Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 2001
Tanggal Berlaku
:21 Juli 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 104, TLN No. 4127, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001
TENTANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 2
(1)
Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Pendaftaran dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan perizinan. Bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan tidak perlu melakukan pendaftaran di tempat kedudukan kantor perwakilan atau cabang tersebut.
b.
bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
Penjelasan: Ayat (2) ….
(2)
LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TUGAS LPKSM
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a.
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Pasal 4 …
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain-lain. Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan:pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain-lain.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Penjelasan Pasal:
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Penjelasan: Laporan dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan LPKSM. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya.
BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 10
(1)
Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
a.
tidak lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b.
terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 104
Penjelasan Umum
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan. Pendaftaran cukup dilakukan pada salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia mengakui LPKSM yang telah melakukan pendaftaran tersebut.

Paper Terkait

Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Jambi

Novalia Marbun, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda

Yatini, S.H, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 2015

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA OPERATOR SELULER ATAS ADANYA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SPAM

Hanum R Helmi
Yuridika Vol. 26 No. 3 2011

ADVOKASI HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) LEGAL ADVOCACY BY THE NON-GOVERNMENTAL CONSUMER PROTECTION AGENCY (LPKSM)

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 5 No. 2 2014

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CALON PENUMPANG YANG MENGGUNAKAN DAUR ULANG ALAT RAPID TEST ANTIGEN COVID-19 DI BANDARA KUALANAMU

Nomensen Freddy Siahaan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2021

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi

Russel Butarbutar
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 9 No. 1 2015

MEDICAL NEGLIGENCE CASES FROM THE PERSPECTIVE OF THE CONSUMER PROTECTION ACT 1999

MUH. ENDRIYO SUSILA
Jurnal Media Hukum Vol. 18 No. 2 2011

IMPLEMENTASI UU NO.20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kerti, Renti Maharaini
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 2 2018

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya, Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…