1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
3. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019
TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20o2 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20:6 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); SK N0006145 A
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain: 1. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 6.Pemantauan. Memutuskan:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan. Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASIPERLINDUNGAN ANAK. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengain:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
7.
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
8.
Pelaporanadalah1 1menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b.
meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
c.
memperoleh data dani informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka efektivitaspenyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga terkait" antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Anak, dan kepolisian.
(2)
Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaanpenyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
Pemantauan;
b.
Evaluasi; dan
c.
Pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMANTAUAN
Pasal 5
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan
a.
pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemenuhan hak sipil dan kebebasan" dalam ketentuan ini meliputi kepemilikan kutipan akta kelahiran, ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), dan pelembagaan partisipasi Anak.
b.
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dalam ketentuan ini meliputi pencegahan perkawinan Anak, penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), standardisasi lembaga pengasuhan alternatif, dan ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik.
c.
pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan" dalam ketentuan ini meliputi persalinan di fasilitas kesehatan, status gizi balita, Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah Anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak; dan ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
d.
pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi" dalam ketentuan ini meliputi wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah Anak.
Pasal 7
Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:
a.
Anak dalam situasi darurat;
b.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
c.
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d.
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e.
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.
Anak yang menjadi korban pornografi;
g.
Anak dengan HIV/AIDS;
h.
Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i.
Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j.
Anak korban kejahatan seksual;
k.
Anak korban jaringan terorisme;
l.
Anak penyandang disabilitas;
m.
Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n.
Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o.
Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam kegiatan forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga terkait:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan forum Koordinasi dalam ketentuan ini merupakan pertemuan yang melibatkan kementerian/ lembaga terkait yang mempunyai kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
a.
menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
b.
menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4)
Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud paca ayat (1) merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
EVALUASI
Pasal 11
(1)
Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Evaluasi proses" dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang memberikan gambaran tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sedang berlangsung. Yang dimaksud dengan"Evaluasi dampak"dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang menilai keseluruhan efektifitas penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam menghasilkan target sasaran. Yang dimaksud dengan"Evaluasi hasil" dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang menilai perubahan-perubahan atau perbaikan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 13
Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan bahan bagi Menteri untuk menyusun Pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 16
(1)
Menteri menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada Presiden.
Penjelasan: Laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak diberikan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. o
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 160
Penjelasan Umum
Anak adalai sumber daya manusia yang diharapkan mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelenggarakan Perlindungan Anak secara terkoordinasi agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan terpadu guna mewujudkan kesejahteraan Anak serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Koordinasi penyelanggaraan Perlindungan Anak diperlukan mengingat kegiatan Perlindungan Anak merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan banyak lembaga terkait.
Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak yang memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan lembaga terkait.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b. Evaluasi yang dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
c. Pelaporan yang disusun dan disampaikan oleh Menteri kepada Presiden terhadap hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.