Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Investasi Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:63
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 September 2019
Tanggal Pengundangan
:17 September 2019
Tanggal Berlaku
:17 September 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.166, TLN NO.6385, JDIH.SETNEG.GO.ID : 24 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara; 2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH 4. PENGELOLAAN UANG 5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG 6. PENGELOLAAN INVESTASI 7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH 9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD 10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019
TENTANG
INVESTASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
b.
bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
3.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
4.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
9.
Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
12.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
13.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
14.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KiP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaaninvestasiyang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.
15.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya mencakup manfaat langsung dan/atau manfaat tidak langsung yang dirasakan oleh Pemerintah, OIP, dan masyarakat. Yang dimaksud dengan"manfaat ekonomi" adalah penambahan nilai yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk finansial, peningkatan kualitas, dan/atau pendorong pertumbuhan sektor tertentu. Manfaat langsung misalnya berupa dividen, bunga, capital gain, pertumbuhan nilai perusahaan, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Manfaat tidak langsung misalnya berupa stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor tertentu. Yang dimaksud dengan "manfaat sosial" adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat, penggerakkan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas kehidupan dan penghasilan, infrastruktur dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "manfaat lainnya" adalah manfaat yang diperoleh selain dari manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Pasal 3
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan dapat menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan.
b.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yangdimaksud dengan prinsip"akuntabilitas" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
c.
responsibilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "responsibilitas" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
d.
independensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "independensi" adalah Investasi Pemerintah dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
kewajaran dan kesetaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran dan kesetaraan" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sesuai dengan porsinya masing-masing.
f.
profesionalisme;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "profesionalisme" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dijalankan oleh orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.
g.
kehati-hatian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip "kehati-hatian" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUMBER INVESTASI
Pasal 5
(1)
Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:
a.
APBN;
Penjelasan: Penggunaan dana APBN dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang merupakan sumber investasi yang dapat dilakukan sebatas alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
b.
imbal hasil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imbal hasil" adalah bagian keuntungan atas pengelolaan Investasi Pemerintah.
c.
pendapatan dari layanan/usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hibah;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sumber lain yang sah.
Penjelasan: Sumber lain yang sah antara lain berupa sumber yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain.
(2)
Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BENTUK INVESTASI
Pasal 6
Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a.
saham;
b.
suratutang;dan/atau
c.
investasi langsung.
Penjelasan Pasal:
Yang termasuk saham dan surat utang adalah instrumen surat berharga lainnya yang terkait dengan saham, surat utang dan/atau surat berharga lainnya yang telah memiliki izin dan pengawasan dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain reksa dana.
Pasal 7
(1)
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan saham yang tercatatdan/atau diperdagangkan di bursa efek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah termasuk juga peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pasal 8
(1)
Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
a.
Pemerintah dan pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
korporasi dan/atau BHL;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau BHL" adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau BHL, yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau BHL yang dijual di luar negeri.
c.
pemerintah negara lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
korporasi dan/atau badan hukum asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a.
pemberian Pinjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerja sama investasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerja sama investasi" antara lain penyertaan saham (equity participation) non permanen, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation) non permanen, atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
c.
bentuk investasi langsung lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola/menatausahakan Investasi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a.
kewenangan regulasi;
b.
kewenangan supervisi;dan
c.
kewenangan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewenangan Regulasi
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungiawab:
a.
menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
b.
menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
c.
menetapkan PKIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewenangan Supervisi
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2)
KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
b.
menyusunPKIP;
c.
melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
d.
menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
e.
memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
g.
menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
h.
melakukanpengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
i.
menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
j.
menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah nyang disusun oleh oIp dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
k.
meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tenaga ahli" antara lain profesional di bidang investasi, akademisi, dan praktisi.
(2)
Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), KIP dibantu oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi.
(2)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KiP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Kewenangan Operasional
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU Pengelola Dana sebagai OIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU lain sebagai OIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset keuangan" antara lain piutang dan surat berharga.
e.
melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyusun laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk:
a.
BUMN;dan/atau
b.
BHL, sebagai OIP.
(2)
Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
(2)
Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mengenai:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
c.
penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
d.
pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
e.
tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
f.
pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah;
h.
pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya;
i.
berakhirnya Perjanjian Investasi;
j.
penyelesaian sengketa; dan
k.
penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
a.
perumusan rencana dan strategiinvestasi;
b.
pengawasan pelaksanaan investasi; dan
c.
evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap rencana dan strategi investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan BLU sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tata cara penunjukan BUMN dan/atau BHL sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan;
d.
pengawasan;dan
e.
pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP
Pasal 23
(1)
KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
Penjelasan: Kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah yang disusun KIP, perlu memperhatikan karateristik Investasi Pemerintah yang bersifat non permanen. Khusus untuk Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau surat utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan dengan memperhatikan pula prinsip yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal.
(2)
Kebijakan umum dan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Penjelasan: Menetapkankebijakan umum dan rencana strategis atas Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteridalam rangka menjalankan kewenangan regulasi.
Paragraf 2 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU
Pasal 24
(1)
BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana investasi tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan:
a.
kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kemampuan BLU untuk mengelola dana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan BLU" antara lain sumber daya manusia dan manajemen risiko.
(4)
Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf a, BLU menyusun rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan mengusulkan kepada KIP untukmendapatkan persetujuan.
(2)
Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh
Pasal 26
(1)
Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak sebagai OIP.
(3)
OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4)
OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5)
Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan BUMN dan/atau BHL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Saham dan Surat Utang
Pasal 28
InvestasiPemerintah dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OiP paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a.
tujuan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat risiko dan imbal hasil investasi" adalah tingkat potensi penurunan nilai yang dapat terjadi karena perolehan hasil investasi tidak sesuai dengan harapan dan keuntungan yang akan diperoleh pada masa yang akan datang.
c.
alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alokasi aset/kebijakan portofolio investasi" adalah proses pembagian dana di antara berbagai jenis/kelas aset meliputi kas, saham, obligasi, dan lain-lain berdasarkan tingkat/toleransi risiko.
Pasal 29
(1)
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada penilaian kewajaran harga saham dan surat utang.
(2)
Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau surat utang yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OiP harus dilakukan oleh tenaga ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan yang dimiliki oleh tenaga ahli/profesional misalnya sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dari lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian dan/atau sertifikasi profesi akuntansi di bidang investasi dan keuangan (chartered financial analyst) dari lembaga yang berwenang.
Pasal 31
Dalam proses pengambilan keputusan pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang, OIP harus melakukan:
a.
analisis terhadap risiko; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analisis terhadap risiko" antara lain risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan informasi tambahan, termasuk rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi.
b.
dokumentasi pengambilan keputusan yang dituangkan dalam kertas kerja analisis yang memadai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi.
(2)
Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a.
memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
b.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c.
berpengalaman mengeloladana paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi; dan
d.
memiliki Wakil Manajer Investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5(lima) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan atas kinerja pengelolaan investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala kepada OIP sesuaiperjanjian atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
OIP melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank Kustodian.
(2)
Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
mempunyai status sebagai bank umum;
b.
minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c.
mempunyai izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang;dan
d.
memenuhi syarat tambahan dari OIP.
(3)
Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Investasi Langsung
Pasal 38
(1)
Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan: tujuaninvestasi; b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan c. kebijakan portofolio investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada analisis biaya manfaat dan/atau metode lain yang relevan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analisis biaya manfaat (cost-benefit analysis)" adalah pendekatan sistematis yang digunakan untuk memperkirakan biaya dan manfaat berbagai alternatif investasi yang digunakan untuk menentukan keputusan terbaik.
Pasal 39
(1)
Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat digunakan untuk:
a.
pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitas pembiayaan/pendanaan.
Penjelasan: Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman yang diberikan oleh OiP dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pembiayaan kepada pihak lain atau pendanaan untuk pihak ketiga sendiri.
(2)
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Investasi langsung lainnya merupakan investasi yang bersifat non permanen.
Pasal 42
Pemberian Pinjaman dan kerja sama i investasi dapat dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Divestasi
Pasal 43
(1)
OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
(2)
Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(3)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai;
b.
terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
c.
keadaan lain yang disetujui oleh KIP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 44
(1)
OIP menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat:
a.
kinerja portofolio Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendapatan Investasi Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan risiko; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
informasi penting lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi penting lainnya"adalah informasi terkait pengelolaan Investasi Pemerintah.
(3)
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada KIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OIP menyampaikan laporan keuangan kepada KIP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
KIP menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tata cara pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
KIP dapat meminta laporan dan/atau informasi lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada OIP.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "laporan dan/atau informasi lainnya" antara lain laporan hasil pemeriksaan oleh auditor yang meliputi kinerja dan tujuan tertentu terkait pengelolaan Investasi Pemerintah.
Bagian Kelima Pengawasan
Pasal 46
KIP melakukan pengawasan atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
OIP memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Perjanjian Investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 meliputipemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pertanggungjawaban
Pasal 49
OIP menjalankan pengelolaan Investasi Pemerintah untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan .tujuan Investasi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas dan wewenang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) serta sesuai hak dan kewajiban BUMN dan/atau BHL sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi, Pimpinan/Direksi OIP harus menerapkan prinsip iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
(2)
Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)terdapat penurunan nilaii investasi, Pimpinan/Direksi OIP tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi Pemerintah;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi Pemerintah tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Dalam hal terjadi kerugian akibat penurunan nilai investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal:
a.
telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untukkepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan kerugian;dan
c.
telah memberikan nasihat kepada OIP untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 52
(1)
OIP harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Investasi Pemerintah secara efektif dan efisien.
(2)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian risiko;
b.
sistem pelaporan yang bisa memonitor dan mengelolarisiko yangrelevan; dan
c.
toleransi risiko dan strategi investasi.
(3)
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian; dan
d.
informasi dan komunikasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen risiko dan pengendalian internal" termasuk juga di dalamnya ketentuan terkait good corporate govemance.
Penjelasan Pasal:
.Ayat (1) Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
(1)
Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OiP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah berdasarkan kebutuhan Pemerintah untuk menyesuaikan kembali alokasi portofolio sesuai tujuan investasi atau untuk kebutuhan lainnya. Penarikan dana Investasi Pemerintah oleh Menteri dilakukan sebelum dana Investasi Pemerintah dikelola dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung oleh OIP.
(2)
Ketentuan mengenai penarikan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat (2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan:
a.
penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
b.
pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.
(2)
Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3)
Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi sepanjang belum terdapat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20O8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20o8 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 166
Penjelasan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, salah satu core business fungsi treasury adalah pengelolaan Investasi Pemerintah. Aktivitas Investasi Pemerintah dilakukan melalui penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung, yang diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur bahwa titik berat investasi berada pada sektor infrastruktur selain investasi dalam bentuk surat berharga. Sedangkan sektor lainnya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memerlukan persetujuan Menteri. Sesuai mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi langsung dilakukan melalui penyertaan modal dan pemberian Pinjaman dan dapat dilakukan dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang lebih optimal di masa yang akan datang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah yang meliputi kewenangan regulasi, kewenangan supervisi, dan kewenangan operasional. Pembagian 3 (tiga) kewenangan ini merupakan ekosistem ideal untuk pengelolaan Investasi Pemerintahberdasarkan best practices pengelolaan investasi. Dengan demikian, pembagian kewenangan dalam pengelolaan investasi akan meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan Investasi Pemerintah mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Investasi Pemerintah yang selama ini berfokus pada penyertaan modal dan pemberian Pinjaman, secara perlahan akan difokuskan juga kepada investasi dalam bentuk surat berharga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara. Peran Menteri sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang dalam melaksanakan investasi akan dilakukan melalui OIP, baik yang berbentuk satuan kerja BLU ataupun BUMN dan/atau BHL.
Untuk memberikan payung hukum yang memadai bagi pelaksanaan investasi yang akan dilakukan oleh OiP dimaksud, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Adapun penggantian tersebut dititikberatkan pada perluasan ruang lingkup Investasi Pemerintah baik dari sisi pelaku maupun instrumen dengan pengendalian risiko yang terukur serta fiduciary duties yang jelas, sehingga manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat lainnya dapat tercapai secara optimal.
Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya, Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis, yaitu antara lain:
a. pembagian kewenangan yang jelas antara regulator, supervisor, dan operator dengan menjalankan prinsip dalam pengelolaan investasi;
b. perluasan ruang lingkup Investasi Pemerintah baik dari sisi pelaku maupun instrumen dengan kriteria yang telah ditentukan;
c. pengaturan mengenai pemanfaatan hasil investasi yang dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi;
d. pengaturan mengenai fiduciary duties, manajemen risiko, pengendalian internal dan business judgment rules dalam rangka menjaga govermance Investasi Pemerintah;
e. pelaksanaan investasi oleh operator dengan batasan tertentu meliputi analisis dan kertas kerja analisis dan penggunaan Manajer Investasi;
f. pengaturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan Investasi Pemerintah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam investasi.

Paper Terkait

Efektivitas Nasionalisasi dalam Menyeimbangkan Kepentingan Nasional dan Investasi Asing di Indonesia

Rahely, Angela, Broto Hazelli Elfrida, Adi, Hamidah, Abna
Recital Review Vol. 7 No. 2 2025

Kecurangan KERANGKA YURIDIS STRATEGI PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GORVENANCE DI KABUPATEN MALANG : -

Solehuddin, Solehuddin, Bagaskoro , Ladito Risang, Arrsa , Ria Casmi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 4 No. 2 2023

Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi

Setiawati, Anisa Deny, Gisa Vitrana , Mokhamad
JURNAL RECHTENS Vol. 14 No. 1 2025

Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law

Habibie, Muhammad Mirza, Catur Rini, Yuliani, Winkar Setya, Kartika, Sukirno
Jurnal Hukum Inconcreto Vol. 4 No. 2 2025

ESG dalam Regulasi Hukum KPBU: Upaya Peningkatan Efektivitas Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Kurdi, Kurdi, Syafitri, Cut Zulfahnur
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 2024

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…