Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:63
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 2008
Tanggal Pengundangan
:23 September 2008
Tanggal Berlaku
:23 September 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 134, TLN No. 4894, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG UNDANG TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
2.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3.
Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5.
Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6.
Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7.
Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
Pasal 2
(1)
Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nama diri” adalah nama dari Yayasan yang bersangkutan. Contoh Nama Yayasan antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
(2)
Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.
Penjelasan: Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh likuidator. Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh kurator. Yayasan . Yayasan yang menggabungkandiri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan.
Pasal 3
(1)
Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh:
a.
Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
b.
Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
(2)
Kata “Yayasan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4)
Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a.
sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sama",adalah sama dalam pengucapan atau tulisan. Dalam hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa, dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, "Yayasan Diponegoro Semarang” berbeda dengan "Yayasan Diponegoro Buba'an Semarang".
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Penjelasan: Contoh: Nama bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya Yayasan Togel. 1yang bertentangan kesusilaan, misalnya Yayasan Pekerja 1Seks Komersial.
(2)
Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Yayasan" pada ayat ini termasuk Yayasan yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan hukum. Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama yang berbeda dengan nama semula atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya pada Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak perbedaannya.
Pasal 5
(1)
Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
a.
akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b.
Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
c.
akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN
Pasal 6
(1)
Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)
Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan: nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Pasal 7
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"keabsahan harta kekayaan"adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang.
BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pasal 8
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "surat wasiat terbuka" adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 9
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b.
pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
Pasal 10
(1)
Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain", misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.
Pasal 11
(1)
Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.
identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b.
pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2)
Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.
identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b.
pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2)
Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha",misalnya: izin kerja; izin melakukan penelitian; izin belajar; izin melakukan kegiatan keagamaan; izin usaha sesuai dengan Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
(4)
Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2)
Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah suami atau istri beserta anaknya.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
Pasal 15
(1)
Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
salinan akta pendirian Yayasan;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d.
bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e.
surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f.
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3)
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c.
bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
(1)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
a.
salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.
bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a.
mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b.
memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan data Yayasan" adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar. Contoh:-Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan. -Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Pasal 20
(1)
Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a.
uang; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk jasa", antara lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang dinilai dengan uang. bentuk lain" dapat berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah. Yang dimaksud dengan "cara lain", antara lain sewa.
(3)
Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2)
Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
a.
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b.
gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a.
fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
b.
fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c.
fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d.
keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e.
fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f.
keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g.
pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5)
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6)
Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a.
perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau b orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pasal 24
(1)
Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"1 (satu) tahun sekali" adalah pada akhir tahun buku selama pemberian bantuan atau penggunaan bantuan berlangsung.
Pasal 25
(1)
Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan.
(2)
Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3)
Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain.
(4)
Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
Pasal 26
(1)
Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2)
Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek politis" adalah kegiatan yayasan harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat Indonesia. Yang dimaksud dengan "aspek yuridis" adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "aspek teknis" adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan. Yang dimaksud dengan "aspek sekuriti" adalah kegiatan yayasan tidak ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa dan negara.
(4)
Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal 27
(1)
Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2)
Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b.
penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c.
ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d.
keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
f.
cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
h.
keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
i.
rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan.
(2)
Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3)
Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2)
Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3)
Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2)
Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 34
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Pasal 35 Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1)
Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang, harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3)
Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan" adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum disesuaikan dengan Undang-Undang.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a.
seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "seluruh kekayaan Yayasan" adalah baik berupa kekayaan awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan didirikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat penyesuaian, sehingga pada saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
1)
laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan; atau
2)
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b.
data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
d.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
e.
neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
f.
pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
g.
bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang" adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober 2008.
Pasal 40
(1)
Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah baik instansi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun instansi yang memberikan izin orang asing masuk ke Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) ….
Pasal 41
Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 134
Penjelasan Umum
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4) mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4. Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.

Paper Terkait

Penerapan Pemilik Manfaat Dari Suatu Badan Hukum Yayasan di Indonesia

Dipo Hekmatiar, Muhammad, Handayani Ridwan, Fully
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 3 2024

Akibat Hukum Akta Perubahan Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum

Hani Nuanza Uemenina
Recital Review Vol. 4 No. 1 2022

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN YAYASAN TERLIKUIDASI YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI SUMBER DANA APBN

Riza Dwi Larasati, Hotma Parlindungan Ambarita, Ficardo Espinda Gahatikta
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

Keabsahan Peralihan Tanah Wakaf Berupa Bangunan Tempat Ibadah Sebagai Aset Yayasan

Munaddhimatus Silmi
Notaire Vol. 4 No. 1 2021

Kedudukan Yayasan yang Belum Disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan Setelah Jangka Waktu Berakhir

Listya Aswaratika, Dian Purnama Anugerah
Notaire Vol. 1 No. 1 2018

AKIBAT HUKUM DAN ALTERNATIF BAGI YAYASAN YANG BELUM MELAKUKAN PENYESUAIAN PASCA KELUARNYA UU NO. 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Zuhriati Khalid, Rina Melati Sitompul
Law_Jurnal Vol. 1 No. 1 2020

Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan

Novan Affandi
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 3 No. 1 2019

KARAKTERISTIK, PENGELOLAAN DAN PEMERIKSAAN BADAN HUKUM YAYASAN DI INDONESIA

Simamora, Y. Sogar
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 1 No. 2 2012

Kepastian Hukum Dana Hibah Yayasan Yang Dialihfungsikan Oleh Pengurus Yayasan

Ramadhan, Muhammad Ilham, Hutomo, Putra, Marniati, Felicitas Sri
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 9 No. 1 2023

Kedudukan Asset Yayasan Yang Dijadikan Jaminan Dalam Permohonan Kredit Bank

Rafnelly Rafki, Ahmad Muliadi, Irawan Santosa
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 5 No. 1 2019

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…