Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
:05 Maret 1956
Tanggal Berlaku
:05 Maret 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 9, TLN. No. 961, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1956
TENTANG
URUSAN PEMBELIAN MINYAK KAYU PUTIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan mengenai pembelian minyak kayu putih;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN PEMBELIAN MINYAK KAYU PUTIH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini dimaksud dengan :
a.
pembeli : ialah orang atau badan hukum yang sebagai satu-satunya atau salah satu mata pencahariannya menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih;
b.
ordonansi : ialah "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601);
c.
"Badan Minyak Aetheris" : ialah badan hukum termaksud dalam Pasal 2 ordonansi;
d.
Menteri : ialah Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian;
e.
surat izin : ialah surat izin termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Dilarang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih kecuali dengan surat izin Badan Minyak Aetheris yang hanya berlaku untuk wilayah dan waktu yang ditetapkan dalam surat izin itu.
(2)
Pembeli yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku telah menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih, diwajibkan mengajukan permintaan surat izin termaksud dalam ayat (1) dalam waktu dua bulan setelah peraturan ini mulai berlaku. Larangan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, selama permintaan izin belum diputuskan oleh Badan Minyak Aetheris.
(3)
Permintaan surat izin hanya dapat ditolak, jika pemohon telah pernah memperoleh surat izin dan surat izin itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 10 ditarik kembali, atau jika pemohon dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi telah dihukum karena tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan/atau 13 dan belum lewat waktu satu tahun setelah putusan hakim itu mendapat kekuatan pasti, atau jika pemohon terkenal sebagai orang yang tidak mempunyai nama baik menurut pertimbangan Badan Minyak Eetheris.
(4)
Surat izin bersifat kepribadian dan tidak dapat dipindahkan ke tangan lain orang.
BAB III
KE TANGAN LAIN ORANG
Pasal 3
Pelarangan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi pembeli yang pada setiap waktu tidak mempunyai persediaan minyak kayu putih lebih dari lima kilogram.
BAB IV
KE TANGAN LAIN ORANG
Pasal 4
(1)
Penolakan permintaan surat izin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat dalam waktu empat belas hari.
(2)
Dalam waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal hari surat tercatat termaksud dalam ayat (1) dikirimkan, pemohon dapat minta putusan bandingan dari Menteri.
(3)
Putusan Penolakan termaksud dalam ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan bandingan.
BAB V
SELAMA MENTERI BELUM MEMBERIKAN PUTUSAN BANDINGAN
Pasal 5
(1)
Contoh surat permintaan izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.
(2)
Surat permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai surat-surat keterangan yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris untuk dapat mempertimbangkan permintaan izin secara seksama.
(3)
Contoh surat izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.
BAB VI
SEKSAMA
Pasal 6
(1)
Para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris sejumlah yang akan ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri, untuk tiap-tiap kilogram minyak kayu putih yang dibelinya.
(2)
Cara pembayaran sumbangan termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.
BAB VII
KILOGRAM MINYAK KAYU PUTIH YANG DIBELINYA
Pasal 7
Badan Minyak Aetheris dapat menetapkan dalam surat izin, juga kemudian setelah surat izin itu dikeluarkan, syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan pelaksanaan sebaik-baiknya dari ordonansi, peraturan pelaksanaan ordonansi itu dan syarat-syarat untuk mencegah keadaan-keadaan yang tidak diingini dalam pengolahan, pembelian minyak kayu putih.
BAB VIII
KILOGRAM MINYAK KAYU PUTIH YANG DIBELINYA
Pasal 8
(1)
Badan Minyak Aetheris berhak meminta dari pembeli segala keterangan-keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang dianggap perlu oleh Badan Minyak Aetheris untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya secara yang sebaik-baiknya.
(2)
Pembeli wajib segera memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1).
(3)
Keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan sekedar perlu untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB IX
PERATURAN-PERATURAN PELAKSANAANNYA
Pasal 9
Surat izin yang diberikan kepada orang pribadi batal satu bulan setelah pemegang izin meninggal dunia, kecuali dalam waktu satu bulan termaksud oleh ahli waris pemegang izin diajukan permintaan surat izin baru, dalam hal mana surat izin lama tetap berlaku selama permintaan ahli waris tersebut belum diputuskan. Surat izin yang diberikan kepada suatu badan hukuman batal setelah badan hukum itu dibubarkan.
BAB X
SETELAH BADAN HUKUM ITU DIBUBARKAN
Pasal 10
Surat izin ditarik kembali oleh Badan Minyak Aetheris :
a.
atas permintaan dengan surat dari pemegang surat izin;
b.
jika pemegang surat izin tidak memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8;
c.
jika ternyata bahwa keterangan-keterangan termaksud menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris sangat tidak lengkap atau kurang benar;
d.
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan Pasal 7;
e.
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris telah melakukan perbuatan-perbuatan curang dilapangan pembelian minyak kayu putih;
f.
jika ternyata, bahwa pemegang izin selama sekurang-kurangnya satu tahun tidak mempergunakan surat izinnya;
g.
jika pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 6.
BAB XI
SETELAH BADAN HUKUM ITU DIBUBARKAN
Pasal 11
(1)
Putusan penarikan kembali dari surat izin diberitahukan kepada pemegang izin dengan surat tercatat dalam waktu dua minggu.
(2)
Dalam waktu tiga bulan setelah surat tercatat termaksud dalam ayat 1 dikirimkan, pemegang izin dapat minta putusan bandingan dari Menteri.
(3)
Putusan penarikan kembali termaksud pada ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan bandingan.
BAB XII
BERLAKU SELAMA MENTERI BELUM MEMBERIKAN PUTUSAN BANDINGAN
Pasal 12
Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih tanpa surat izin termaksud dalam pasal 2, atau memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
BAB XIII
BERLAKU SELAMA MENTERI BELUM MEMBERIKAN PUTUSAN BANDINGAN
Pasal 13
Barangsiapa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
BAB XIV
BERLAKU SELAMA MENTERI BELUM MEMBERIKAN PUTUSAN BANDINGAN
Pasal 14
(1)
Dalam hal tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan ditujukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu yang berada di Indonesia atau wakil badan hukum itu yang berada di Indonesia.
(2)
Ketentuan termaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap suatu badan hukum, yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum lainnya.
BAB XV
YANG BERADA DI INDONESIA
Pasal 15
Siapa yang karena jabatannya dalam melaksanakan peraturan ini mengetahui keterangan-keterangan tentang perusahaan pembei harus merahasiakan keterangan-keterangan itu, sekedar pengumuman keterangan-keterangan itu tidak diperlukan untuk pelaksanaan ordonansi atau peraturan pelaksanaannya.
BAB XVI
YANG BERADA DI INDONESIA
Pasal 16
Pelanggaran ketentuan termaksud dalam pasal 15 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-
BAB XVII
YANG BERADA DI INDONESIA
Pasal 17
(1)
Untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka pegawai-pegawai pengusut tindak-tindak-pidana termaksud dalam ordonansi, Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya lainnya berhak setiap waktu memasuki lapangan dan bangunan yang dipergunakan dalam perusahaan pembeli, kecuali ruangan yang dipergunakan sebagai rumah kediaman pembeli.
(2)
Jika yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesempatan kepada pegawai pengusut tindak-pidana untuk memasuki lapangan dan bangunan termaksud dalam ayat (1) maka pegawai pengusut dapat meminta bantuan polisi.
BAB XVIII
DAPAT MEMINTA BANTUAN POLISI
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pembelian Minyak Kayu Putih dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 7 Pebruari 1956.
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perekonomian
ttd.
i. J. KASIMO
Menteri Pertanian.
ttd.
MOHAMMAD SARDJAN
Diundangkan
pada tanggal 5 Meret 1956.
Menteri kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…