Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:65
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 183, TLN No. 5569, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penerbangan Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Bandar Udara & Navigasi Pengembangan Kawasan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20O9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran negara Republik lndonesia Nomor 4956);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
4.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
5.
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Badan Pengusahaan Batam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.
(2)
Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim.
(3)
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim dikenakan tarif.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif jasa Kebandarudaraan; dan
b.
tarif jasa terkait Bandar Udara.
(3)
Besaran tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4)
Tarif jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyedia jasa terkait Bandar Udara berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
(1)
Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam.
(2)
Dalam hal Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk, pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam diberi kesempatan untuk menentukan pilihan status kepegawaiannya sebagai:
a.
pegawai Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam; atau
b.
pegawai Kementerian Perhubungan.
(3)
Penentuan status pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam terbentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam.
(2)
Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3)
Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pembentukan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 183
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu menyelenggarakan kegiatan pengusahaan sarana perhubungan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan harapan pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dapat dilakukan secara optimal.
Untuk mendukung terwujudnya optimalisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam, aset Pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang berada di Bandar Udara Hang Nadim dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Terkait dengan pengalihan aset Pemerintah kepada Badan Pengusahaan Batam dan implikasinya terhadap status Pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam setelah terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam, maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Batam dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…