Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:06 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 264, TLN No. 5961, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Perkeretaapian
Sub Subsektor
:
Sarana & Prasarana Kereta Penyelenggaraan & Keselamatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pelayanan angkutan kelas ekonomi i dan angkutan perintis diperlukan ketersediaan sarana perkeretaapian kelas ekonomi yang memenuhi standar pelayanan minimal;
b.
bahwa pelaksanaan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum masih terbatas sehingga diperlukan peran aktif pemerintah untuk menjamin tersedianya sarana perkeretaapian kelas ekonomi dan angkutan perintis; C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
BAB I
KERETA API
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun zoo9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086) diubah sebagai berikut:
1.
Ketenuan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2)
Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan.
(3)
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksudpada ayat (2), harus memperhatikan:
a.
masukan dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
b.
kebutuhan angkutan Kereta Api;
c.
sarana Perkeretaapian yang ada; dan
d.
kondisi prasarana Perkeretaapian.
(4)
Gapeka dapat berupa:
a.
Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;
b.
Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan
c.
Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.
2.
Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan Gapeka.
(2)
Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api.
(3)
Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, perjalanan kereta api harus mendapat persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penjelasan: Ayat (2) Cukup jelas.
(1)
Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Dalam hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perjalanan Kereta Api luar biasa" adalah perjalanan Kereta Api pada saat tertentu atau tidak tercantum dalam Gapeka untuk kepentingan perjalanan khusus, antara lain untuk kepentingan perawatan, pertolongan, kepentingan kenegaraan.
4.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.
(3)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABVIIA PENANGANANDAN EVALUASIKECELAKAANKERETAAPI
Pasal 183A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.
(2)
Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3)
Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4)
Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian.
(5)
pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a.
prasarana;
b.
sarana;
c.
lalu lintas Kereta Api; dan/atau
d.
sumber daya manusia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 264
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Depy
Hukum dan Perundang-undangan,
C
NE
EV
EGAR
★
pilvanna Djaman
Penjelasan Umum
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan yang dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan Kereta Api yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta terpadu dengan moda transportasi lain.
Dalam rangka memenuhi kepentingan Pemerintah sebagai pembina lalu lintas dan angkutan Kereta Api maka diwujudkan dalam suatu ketentuan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Substansi perubahan Peraturan Pemerintah ini, antara lain pengaturan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka), sehingga menjamin terlaksananya pelayanan Kereta Api sesuai dengan jadwal perjalanan Kereta Api, penugasan atas pelayanan angkutan Kereta Api oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api, serta pengawasan melalui penanganan dan evaluasi kecelakaan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban Kereta Api sehingga pembinaan Perkeretaapian oleh Pemerintah dapat dicapai.

Paper Terkait

Sanksi Pidana terhadap Kecelakaan yang Menyebabkan Matinya Orang di Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api yang tidak Memiliki Palang

Taufiq, Muhammad, Hariyadi, Wicaksono Putra, Saputra, Angga
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

TANGGUNG JAWAB PT RAILINK TERHADAP KETERLAMBATAN PENUMPANG KERETA API BANDARA

Tasia Eda Lestari, Amad Sudiro
Jurnal Hukum Adigama Vol. 2 No. 2 2019

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…