Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
:22 Juni 1999
Tanggal Berlaku
:22 Juni 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 16 , TLN No. 3857, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pembinaan Narapidana Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999
TENTANG
KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak DidikPemasyarakatan.
3.
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
4.
Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan
5.
Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
6.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KERJA SAMA PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
Bagian Pertama Kerja Sama Pembinaan
Pasal 2
(1)
Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembinaan dengan :
a.
instansi pemerintah terkait;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"instansi pemerintah" antara lain instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, tenaga kerja, dan lain-lain.
b.
badan-badankemasyarakatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan kemasyarakatan" antara lain yayasan, koperasi, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi atau lembaga keagamaan.
c.
perorangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perorangan"antara lain pengusaha, psikolog, dokter, ahli pertukangan dan lain-lain.
(2)
Kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembinaan.
Penjelasan: Pembatasan ini dimaksudkan agar program kerja sama tidak tumpang tindih, melainkan terencana dan terarah dengan baik.
(3)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bersifat fungsional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hubungan kerja sama "fungsional" adalah kerja sama yang dilaksanakan menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hubungan kerjasama "kemitraan" adalah kerja sama yang didasarkan atas prinsip kerelaan yang saling menguntungkan, dengan membebankan tugas dan kewajiban yang seimbang menurut kondisi LAPAS atau BAPAS setempat.
Pasal 3
(1)
Hubungan kerja sama pembinaan dilaksanakan berdasarkan program pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2)
Program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kesadaran berbangsa dan bernegara;
c.
intelektual;
d.
sikap dan perilaku;
e.
kesehatan jasmani dan rohani;
f.
kesadaran hukum;
g.
reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h.
keterampilan kerja; dan
i.
latihan kerja dan produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan program kerja sama pembinaan dibebadakan atas :
Penjelasan: Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas"persamaan perlakuan dan pelayanan" kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang, namun karena pertimbangan dari segi pendidikan, sosiologis dan psikologis, pembinaan terhadap Narapidana dewasa dan Anak Didik Pemasyarakatan perlu dibedakan, agar tujuan pembinaan dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.
a.
program pembinaan Narapidana;
b.
program pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2)
Tata cara pelaksanaan program kerja sama pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerjasama Pembimbingan
Pasal 5
(1)
Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembimbingan dengan :
a.
instansi pemerintah terkait;
b.
badan-badan kemasyarakatan; dan
c.
perorangan.
(2)
Kerjasama dengan instansi Pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembimbingan.
(3)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersifat fungsional.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (3).
(4)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (4).
Pasal 6
(1)
Hubungan kerja sama pembimbingan dilaksanakan berdasarkan program pembimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas Klien Pemasyarakatan.
(2)
Progrram pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kesadaran berbangsa dan bernegara;
c.
intelektual;
d.
sikap dan perilaku;
e.
kesehatan jasmani dan rohani;
f.
kesadaran hukum;
g.
reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h.
keterampilan kerja; dan
i.
latihan kerja dan produksi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan program kerja sama pembimbingan dibedakan atas :
a.
proggram pembimbingan klien dewasa; dan
b.
program pembimbingan klien anak.
(2)
Tata cara pelaksanaan program kerjasama pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Kerja Sama
Pasal 8
(1)
Jangka waktu pelaksanaan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan terdiri atas :
a.
kerja sama jangka panjang, apabila pelaksanaannya 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
kerja sama jangka menengah, apabila pelaksanaannya 2 (dua) tahun sampai 5(lima) tahun; dan
c.
kerja sama jangka pendek, apabila pelaksanaannya tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Mitra kerja sama dapat mengajukan permintaan kepada Menteri agan kerja sama yang telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MITRA KERJA SAMA
Pasal 9
(1)
Kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bidangkeagamaan;
b.
bidang pertanian;
c.
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
bidang kesehatan;
e.
bidang sosial;
f.
bidang tenaga kerja;
g.
bidang perindustrian dan perdagangan; dan
h.
Pemerintah Daerah
(2)
Instansi pemerintah selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Penjelasan: Instansi pemerintah selain yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya instansi yang lingkup tugasnya meliputi bidang transmigrasi, kehutanan, Badan Usaha Milik Negara dan sebagainya.
Pasal 10
(1)
Badan-badan kemasyarakatan yang dapa mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
yayasan;
b.
koperasi; dan
c.
lembaga swadaya masyarakat.
(2)
Badan-badan kemasyarakatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Badan-badan kemasyarakatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya lembaga pendidikan, lembaga penelitian, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.
Pasal 11
(1)
Perorangan yang dapat mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan.
(2)
Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Menteri dapat juga menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi internasional dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA KERJA SAMA
Pasal 13
(1)
Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
(3)
Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan LAPAS dan atau BAPAS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Menteri dan mitra kerja sama menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi penyelenggaraan program pembinaan dan atau pembimbingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UPAH
Pasal 16
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menghasilkan barang atau jasa, Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh upah yang besarnya sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"sistem yang berlaku dalam masyarakat"adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang berwenang menetapkan upah.
Pasal 17
(1)
Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan oleh mitra kerja sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Kepala LAPAS dan atau Kepala BAPAS.
(2)
Tata cara penyampaian dan penyimpanan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Kepala LAPAS dan Kepala BAPAS yang melaksanakan kerja sama wajib menyampaikan laporan berkala secara tertulis mengenai pelaksanaan kerja sama kepada Menteri.
(2)
Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi mitra kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(3)
Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kepala LAPAS, atau Kepala BAPAS sesuai dengan tingkat kerja sama dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaannya tidak seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan mengenai kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Mitra kerja sama yang sedang melaksanakan kerja sama pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati.
(2)
Mitra kerja sama yang telah mengajukan permohonan kerja sama tetapi belum diterima pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tata cara pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 16
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ditegaskan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan sebagai wujud pelembagaan respons masyarakat terhadap perlakuan pelanggar hukum pada hakekatnya merupakan pola pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berorientasi pada masyarakat, yaitu pembinaan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai suatu aspek integral dari kegiatan pembinaan, sehingga sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang dinginkan. Oleh karena itu Pasal 9 ayat (1) memberikan peluang bagi Menteri untuk mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kerja sama yang dimaksud perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang kepada instansi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan dan perorangan untuk ikut berperan serta membina dan membimbing Warga Binaan Pemasyarakatan dalam bentuk hubungan kerjasama baik yang bersifat fungsional maupun kemitraan guna melaksanakan program pembinaan dan pembimbingan tertentu. Pembinaan dilaksanakan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), sedangkan pembimbingan diadakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Agar pelaksanaan kegiatan kerja sama dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien, maka pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selanjutnya agar program kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan berjalan sebagaimana mestinya, Peraturan Pemerintah ini mewajibkan baik Menteri maupun mitra kerja sama menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi penyelenggaraan program pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai anggota masyarakat yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan pada dasarnya adalah masih memiliki hak-hak lain sebagaimana anggota masyarakat pada umumnya, sehingga dalam sistem pemasyarakatan apabila mereka bekerja yang menghasilkan barang bernilai ekonomis atau jasa harus dihargai sebagaimana layaknya, sesuai dengan peraturan umum yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu perlu ditegaskan tentang hak Narapidana menerima upah dari hasil pekerjaannya, yang diserahkan melalui Kepala LAPAS. Upah yang dimaksudkan tidak seluruhnya diberikan kepada Narapidana, melainkan dibagi sedemikian rupa untuk kebutuhan lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan pembinaan Narapidana. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tata cara kerja sama, jangka waktu kerja sama dan pihak-pihak yang membuat kesepakatan kerja sama, dengan maksud memudahkan para pihak dalam mengadakan kerja sama tersebut. Laporan berkala mengenai pelaksanaan kerja sama sebagai salah satu bentuk pengawasan disampaikan kepada Menteri, yang sekaligus berguna untuk mengevaluasi hasilnya. Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaanya dianggap tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Paper Terkait

Peran Bhabinkamtibmas Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Taman Agung Lampung Selatan

Aidil Fitriansyah, Linje Anna Marpaung, Erlina B
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)

Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PERLINDUNGAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB JOMBANG

Hafiidh Fajar Bahari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 4 No. 3 2015

Penerapan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Untuk Mencegah Recidivist AnakDi Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya

DESSI ALIMYANTI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

Penerapan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Untuk Mencegah Recidivist AnakDi Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya

ALIMYANTI, DESSI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF C PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2017 DI LAPAS SUKADANA LAMPUNG BARAT

LENI HARYANTI, baharudin, baharudin
MLJ Vol. 7 No. 1 2023

JURIDICAL ANALYSIS OF PROVISIONING REMISSIONS TO CLASS II A PANCUR BATU CRIMINAL INCURRENTS

Venia Utami Keliat, Jumahirudin, Dara Nabilah Yusuf, Brainy Oloandri Pahala Bukit
Awang Long Law Review Vol. 4 No. 2 2022

Analisis Efektivitas Pembinaan Kepribadian Berbasis Pesantren sebagai Implementasi PP Nomor 31 Tahun 1999 di Lapas Banyuwangi

Wiryanto, Ady Satyo, Martiasari, Andin, Wicaksono, Demas Brian
Amar: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2025

RECONSTRUCTION OF PRISONERS DEVELOPMENT SYSTEM INTO CORRECTIONAL SYSTEM

Nurul Listiyani
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 13 2015

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…