Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah Diubah Dan Ditambah,Terakhir Dengan Regeringsverordening Dalam Staatsblad 1941 No. 55
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1957
Tanggal Pengundangan
:21 November 1957
Tanggal Berlaku
:16 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 155, TLN. No. 1471, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1957
TENTANG
PENGUBAHAN "SCHEPENVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH,TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1941 NO. 55

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu menaikkan pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio;
Mengingat
:
1.
"Schepenverordening 1935"(Staatsblad 1935 No.344) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad1941 No.55;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah pengubahan "schepenverordening1935"(stbl.1935no.344)seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan regeringsverordening dalam stbl.1941no.55 sebagai berikut
:
Pasal I
Pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio seperti yang disebut dalam tabel dan catatan 1 sampai dengan 10 dalam lampiran II dari"Schepenverordening 1935"(Staatsblad 1935No.344)seperti diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No.55, dinaikkan dengan 200%.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PELAYARAN
(NAZIR)
Diundangkan
pada tanggal 21Nopember1957.
MENTERIKEHAKIMAN
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
dari tingkat harga-harga, maka pembayaran tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang dan dinaikkan dengan 200%. LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 155NOMOR1471DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…