Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kesehatan Reproduksi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
:21 Juli 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 169, TLN No. 5559, LL SETNEG : 30 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru. 2. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH 5. SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN 6. UPAYA KESEHATAN 7. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT 8. GIZI 9. KESEHATAN JIWA 10. PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR 11. KESEHATAN LINGKUNGAN 12. KESEHATAN KERJA 13. PENGELOLAAN KESEHATAN 14. INFORMASI KESEHATAN 15. PEMBIAYAAN KESEHATAN 16. PERAN SERTA MASYARAKAT 17. BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 113, Pasal 122, Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 136, Pasal 137 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 159, Pasal 164, Pasal 171, Pasal 172 ayat (5), Pasal 175 ayat (2), Pasal 177 ayat (3), Pasal 178 ayat (6), Pasal 179 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat (2), Pasal 206, Pasal 226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (2), Pasal 234 ayat (4), Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (2), Pasal 237 ayat (4), Pasal 239, Pasal 240 ayat (2), Pasal 245, Pasal 247, Pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 267 ayat (4), Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 290 ayat (4), Pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, Pasal 313 ayat (2), Pasal 314 ayat (7), Pasal 320 ayat (8), Pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 330, Pasal 333, Pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (12), Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), Pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (4), Pasal 397 ayat (2), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (5), Pasal 408, Pasal 417 ayat (4), dan Pasal 423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014
TENTANG
KESEHATAN REPRODUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
2.
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
3.
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.
4.
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.
5.
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.
6.
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
7.
Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
8.
Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkannya sampai berusia 2 (dua) tahun.
9.
Pelayanan Kesehatan Seksual adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada kesehatan seksualitas.
10.
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah adalah upaya memperoleh kehamilan di luar cara alamiah tanpa melalui proses hubungan seksual antara suami dan istri apabila cara alami tidak memperoleh hasil.
11.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pelayanan kesehatan ibu;
b.
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan
c.
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk:
a.
menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.
menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama menjamin terwujudnya Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah bertanggung jawab terhadap:
a.
penyusunan kebijakan upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta obat dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan reproduksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan evaluasi manajemen Kesehatan Reproduksi yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di bidang kesehatan, serta pendanaan penyelenggaraan upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi.
Penjelasan: Sumber daya di bidang kesehatan meliputi ketenagaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi.
Pasal 6
Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap:
a.
penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program, bimbingan, dan koordinasi di bidang Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
b.
pembinaan dan evaluasi manajemen program Kesehatan Reproduksi yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi sesuai standar dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
c.
pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
d.
pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah sakit lingkup provinsi;
e.
penyediaan buffer stock obat essensial dan alat kesehatan sesuai kebutuhan program Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi dan advokasi dukungan sumber daya di bidang kesehatan serta pendanaan penyelenggaraan upaya Kesehatan Reproduksi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelolaan audit maternal perinatal lingkup provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Tenaga kesehatan yang disediakan paling sedikit meliputi dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan tenaga pemeriksaan penunjang medik.
Pasal 7
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap:
a.
penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan lingkup kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyelenggaraan manajemen Kesehatan Reproduksi yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, serta monitoring dan evaluasi sesuai standar dalam lingkup kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans Kesehatan Reproduksi dalam lingkup kabupaten/kota termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan milik pemerintah dan swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemetaan dan penyediaan tenaga kesehatan di rumah sakit lingkup kabupaten/kota;
Penjelasan: Tenaga kesehatan yang disediakan paling sedikit meliputi dokter, bidan, dan perawat.
e.
pemetaan dan penyediaan tenaga dokter, bidan, dan perawat di seluruh Puskesmas di kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemetaan dan penyediaan tenaga bidan di desa bagi seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota, termasuk penyediaan rumah dinas atau tempat tinggal yang layak bagi bidan di desa;
g.
penyediaan obat essensial dan alat kesehatan sesuai kebutuhan program kesehatan reproduksi dalam lingkup kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyediaan sumber daya di bidang kesehatan serta pendanaan penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi dalam lingkup kabupaten/kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penyelenggaraan audit maternal perinatal lingkup kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN IBU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pelayanan kesehatan ibu sedini mungkin" adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan perkembangan mental dan fisik seseorang dimulai dari masa remaja untuk mempersiapkan diri menjadi calon ibu yang sehat dan produktif.
(3)
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja;
b.
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan;
c.
pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual; dan
d.
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
(4)
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui pendekatan promotif dan preventif dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga nonkesehatan terlatih.
Penjelasan: Tenaga nonkesehatan terlatih antara lain psikolog, konselor, kader, dan pekerja sosial profesional yang telah mendapat pelatihan di bidang kesehatan ibu.
(2)
Pelayanan kesehatan ibu yang diselenggarakan melalui pendekatan kuratif dan rehabilitatif harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal.
(2)
Peran pasangan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mendukung ibu dalam merencanakan keluarga;
b.
aktif dalam penggunaan kontrasepsi;
c.
memperhatikan kesehatan ibu hamil;
d.
memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
e.
membantu setelah bayi lahir;
f.
mengasuh dan mendidik anak secara aktif;
g.
tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan
h.
mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "mendukung ibu dalam merencanakan keluarga" termasuk menentukan jumlah anak, kapan pasangannya hamil, metode keluarga berencana (KB) yang akan dipakai, dan di mana akan melahirkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "aktif dalam penggunaan kontrasepsi” adalah mendukung ibu menggunakan kontrasepsi atau bersedia menggunakan kontrasepsi untuk laki-laki. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf e Huruf f Hurufg Huruf h Pencegahan infeksi menular seksual dilakukan pasangan dengan cara melakukan hubungan seksual yang aman, bertanggung jawab, dan hanya melakukan hubungan seksual dengan 1 (satu) pasangan.
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
Pasal 11
(1)
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja bertujuan untuk:
a.
mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan Reproduksi; dan
Penjelasan: Perilaku seksual berisiko antara lain seks pranikah yang dapat berakibat pada kehamilan tidak diinginkan, perilaku seksual berganti-ganti pasangan, aborsi tidak aman, dan perilaku berisiko tertular Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk HIV. Perilaku berisiko lain yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi antara lain penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) dan perilaku gizi buruk yang dapat menyebabkan masalah gizi khususnya anemia.
b.
mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab.
Penjelasan: Upaya mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggungjawab meliputi persiapan fisik, psikis, dan sosial untuk menikah dan hamil pada usia yang matang.
(2)
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja diberikan dengan menggunakan penerapan pelayanan kesehatan peduli remaja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan peduli remaja" adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatannya, serta efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan.
(3)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja harus disesuaikan dengan masalah dan tahapan tumbuh kembang remaja serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, mempertimbangkan moral, nilai agama, perkembangan mental, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui pemberian:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komunikasi, informasi, dan edukasi;
b.
konseling; dan/atau
c.
pelayanan klinis medis.
(2)
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi materi:
a.
pendidikan keterampilan hidup sehat;
b.
ketahanan mental melalui ketrampilan sosial;
c.
sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
d.
perilaku seksual yang sehat dan aman;
e.
perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
f.
keluarga berencana; dan
g.
perilaku berisiko lain atau kondisi kesehatan lain yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi.
(3)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor dan konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konselor" adalah tenaga yang melakukan pelayanan konseling, yang keahliannya diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan. Yang dimaksud dengan "konselor sebaya" adalah remaja yang telah terlatih untuk memberikan konseling pada remaja yang seusianya.
(4)
Pelayanan klinis medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk deteksi dini penyakit/screening, pengobatan, dan rehabilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemberian materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan formal dan nonformal serta kegiatan pemberdayaan remaja sebagai pendidik sebaya atau konselor sebaya. Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi komunikasi, informasi, dan edukasi melalui proses pendidikan formal" adalah materi kesehatan remaja yang terdapat di dalam materi pendidikan yang dipergunakan dalam kurikulum sekolah.
Bagian Ketiga Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil,
Pasal 13
(1)
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil bertujuan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta memperoleh bayi yang sehat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
pemeriksaan fisik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan fisik" meliputi pemeriksaan status kesehatan secara umum dan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
b.
imunisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "imunisasi" berupa Tetanus Toxoid (TT) dan imunisasi lain sesuai kebutuhan.
c.
konsultasi kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"konsultasi kesehatan" ditujukan untuk memberikan informasi agar perempuan dapat mempersiapkan kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat dan aman termasuk dalam menjalani kehamilan dan persalinan serta pemahaman perencanaan keluarga kecil yang berkualitas.
(3)
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa pemeriksaan fisik dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar" adalah standar pelayanan dan standar profesi.
(4)
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil berupa konsultasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya dan/atau tenaga nonkesehatan terlatih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil diberikan dalam bentuk pelayanan antenatal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelayanan antenatal" merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan.
(2)
Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu hamil dan janin serta mencegah komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, dan sesudah melahirkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komplikasi pada masa kehamilan" adalah kesakitan (morbiditas) pada ibu hamil yang dapat mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Yang dimaksud dengan "sekurang-kurangnya 4 (empat) kali" meliputi satu kali pada triwulan (trimester) pertama, satu kali pada triwulan (trimester) kedua, dan dua kali pada triwulan (trimester) ketiga.
(3)
Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
(4)
Pelayanan antenatal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Pasal 15
(1)
Pelayanan antenatal diberikan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan lainnya untuk mendeteksi faktor risiko dan penyulit yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu serta janin.
(2)
Setiap ibu hamil dengan faktor risiko dan penyulit wajib dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kemampuan untuk mengatasi risiko dan penyulit.
(3)
Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap ibu berhak atas Persalinan yang aman dan bermutu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persalinan yang aman dan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencegahan infeksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemantauan dan deteksi dini adanya faktor risiko dan penyulit;
Penjelasan: Pemantauan sekurang-kurangnya dilakukan dengan menggunakan grafik pemantau persalinan (partograf).
c.
pertolongan persalinan yang sesuai standar;
Penjelasan: Pertolongan persalinan yang di dalamnya termasuk manajemen aktif kala III.
d.
melaksanakan inisiasi menyusu dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Inisiasi menyusu dini ditujukan untuk menciptakan hubungan ibu dan anak segera setelah lahir.
e.
merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan tepat waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi:
a.
pelayanan nifas;
b.
pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; dan
c.
pelayanan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun.
(2)
Pelayanan nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berupa promosi kesehatan, deteksi dini gangguan kesehatan fisik dan mental, serta pencegahan dan penanganannya oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gangguan kesehatan fisik dan mental" termasuk adanya komplikasi nifas
(3)
Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa pemberian informasi dan edukasi melalui penyuluhan, konseling, dan pendampingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu Ekslusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pelayanan nifas" adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan pada ibu selama periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari sesudah melahirkan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelayanan pola asuh anak dibawah 2 (dua) tahun diberikan karena pada masa tersebut merupakan periode akselerasi pertumbuhan dan perkembangan otak anak pada usia 0-24 bulan (platinum periode).
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Persalinan, dan Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi, dan Kesehatan Seksual
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi,
Pasal 19
(1)
Pelayanan pengaturan kehamilan dilakukan berupa pemberian:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keluarga berencana" adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
a.
komunikasi, informasi, dan edukasi melalui penyuluhan; dan/atau
b.
konseling.
(2)
Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak.
(3)
Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
Pasal 20
(1)
Setiap orang berhak mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia.
Penjelasan: Komunikasi, informasi, dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia karena setiap tahapan kehidupan membutuhkan penanganan sistem reproduksi yang khas, dimulai dari masa remaja dan usia subur.
Pasal 21
(1)
Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi.
(3)
Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan, dan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.
(2)
Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
(3)
Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pelayanan kontrasepsi dengan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), Implant, dan Metode Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP) harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan dalam usia subur yang telah mampu membuat keputusan. Metode kontrasepsi antara lain metode kontrasepsi tradisional dan modern. Metode kontrasepsi tradisional meliputi metode sistem kalender, senggama terputus (coitus interuptus) dan amenorrhea laktasi. Metode kontrasepsi modern meliputi metode pil, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), Implant/susuk, kondom, diafragma, spermisida, dan Metode Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP).
Pasal 23
(1)
Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pasangan yang sah harus berpartisipasi dalam penggunaan metode kontrasepsi.
Penjelasan: Bentuk partisipasi berupa penggunaan metode kontrasepsi pria.
Pasal 24
(1)
Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan.
(2)
Pemberian kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai standar.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi" adalah ibu yang tidak menggunakan metode kontrasepsi atau menggunakan kontrasepsi yang tidak efektif.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 26
(1)
Setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.
(2)
Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehidupan seksual yang:
a.
terbebas dari infeksi menular seksual;
b.
terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual;
c.
terbebas dari kekerasan fisik dan mental;
d.
mampu mengatur kehamilan; dan
e.
sesuai dengan etika dan moralitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui:
a.
keterampilan sosial;
b.
komunikasi, informasi, dan edukasi;
c.
konseling;
d.
pengobatan; dan
e.
perawatan.
(2)
Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara terpadu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Keterampilan sosial dilakukan agar setiap perempuan mempunyai ketahanan mental dalam melindungi dirinya dari pengaruh lingkungan negatif. Huruf b Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perilaku penyimpangan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Perilaku penyimpangan seksual antara lain sodomi, homoseksual/lesbian, pedofilia, eksibisionisme, hubungan seksual sedarah/inses, berhubungan dengan mayat (nekrofilia), dan berhubungan dengan hewan (zoofilia). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf e
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
upaya perlindungan dan penyelamatan korban;
b.
upaya forensik untuk pembuktian; dan
c.
identifikasi pelaku.
(3)
Penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual pada korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengobatan luka dan/atau cedera;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencegahan dan/atau penanganan penyakit menular seksual;
d.
pencegahan dan/atau penanganan kehamilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
terapi psikiatri dan psikoterapi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "psikoterapi" merupakan bagian penanganan terapi psikiatri yang nonfarmakologi dengan menggunakan metode pendekatan psikologis.
f.
rehabilitasi psikososial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" merupakan penanganan terhadap korban untuk dapat kembali ke masyarakat dengan cara memulihkan status mental ke kondisi semula melalui konseling, pendampingan, kunjungan rumah, dan penyediaan rumah aman (shelter).
(4)
Ketentuan mengenai penanganan korban kekerasan seksual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksuddengan 1“upaya forensik untuk pembuktian" merupakan kegiatan untuk penegakan hukum dan kepentingan keadilan yang dibuat oleh ahli tersumpah untuk membuktikan ada tidaknya kekerasan seksual dan mengungkap pelaku kekerasan seksual. Huruf c Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi
Pasal 30
(1)
Setiap perempuan berhak atas Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit atau kecacatan pada perempuan.
Penjelasan: Jenis penyakit yang dapat timbul pada sistem reproduksi antara lain: a. gangguan akibat perubahan fisiologis; b. kelainan kongenital sistem reproduksi; c. infeksi sistem reproduksi, diantaranya IMS, HIV dan AIDS, Infeksi Saluran Reproduksi; d. neoplasma sistem reproduksi;dan e. t trauma sistem reproduksi.
(3)
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tahapan siklus reproduksi perempuan sesuai standar.
Penjelasan: Siklus reproduksi perempuan dimulai dari menstruasi pertama sampai saat menopause.
BAB IV
INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a.
indikasi kedaruratan medis; atau
b.
kehamilan akibat perkosaan.
(2)
Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Indikasi Kedaruratan Medis
Pasal 32
(1)
Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mengancam nyawa"merupakan keadaan atau penyakit yang apabila kehamilannya dilanjutkan akan mengakibatkan kematian ibu. Yang dimaksud dengan "mengancam kesehatan ibu" merupakan suatu keadaan fisik dan/atau mental yang apabila kehamilan dilanjutkan akan menurunkan kondisi kesehatan ibu, mengancam nyawa atau mengakibatkan gangguan mental berat.
b.
kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin" merupakan kehamilan dengan kondisi janin yang setelah dilahirkan tidak dapat hidup mandiri sesuai dengan usia, termasuk janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun janin yang tidak dapat diperbaiki kondisinya.
(2)
Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3)
Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Indikasi Perkosaan
Pasal 34
(1)
Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b.
keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "ahli lain" antara lain dokter spesialis psikiatri, dokter spesialis forensik, dan pekerja sosial.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Aborsi
Pasal 35
(1)
Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
(2)
Praktik aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar;
b.
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan;
d.
dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
e.
tidak diskriminatif; dan
f.
tidak mengutamakan imbalan materi.
(3)
Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal suami tidak dapat dihubungi, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Huruf d Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan"tidak mengutamakan imbalan materi” adalah biaya pelayanan sesuai dengan perhitungan unit cost.
Pasal 36
(1)
Dokter yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a harus mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelatihan" adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat.
(2)
Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota tim kelayakan aborsi atau dokter yang memberikan surat keterangan usia kehamilan akibat perkosaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal di daerah tertentu jumlah dokter tidak mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggota tim kelayakan aborsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1)
Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling.
(2)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.
(3)
Konseling pra tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin melakukan aborsi;
b.
menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;
c.
menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan dilakukan dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya;
d.
membantu perempuan yang ingin melakukan aborsi untuk mengambil keputusan sendiri untuk melakukan aborsi atau membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi; dan
e.
menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.
(4)
Konseling pasca tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi;
b.
membantu pasien memahami keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani aborsi;
c.
menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan; dan
d.
menjelaskan pentingnya penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah terjadinya kehamilan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "konselor" adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal 38
(1)
Dalam hal korban perkosaan memutuskan membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d atau tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan tindakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.
Penjelasan: Pendampingan yang dilakukan berupa pendampingan psikologis, pendampingan sosiologis, dan pendampingan medis.
(2)
Anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diasuh oleh keluarga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah orang tua kandung atau anggota keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Yang dimaksud dengan"anak asuh" adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena keluarganya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
(3)
Dalam hal keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Setiap pelaksanaan aborsi wajib dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN
Pasal 40
(1)
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.
(2)
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Penjelasan: Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah dilakukan dengan cara antara lain pembuahan di luar tubuh manusia (fertilisasi invitro) atau teknologi lain. Teknologi fertilisasi invitro/pembuahan di luar tubuh manusia merupakan reproduksi dengan cara mempertemukan ovum dengan sel sperma di laboratorium sampai terjadi pembuahan dan hasil pembuahan (embrio) dikembalikan ke rahim si ibu untuk dibiarkan berkembang menjadi janin. Yang dimaksud dengan "embrio" adalah perkembangan lebih lanjut dari hasil pembuahan sperma dan ovum sampai terbentuk blastokista.
(3)
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ketidaksuburan atau infertilitas" adalah keadaan yang terjadi pada pasangan suami dan/atau istri yang tidak berhasil memperoleh keturunan setelah melakukan hubungan seksual secara teratur dalam 1 (satu) tahun tanpa perlindungan kontrasepsi.
Pasal 41
Pasangan suami isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang ingin menggunakan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.
telah dilakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terdapat indikasi medis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memahami prosedur konsepsi buatan secara umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mampu/cakap memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mampu membiayai prosedur yang dijalani;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mampu membiayai persalinan dan membesarkan bayinya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membesarkan bayinya" merupakan pemenuhan hak dasar anak antara lain hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan.
g.
cakap secara mental.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent).
(2)
Konseling dan persetujuan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengelolaan lebih lanjut terhadap kelebihan embrio.
(3)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebelum dan sesudah mendapatkan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
(4)
Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(5)
Persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia (ferlilisasi invitro) yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyimpanan kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ditanam pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
b.
rahim perempuan lain.
(4)
Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus memusnahkan kelebihan embrio.
Penjelasan: Pemusnahan kelebihan embrio dapat dilakukan dengan cara menguburkan, kremasi atau tindakan lain sesuai dengan keinginan pasangan suami isteri pemilik embrio.
Pasal 44
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pemilihan jenis kelamin untuk anak yang kedua dan selanjutnya" yaitu pemilihan jenis kelamin anak pada Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah yang dilakukan sebelum terjadinya proses pembuahan dengan cara memisahkan sel sperma x dan y.
Pasal 45
(1)
Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, standar, dan memiliki izin dari Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah wajib membuat pencatatan dan pelaporan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan dinas kesehatan provinsi.
(2)
Setiap pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 47
Pendanaan Kesehatan Reproduksi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 48
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu, aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, dan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditujukan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan Kesehatan Reproduksi;
b.
menggerakkan dan melaksanakan pelayanan Kesehatan Reproduksi;
c.
memfasilitasi dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
d.
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar dan persyaratan; dan
e.
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya dan kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c.
dukungan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 50
(1)
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan reproduksi.
(2)
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 46 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pencabutan izin sementara; dan/atau
d.
pencabutan izin tetap.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 169
Penjelasan Umum
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu bagian terpenting dari kesehatan adalah kesehatan reproduksi. Pengertian kesehatan reproduksi hakekatnya telah tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan keturunan, termasuk juga hak untuk tidak mendapatkan keturunan, hak untuk hamil, hak untuk tidak hamil, dan hak untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan.
Pemahaman kesehatan reproduksi tersebut termasuk pula adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau.
Untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi melalui pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan terjangkau tersebut diwujudkan berbagai upaya kesehatan, diantaranya reproduksi dengan bantuan, aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi, upaya kesehatan ibu, dan kehamilan diluar cara alamiah yang diatur dalam Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ruang lingkup pelayanan kesehatan Repoduksi menurut International Conference Population and Development (ICPD) tahun 1994 di Kairo terdiri dari kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi, pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi usia lanjut, deteksi dini kanker saluran reproduksi serta kesehatan reproduksi lainnya seperti kekerasan seksual, sunat perempuan dan sebagainya.
Dari lingkup pelayanan kesehatan reproduksi tersebut, masalah kesehatan ibu, infertilitas dan aborsi menjadi isu yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan reproduksi terutama pada kesehatan reproduksi perempuan.
Permasalahan kesehatan ibu menjadi penting karena angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi dan memerlukan perhatian serta upaya khusus untuk menurunkannya. Sedangkan infertilitas dan aborsi menjadi isu penting karena sangat terkait dengan aspek etikolegal. Kesehatan ibu yang disebut juga sebagai kesehatan maternal, merupakan bagian dari kesehatan reproduksi perempuan yang mencakup kesehatan reproduksi sejak remaja, saat sebelum hamil, hamil, persalinan, dan sesudah melahirkan.
Pasal 126 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan ibu ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Dalam kurun waktu 2 (dua) dekade terakhir, penurunan angka kematian ibu belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus.
Negara pada prinsipnya melarang tindakan aborsi, larangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi kenyataannya, tindakan aborsi pada beberapa kondisi medis merupakan satu-satunya jalan yang harus dilakukan tenaga medis untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu yang mengalami permasalahan kesehatan atau komplikasi yang serius pada saat kehamilan. Pada kondisi berbeda akibat pemaksaan kehendak pelaku, seorang korban perkosaan akan menderita secara fisik, mental, dan sosial. Dan kehamilan akibat perkosaan akan memperparah kondisi mental korban yang sebelumnya telah mengalami trauma berat akibat peristiwa perkosaan tersebut. Trauma mental yang berat juga akan berdampak buruk bagi perkembangan janin yang dikandung korban. Oleh karena itu, Bagianbesar korban perkosaan mengalami reaksi penolakan terhadap kehamilannya dan menginginkan untuk melakukan aborsi.
Mengenai tindakan aborsi ini, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada prinsipnya sejalan dengan ketentuan peraturan pidana yang ada, yaitu melarang setiap orang untuk melakukan aborsi. Namun, dalam tataran bahwa negara harus melindungi warganya dalam hal ini perempuan yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, serta melindungi tenaga medis yang melakukannya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membuka pengecualian untuk aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi masyarakat khususnya generasi muda. Diantaranya informasi dan edukasi mengenai keluarga berencana dan metode kontrasepsi sangat perlu ditingkatkan. Dengan informasi dan edukasi tersebut, diharapkan dapat menurunkan kejadian premarital seks, seks bebas serta angka kehamilan yang tidak diinginkan yang dapat menjurus ke aborsi dan infeksi menular seksual termasuk penularan HIV dan AIDS.
Dalam dunia kedokteran, penanganan masalah infertilitas dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Pilihan terakhir untuk membantu pasangan suami istri dengan masalah infertilitas dan sangat menginginkan keturunan adalah melalui teknologi yang dikenal sebagai assisted reproduction. Assisted reproduction merupakan istilah umum untuk berbagai metode yang bertujuan untuk menghasilkan kehamilan pada seorang perempuan melalui cara-cara di luar cara alami. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat 2 (dua) pasal yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Pasal 74 dan Pasal 127.
Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan diluar cara alamiah berkembang sebagai pemecahan terhadap permasalahan infertilitas. Pada awalnya teknologi tersebut muncul untuk membantu pasangan suami istri yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk mendapatkan keturunan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan ilmu-ilmu pendukungnya, teknologi ini berkembang begitu pesat. Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah tidak sekedar prosedur mempertemukan spermatozoa dengan ovum agar terjadi pembuahan serta prosedur pemindahan zygot atau embrio tetapi telah berkembang beberapa prosedur yang perlu dikaji secara etik, moral, dan hukum seperti frozen embryo, fetal reduction, donor sperma, surrogate mother, dan sex selection. Bahkan saat ini telah dikenal teknik human cloning yang merupakan teknologi reproduksi manusia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang reproduksi manusia yang begitu pesat, tidak dapat diimbangi kecepatannya oleh hukum untuk mengatur pelaksanaannya. Hukum harus dengan tegas memberikan batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi dengan bantuan agar apa yang pada awalnya ditujukan untuk kebaikan tidak menimbulkan efek, atau hal-hal lain yang menyertai, yang sebenarnya tidak diperbolehkan, seperti fetal reduction.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menata konsep-konsep yang berhubungan dengan hukum yang mengatur penyelenggaraan reproduksi dengan bantuan, aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan perkosaan pada tindakan aborsi, pelayanan kesehatan ibu serta penyelenggaraan kehamilan di luar cara alamiah agar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa baik dari segi agama, moral, etika, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengatur penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah;
2. pelayanan kesehatan ibu;
3. indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi;
4. reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah;
5. pendanaan; dan
6. pembinaan dan pengawasan.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Legalisasi Aborsi Bagi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Guntara, Bima
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Problematika Batasan Usia Tindak Pidana Aborsi

Juang, Nitha Dini Safitri
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Perlindungan Hukum Anak Korban Perkosaan Inses dalam Sistem Peradilan Pidana

Sudarti, Elly, Usman, Usman, Arfa, Nys.
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan

Lesmono, Joko Hendro, Fitriati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Irwanto, Engga Lift, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Engga Lift Irwanto, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

PENYEDIAAN AKSES LEGAL DAN AMAN UNTUK ABORSI DI INDONESIA

Nita Ariyani
UIR LAW REVIEW Vol. 7 No. 2 2023

PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN ABORTUS DIKAITKAN DENGAN PASAL 49 AYAT 2 KUHP.

Tina Asmarawati
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

Perlindungan Hukum Bioetik Dan Medikolegal Pada Kasus Bayi Tabung

Sumanti, Betsi
Spektrum Hukum Vol. 21 No. 1 2024

IMPLEMENTASI HAK ABORSI AMAN DAN LEGAL DI INDONESIA MERUJUK PADA PERMENKES NO.3 TAHUN 2016

Kasih Karunia
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 2 2023

KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP KEBIJAKAN ABORSI PADA KORBAN PERKOSAAN DI INDONESIA

Vivi Savira, Widodo Tresno Novianto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 9 No. 2 2020

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…