Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Wajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru Dan Ijazah Dokter Gigi Baru
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:58
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Oktober 1958
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 1958
Tanggal Berlaku
:01 November 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 142, TLN. No. 1672, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958
TENTANG
WAJIB PENDAFTARAN IJAZAH DOKTER BARU DAN IJAZAH DOKTER GIGI BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 8 tahun 1951 (L.N. 1951 No. 44) tentang penangguhan surat ijin dokter dan dokter gigi dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
pasal 42 dan Pasal 98;
2.
Undang-Undang No.8 tahun 1951 (L.N. 1951 No. 44). tentang Penangguhan pemberian_ surat ijin dokter_dan dokter gigi;
3.
Ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1927 No. 346;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB PENDAFTARAN IJAZAH DOKTER BARU DAN IJAZAH DOKTER GIGI BARU
Pasal 1
(1)
Barang siapa yang memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi di Indonesia, yang memberikan hak kepadanya untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi, maka selambat-lambatnya daiam waktu satu bulan sesudah menerima ijazah itu ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnyakepada Menteri Kesehatan.
(2)
Barang siapa yang telah memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, sebagaimana dimaksud ayat (l) diatas, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku, ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.
(3)
Warga negara R.I. yang dinegeri lain memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi, yang memberikan hak kepadanya untuk lambatnya dalam waktu satu bulan, setelah berada kembali diwilayah Republik Indonesia ia' diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.
BAB II
KESEHATAN
Pasal 2
Setelah didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 1 tersebut, maka Menteri Kesehatan mempekerjakan mereka pada Pemerintah, sekurang-kurangnya dalam waktu tiga tahun berturut-turut, sebagaimana dimaksud daiam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1951.
BAB III
KESEHATAN
Pasal 3
(1)
Barang siapa tidak memenuhi ketentuan yang tersebut pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Perbuatan yang tercantum dalam ayat (l) diatas merupakan pelanggaran.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1958.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di:Jakarta
pada tangga1: 29 0ktober 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kesehatan,
a. SALEH.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Diundangkan
pada tangga1; 29 0ktober 1958.
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
, Undang-undang No.8. tahun 1951. (L.N. 1951. No.44) tentang Penangguhan pemberian surat izin kepada dokter dan dokter gigi berdasarkan atas pertimbangan, bahwa, karena dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah sangat kurang, maka perlu diadakan peraturanyang menjamin agartambahan dokter dan dokter gigi untuk Pemerintah teratur adanya. Adapun untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas yang seeffisien-effisiennya, maka sangat perlu adanya Peraturan Pemerintah ini, yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan:
a) Untuk mewajibkan dokter dan dokter gigi yang baru lulus supaya mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan; b) Untuk segera mempekerjakan mereka pada jabatan-jabatan Pemerintah menurut rencana yangditentukan oleh Kementerian Kesehatan, demi kepentingan rakyat dan Negara.
II.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…