Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 3. PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.

Tentang
:Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:56
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.86, TLN No.6675, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (uu) Nomor 28 Tahun 2014

bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021
TENTANG
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK N0099941A
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ROYALTIHAKCIPTALAGU DAN/ATAU MUSIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
2.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
4.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5.
Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
8.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
9.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
10.
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
11.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
12.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
13.
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
15.
DirektoratJenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
16.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:
a.
pertunjukan Ciptaan;
b.
pengumuman Ciptaan; dan
c.
komunikasi Ciptaan.
(2)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
(3)
Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
(4)
Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2)
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
seminar dan konferensi komersial;
b.
restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c.
konser musik;
d.
pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e.
pameran dan bazar;
f.
bioskop;
g.
nada tunggu telepon;
h.
bank dan kantor;
i.
pertokoan;
j.
pusat rekreasi;
k.
lembaga penyiaran televisi;
l.
lembaga penyiaran radio;
m.
hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n.
usaha karaoke.
(3)
Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 4
(1)
Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonanpencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:
a.
Pencipta;
b.
Pemegang Hak Cipta;
c.
pemilik Hak Terkait; atau
d.
Kuasa.
(3)
Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(4)
Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
(5)
Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diakses oleh:
a.
LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan
b.
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
Pencipta, yaitu:
1.
penulis notasi dan/atau melodi;
2.
penulis lirik;
3.
nama samaran Pencipta; dan
4.
pengarah musik;
b.
Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1.
penerbit musik;
2.
ahli waris Pencipta;
3.
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4.
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
c.
pemilik HakTerkait, yaitu:
1.
produser fonogram; dan 2.pelaku pertunjukan;
d.
Hak Cipta, yaitu:
1.
judul lagu;
2.
nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3.
nama Pencipta lirik;
4.
nama penerima manfaat;
5.
judul lagu alternatif;
6.
klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
7.
klaimkepemilikanlirik;
8.
tahun fiksasi;
9.
penerbit musik;
10.
LMK Hak Cipta;
11.
kode Pencipta dunia;
12.
kode Hak Cipta; dan
13.
kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
e.
Hak Terkait, yaitu:
1.
pemilikkarya rekam;
2.
produser musik;
3.
nama artis;
4.
musisi pendukung;
5.
penata suara rekaman sebagai co-produser;
6.
kode karya rekam dunia;
7.
kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8.
kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
(2)
Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta.
(3)
Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(2)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Subjek Royalti
Pasal 10
(1)
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
(2)
Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
(3)
Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
(2)
Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 12
(1)
LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, PemegangHak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
(2)
Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penghimpunan Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 13
(1)
LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(3)
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik
Pasal 14
(1)
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:
a.
didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dana operasional;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dana cadangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dana cadangan" adalah dana yang berasal dari Royalti yang: a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya; b. masih terdapat sengketa antarpemilik; atau c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
(2)
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SiLM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemegang Hak Cipta" termasuk ahli waris.
Pasal 15
(1)
Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
Pasal 18
(1)
Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
(2)
LMKN terdiri atas:
a.
LMKN Pencipta;dan
b.
LMKN pemilik Hak Terkait.
(3)
Kedua LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
(4)
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen.
(5)
Ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi LMKN diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(3)
Ketentuanmengenai ibesarandan komponen penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM, LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik yang belum dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Menteri membangun pusat data lagu dan/atau musik; dan
b.
LMKN membangun SILM, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan1
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 86
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait lagu dan/atau musik dalam meningkatkan kreativitas nasional khususnya di bidang lagu dan/atau musik. Ciptaan berupa lagu dan/atau musik mempunyai hak ekonomi atas Penggunaan Secara Komersial dalam bentuk Royalti, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
Untuk menjamin pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme Pengelolaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi. Pengelolaan Royalti juga dilakukan oleh LMKN sebagai suatu lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Pengelolaan Royalti secara komprehensif perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi, yakni pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan SILM yang dikelola oleh LMKN. Pusat data lagu dan/atau musik sebagai himpunan data lagu dan/atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti, juga bagi Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.

Paper Terkait

Pelaksanaan Hak Ekslusif Bagi Pencipta Terkait Lagu Yang Dipublikasikan Pada Akun Youtube : (Studi Pada Studio Angkasa Nada Record)

Wannike Manalu, Dwi Suryahartati, Windarto Windarto
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.

Agustina, Monica Sri Astuti, Rahman Hakim, Aulia
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Puput Cahyani, Emilda Kuspraningrum, Deny Slamet Pribadi
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 2025

PROBLEMATIKA HUKUM HAK CIPTA MUSIK YANG BERKEADILAN PASCA PERKEMBANGAN MEDIA YOUTUBE

Happy Yulia Anggraeni, Salma Annisa Luthfiyyah
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 15 No. 2 2023

Status Kepemilikan Hak Cipta Sebagai Harta Bersama di dalam Perkawinan

Putri, Fanni Amara
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Tinjauan Yuridis Hak Royalti Sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan

Maulidina, Alfi Dianti, Purwanto, Aldira Mara Ditta Caesar
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

RELEVANSI UU NO 28 TAHUN 2014 TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU ATAS MARAKNYA COVER LAGU DI PLATFORM DIGITAL

Nurhuda, Dede Yuda Wahyu, Puspita, Marisa, Rosidin, Utang
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 4 No. 1 2022

RELEVANSI UU NO 28 TAHUN 2014 TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU ATAS MARAKNYA COVER LAGU DI PLATFORM DIGITAL

Dede Yuda Wahyu Nurhuda, Marisa Puspita, Utang Rosidin
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 4 No. 1 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial

Navydien, Miliarni Deida, Ditta C. P, Aldira Mara
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 3 2025

Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0

Mulyani, Sri, Lestari, Aniek Tyaswati Wiji, W, Agnes Maria Janni, Tedjosaputro, Liliana
Spektrum Hukum Vol. 21 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MUSISI ATAS HAK CIPTA DALAM PEMBAYARAN ROYALTI

Syahputra, Rizky, Kridasaksana, Doddy, Arifin, Zaenal
Semarang Law Review Vol. 3 No. 1 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…