atau aman bagi kesehatan manusia, selain jenis, peralatan, atau teknologinya.
c.
KIE.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.
Penjelasan: Pemantauan kualitas tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari unsur biologi, kimia, dan/atau zat radioaktif yang dapat menjadi faktor risiko kesehatan.
(2)
Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surveilans;
b.
uji laboratorium;
c.
Analisis Risiko; dan/atau
d.
rekomendasi tindak lanjut.
(3)
Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
KIE;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
Penjelasan: Pengembangan teknologi tepat guna termasuk di dalamnya rekayasa teknologi untuk mencegah pencemaran dan mencegah air larian (run off) termasuk air hujan, yang mengandung cemaran, bahan kimia, atau bahan yang bersifat asam yang bisa masuk ke dalam tanah dan berpengaruh terhadap kualitas tanah, serta memungkinkan terjadinya perkembangbiakan vektor atau binatang pembawa penyakit.
c.
rekayasa lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kualitas higiene dan sanitasi pangan” adalah penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Yang dimaksud dengan “prinsip higiene dan sanitasi pangan” adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.
(2)
Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surveilans;
b.
uji laboratorium;
c.
Analisis Risiko; dan/atau
d.
rekomendasi tindak lanjut.
(3)
Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
KIE;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
Penjelasan: Alat pelindung diri yang digunakan oleh penjamah makanan antara lain penutup kepala, sarung tangan, dan celemek untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap pangan.
d.
pengembangan teknologi tepat guna.
Penjelasan: Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang: Penggunaan teknologi tepat guna akan membuat pengolahan pangan menjadi lebih maksimal, aman, dan higienis.
(4)
Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
KIE; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rekayasa teknologi pengolahan pangan.
Penjelasan: Rekayasa teknologi pengolahan pangan ini antara lain berupa peralatan atau fisik, teknik, metode, cara produksi, atau pengolahan pangan yang menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan. Pengolahan pangan dapat dilakukan secara fisika maupun kimia, yaitu:
Pasal 36
(1)
Penyehatan sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
surveilans;
b.
Analisis Risiko; dan/atau
c.
rekomendasi tindak lanjut.
(3)
Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
KIE; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan teknologi tepat guna.
Penjelasan: Pengembangan teknologi tepat guna antara lain melalui penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, terutama manusia, seperti serat asbes, timbal, silika, dan zat radioaktif.
(4)
Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
KIE; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan teknologi tepat guna.
Penjelasan: Pengembangan teknologi tepat guna dapat dilakukan dengan cara merenovasi sarana dan bangunan dalam bentuk atau desain yang dapat memperkecil atau menghilangkan risiko penyakit berbasis lingkungan dan/atau terjadinya risiko kecelakaan atau cidera, antara lain ventilasi, lantai, dan pencahayaan yang sesuai.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengamanan
Paragraf 1 Umum
Pasal 38
Pengamanan dilakukan melalui:
a.
upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
b.
proses pengolahan limbah; dan
c.
pengawasan terhadap limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat
Pasal 39
(1)
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2)
Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
b.
zat kimia yang berbahaya;
c.
gangguan fisika udara;
d.
radiasi pengion dan non pengion; dan
e.
pestisida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2)
Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:
a.
bahan pembasmi hama;
b.
bahan pangan;
c.
bahan antiseptik;
d.
bahan kosmetika;
e.
bahan aromatika;
f.
bahan aditif; dan
g.
bahan yang digunakan untuk proses industri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari:
a.
suhu;
b.
getaran;
c.
kelembaban;
d.
kebisingan; dan
e.
pencahayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida.
(2)
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
promosi;
b.
peningkatan kapasitas; dan
c.
Analisis Risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Proses Pengolahan Limbah
Pasal 46
(1)
Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan limbah wajib memenuhi:
Penjelasan: Limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah medis dan nonmedis atau domestik. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengawasan terhadap Limbah
Pasal 47
(1)
Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2)
Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan:
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengendalian
Pasal 48
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Penjelasan Pasal:
Pasal 48 Yang dimaksud dengan “vektor” adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Yang dimaksud dengan “binatang pembawa penyakit” adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
Pasal 49
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen, Pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “bioekologi” antara lain siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami vektor dan binatang pembawa penyakit. Yang dimaksud dengan “status kevektoran” adalah hasil pemeriksaan artropoda untuk mengidentifikasikan termasuk vektor atau bukan vektor. Yang dimaksud dengan “status resistensi” adalah status kerentanan vektor atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida atau pestisida. Yang dimaksud dengan “efikasi” adalah kemampuan insektisida atau pestisida dalam mengendalikan vektor atau binatang pembawa penyakit.
Pasal 50
(1)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Penjelasan: Pelaksanaan Pengendalian vektor terpadu di samping dilakukan dengan berbagai metode, juga dilaksanakan oleh berbagai pihak atau sektor terkait secara terpadu.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 51 Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyelenggara Kesehatan Lingkungan
Pasal 52
(1)
Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 51.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi” antara lain laboratorium, badan usaha, jasa konsultan, atau lembaga lain yang bergerak di bidang Kesehatan Lingkungan yang telah terakreditasi.
Pasal 53
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah suatu kondisi dimana kualitas media lingkungan berubah secara bermakna akibat dari suatu proses kejadian yang bersifat alamiah atau akibat ulah manusia. Perubahan bermakna yang dimaksud antara lain perubahan terhadap kuantitas, kualitas, dan persebarannya, misalnya pada saat kejadian bencana alam seperti banjir, erupsi gunung berapi, gempa bumi, atau akibat bencana ulah manusia seperti banjir atau kebakaran.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kondisi matra; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi matra" adalah keadaan dari seluruh aspek pada lingkungan, wahana, atau media yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut, antara lain keadaan darurat, bencana, perpindahan penduduk secara besar-besaran atau pengungsian, serta peristiwa yang bersifat massal. Jenis kondisi matra terdiri dari matra lapangan, matra kelautan dan bawah air, dan matra kedirgantaraan.
b.
ancaman global perubahan iklim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat:
a.
prakejadian kondisi matra;
Penjelasan: Yang dimaksud "penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra pada saat prakejadian" adalah melakukan identifikasi dan Pengendalian faktor risiko lingkungan yang dapat menimbulkan masalah Kesehatan Lingkungan.
b.
kejadian kondisi matra; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra pada saat kejadian" adalah melakukan pengawasan terhadap masalah Kesehatan Lingkungan.
c.
pascakejadian kondisi matra.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra pada saat pascakejadian" adalah upaya pemulihan Kesehatan Lingkungan dari perubahan wahana atau media lingkungan.
(4)
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upaya mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Yang dimaksud dengan "upaya adaptasi perubahan iklim" adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. Dalam bidang kesehatan upaya adaptasi perubahan iklim ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim meliputi sosialisasi dan advokasi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim, pemetaan populasi dan daerah rentan perubahan iklim, peningkatan sistem tanggap perubahan iklim sektor kesehatan, peraturan perundang-undangan, peningkatan keterjangkauan pelayanan kesehatan, khususnya daerah rentan perubahan iklim, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan, peningkatan Pengendalian dan pencegahan penyakit akibat dampak perubahan iklim, peningkatan kemitraan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam adaptasi perubahan iklim sesuai kondisi setempat, serta peningkatan surveilans dan sistem informasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia
Pasal 54
(1)
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)
Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendanaan
Pasal 55
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Teknologi
Pasal 56
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
Pasal 57
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan.
Penjelasan: Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan dapat dilakukan antara Pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, antarinstansi Pemerintah, antarinstansi pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, antara Pemerintah dengan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, atau antara pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan.
(2)
Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antardaerah;
b.
kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu;
c.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
d.
saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan
e.
meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 58
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b.
pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c.
dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;
d.
pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e.
sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 59
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan Kesehatan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;
b.
terwujudnya lingkungan yang sehat; dan
c.
kesiapsiagaan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 60
(1)
Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui:
a.
pemberdayaan masyarakat;
b.
pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
c.
pembiayaan program.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau
c.
pemberian penghargaan.
(3)
Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
b.
pemberian penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 61 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 62
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
(2)
Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan:
a.
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan
b.
pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2)
Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan kewajiban mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2); dan
b.
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3)
Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:
a.
pengambilan sampel;
b.
pengujian laboratorium; dan
c.
rencana tindak lanjut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 184
Penjelasan Umum
Untuk mencapai tujuan nasional diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat diperlukan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan penyelenggaraan upaya Kesehatan Lingkungan yang meliputi Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan tentang proses pengolahan limbah.
Dalam penetapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan perlu kecermatan terhadap media lingkungan, yaitu media yang memungkinkan terjadinya interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau penyakit pada manusia. Media lingkungan yang dimaksud adalah air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.

Paper Terkait

Kebijakan Rumah Sakit dalam Sistem Pengelolaan Kesehatan Lingkungan: Rumah Sakit, Kesehatan Lingkungan, Limbah, Kebijakan

Halimah, Nur, Budhiartie, Arrie, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 1 No. 1 2020

PERAN GURU TERHADAP SISTEM PEMBELAJARAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN DAN KETENTUAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEHIDUPAN MANUSIA

Rosmidah Hasibuan
JURNAL ILMIAH ADVOKASI Vol. 7 No. 1 2019

LEGAL RESPONSIBILITY FOR UNHYGIENIC PRACTICES AT SEC BOWL RESTAURANT

Anshari, Abu Thalhah Al, Ratrisasi, Elizabeth Prima, Dewani, Maheswari Queena, Januarita, Shintia, Atmadja, Wilhelmina Setia
Awang Long Law Review Vol. 7 No. 2 2025

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…