Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/No.186, TLN NO.5729, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penyusunan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011

1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015
TENTANG
KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
4.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS PERANCANG
Pasal 2
(1)
Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perancang harus melakukan pengharmonisasian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengharmonisasian" antara lain pengharmonisasian dengan sila-sila dalam Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat.
Pasal 4
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bersikap profesional" adalah bahwa Perancang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kompetensi yang dimiliki serta mempunyai integritas.
BAB III
KEIKUTSERTAAN PERANCANG
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada tahap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
pengesahan atau penetapan; dan
e.
pengundangan.
Pasal 6
Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan:
a.
Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Prolegnas atau Prolegda;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
program perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya" antara lain Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Badan atau Komisi serta Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Bupati/Walikota.
Pasal 7
Keikutsertaan Perancang pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan:
a.
pokok-pokok pikiran materi muatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerangka dasar atau sistematika;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rumusan naskah awal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Rancangan Undang-Undang;
Penjelasan: Rancangan Undang-Undang dalam ketentuan ini yaitu Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Daerah.
e.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di tingkat pusat;
Penjelasan: Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di tingkat pusat yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri.
f.
Rancangan Peraturan Daerah; dan/atau
Penjelasan: Rancangan Peraturan Daerah dalam ketentuan ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
g.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dibawah Peraturan Daerah.
Penjelasan: Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan Daerah dalam ketentuan ini antara lain Rancangan Peraturan Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dalam ketentuan ini termasuk juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan sila-sila dalam Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat.
Pasal 8
(1)
Keikutsertaan Perancang pada tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat atau Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan dalam rangka kegiatan pada pembahasan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rancangan Undang-Undang termasuk Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, pencabutan Undang-Undang, dan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
a.
Pembicaraan Tingkat I; dan
Penjelasan: Kegiatan pada pembahasan Pembicaraan Tingkat I antara lain menyusun konsep dalam rangka pengantar musyawarah pembahasanRancangan Undang-Undang, konsep penjelasan atau pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Kepala Daerah, konsep daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah, konsep pendapat mini serta mengikuti siding pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b.
Pembicaraan Tingkat II.
Penjelasan: Kegiatan pada pembahasan Pembicaraan Tingkat II antara lain menyusun konsep laporan hasil Pembicaraan Tingkat II, konsep pernyataan persetujuan atau penolakan Rancangan Undang-Undang atau penolakan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah, dan/atau konsep pendapat akhir.
(2)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam rapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerja;
b.
panitia kerja;
c.
tim perumus/tim kecil; dan/atau
d.
tim sinkronisasi.
(3)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam rapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
komisi;
b.
gabungan komisi;
c.
badan legislasi daerah; dan/atau
d.
panitia khusus.
(4)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Keikutsertaan Perancang pada tahap pengesahan atau Menetapkandilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan disahkan atau ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Keikutsertaan Perancang pada tahap pengundangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan" antara lain penelitian kembali naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan, penyiapan penomor an pada naskah Peraturan Perundang-undangan, dan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan format dalam rangka penerbitan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk
Pasal 11
Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat diikutsertakan dalam rangka kegiatan:
a.
penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b.
penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
c.
penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pasal 12
Kegiatan Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai jabatan fungsional Perancang.
Pasal 13
(1)
Dalam hal di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mempunyai Perancang maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan dengan mengikutsertakan Perancang dari lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah lain.
(2)
Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah yang mempunyai Perancang.
(3)
Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka keikutsertaan Perancang pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah yang belum mempunyai Perancang dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan tugas oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 14
(1)
Untuk memenuhi ketentuan tentang keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang.
(2)
Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang.
BAB IV
PEMBINAAN PERANCANG
Pasal 15
(1)
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional Perancang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 16
Pembinaan jabatan fungsional Perancang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai jabatan fungsional Perancang.
Pasal 17
(1)
Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup aspek:
a.
perumusan kebijakan teknis pembinaan Perancangan;
b.
pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang;
c.
pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang;
d.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional Perancang; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Pembinaan karier Perancang yang berada di lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan.
(2)
Pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum;
b.
telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
c.
mempunyai pengalaman melakukan kegiatan perancangan Peraturan Perundang-undangan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d.
memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat jabatannya.
(3)
Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
(1)
Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3)
Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 186
Penjelasan Umum
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (2) tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan;
b. meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai:
a. ketentuan umum;
b. kedudukan dan tugas Perancang;
c. keikutsertaan Perancang pada setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan Perancang;
e. ketentuan peralihan; dan
f. ketentuan penutup.

Paper Terkait

Kewenangan Kemendagri Dan Kemenkuham Dalam Pengharmonisasian Raperda

Nugrahani, Ellen Lutya Putri, Mau, Hedwig Adianto, Candra, Mardi
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 17 No. 2 2023

Mengukur Rasionalitas Pembuatan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

DAYA IKAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Yuliani, Andi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 4 2017

PENERAPAN ASAS LEGALITAS (LEGALITEIT BEGINSEL/WETMATIGHEID VAN BESTUUR) DALAM KEBIJAKAN SENTRALISASI PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Parikesit, Rio Admiral
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 4 2021

FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

Ari Setyono
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 2019

KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Iswahyudi, Fauzi
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2016

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…