Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971
TENTANG PENGALIHAN BENTUK USAHA PERUSAHAAN NEGARA KERETA API MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam tingkat perkembangan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia sekarang ini, masih dipandang perlu untuk membina perusahaan perkerata-apian agar jasa-jasa yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sub. a diatas, perlu segera mengalihkan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927: 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
3.
Undang-undangNomor Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara RepubiikIndonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara No. 2904).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK USAHA PERUSAHAAN NEGARA KERETA API MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 1
Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dialihkan bentuk usahanya menjadi PerusahaanJawatan (PERJAN) sebagaimanayang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
Pasal 2
Kedudukan Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan.
BAB III
PERHUBUNGAN
Pasal 3
(1)
Dengan dialihkannya bentuk-usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Kereta Api dinyatakanbubar pada saat berdirinya Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud.
(2)
Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passivaPerusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagai mana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Negara Kereta Api sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(4)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur selanjutnya secara bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl.1927: 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah.
BAB IV
DITAMBAH
Pasal 4
Terhitung sejaktanggal dibubarkannya dan didirikannya sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (l) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 43) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
DITAMBAH
Pasal 5
Hal-hal lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VI
PEMERINTAH INI AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 15 September 1971
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1971/75
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.