Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1970
TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa adanya minat yang besar dikalangan masyarakat untuk menyelenggarakan radio siaran yang berfungsi pelayanan sosial perlu diatur penyelenggaraannya, tanpa mengganggu pemakaian gelombang radio yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk menentukan alokasinya sesuai dengan ketentuan international sebagaimana diatur dalam International Telecommunication Union (I.T.U.);
b.
bahwa dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Radio Siaran oleh Badan Non Pemerintah guna usaha-usaha Penertiban dan pengarahan kepada hal-hal yang positif
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar l945;
2.
Undang-undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomuniaksi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 59).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media;
b.
Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio.
Penjelasan Pasal:
sub a. Cukup jelas. subb.Pemancar Radio yang digunakan disertai dengan kelengkapan-kelengkapannya untuk penyelenggaraan siarannya antara lain sarana-sarana perekaman.
BAB II
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
Pasal 2
(1)
Radio Siaran harus berfungsi sosial yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan.
(2)
Radio Siaran tidak dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan politik.
(3)
Setiap warga Negara Republik Indonesia dapat mengadakan usaha Radio Siaran dengan mendirikan Badan Penyelenggara Radio Siaran yang berbentuk Badan Hukum.
(4)
Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan dari Departemen Penerangan.
(5)
Dalam menjalankan fungsi sosialnya Badan Penyelenggara Radio Siaran berkewajiban untuk:
a.
membela, mendukung dan menegakkan PANCASILA serta UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
b.
memperjuangkan pendapat yang dihayati oleh moral dan ethika PANCASILA.
(6)
Badan Penyelenggara Radio Siaran bertanggung-jawab atas:
a.
segala isi siaran-siarannya;
b.
pematuhan dan pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Sudah menjadi kewajiban bahwapenyelenggaraan Radio siaran tersebut harus berfungsi sosial, yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan dengan demikian akan ikut membantu mensukseskan program Pemerintah. Dalam melaksanakanfungsi tersebut, maka penyelenggaraan Radio siaran dapat diusahakan secara kommersiil maupun non kommersiil. Radio Siaran tidak diperkenankan untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah atau sebagai alat kegiatan politik, merongrong dan atau menyerang Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN
Pasal 3
Badan Penyelenggaraan Radio Siaran harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1)
Pengurus serta anggota dari Badan Penyelenggara Radio Siaran harus Warga Negara Indonesia, yang:
a.
tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan gerakan kontra revolusioner G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
b.
tidak berstatus pejabat Pemerintah yang berdinas aktip;
c.
bukan anggota Pengurus sesuatu organisasi politik atau organisasi masa.
(2)
Modal seluruhnya harus modal nasional dan tidak diperkenankan menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing;
(3)
Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai alamat yang tetap;
(4)
Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai anggota-anggota yang tetap, dengan memasang Papan Nama dengan identitas untuk Kanor, Studio dan Instalasi-instalasi lainnya;
(5)
Siaran kata-kata harus dilakukan atas dasar suatu script yang didokumentir dengan tertib dan baik, serta dicatat dalam buku Kerja Harian, pada setiap penyelenggaraan siaran;
(6)
Badan Penyelenggara Radio Siaran dilarang melakukan fungsi telekom dalam arti kata penyampaian pemberitaan telekomuniaksi khususnya yang termasuk tugas dari PN. TELEKOM.
(7)
Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang diatur oleh Menteri Penerangan.
Penjelasan Pasal:
Mengingatbahwa penyelenggaraan siaran tersebut memegang peranan yang penting sebagai pancaran radio langsung ditujukankepada umum, serta mempergunakan gelombang sebagai media, maka penyelenggaraannya perlu diberikan persyaratan-persyaratan sertapengawasan dan. pengamanannya, sehingga maksud dan tujuan penyelenggaraan sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah ini benar-benar dapat berguna bagi kepentingan umum. Mengenai modal yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Badan Penyelenggara Radio siaran harus merupakan modal nasional dan dilarang untuk menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya diperhatikan pula, bahwa Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, yakni antara lain dalam bentuk pola-pola, siaran yang memerlukan keharusan me-relay berita-berita R.R.I., siaran-siaran Pemerintah dan siaran Khusus.
Pasal 4
(1)
Bentuk Siaran Radio Siaran diatur dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a.
bidang pendidikan dan pengajaran,
b.
bidang penerangan yang meliputi masalah-masalah kebudayaan, kesenian, ekonomi, pembangunan, agama dan ilmu pengetahuan populer,
c.
bidang hiburan.
(2)
Badan Penyelenggara Radio Siaran harus sekurang-kurangnya memiliki salah satu bidang siaran tersebut ayat (1) apsal ini.
Penjelasan Pasal:
Radio siaran dapat menyelenggarakan siarannya dalam bidang-bidang pendidikan, pengajaran, penerangan maupun hiburan. Bidang-bidang tersebut tidak menutup kemungkinan untuk siaran-siaran yang bersifat kommersiil, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai usaha-usaha yang bersifat kommersiil, antara iain dalam bidang perpajakan.
BAB IV
PERIDZINAN
Pasal 5
(1)
Ijin Radio Siaran diberikan kepada Badan Penyelenggara Radio Siaran oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Ketua Dewan Telekomunikasi dan setelah disahkannya Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk memperlancar pemberian ijin Radio Siaran di Daerah-daerah, Menteri Perhubungan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Dalam hal Menteri Perhubungan melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, maka ijin diberikan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan pejabat di Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
(4)
Ijin Radio Siaran diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dengan kemungkinan untuk diperbaharuhi pada akhir jangka waktu tersebut.
(5)
Ijin Radio Siaran yang telah diberikan, dapat dicabut oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur/Kepala Daerah, apabila ternyata penyelenggaraannya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, meskipun telah diberikan tegoran-tegoran seperlunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan Radio Siaran dalam rangka pengamanan, keamanan dan ketertiban umum, dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB cq. LAKSUS PANGKOPKAMTIB Daerah dan/atau Menteri Penerangan cq. Instansi Penerangan di Daerah.
(2)
Disamping mengambil tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu maka PANGKOPKAMTIB atau Menteri Penerangan dapat mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut kembali ijin Radio Siaran yang telah diberikan, apabila Badan Penyelenggara Radio Siaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Ijin-jin Radio Siaran yang telah diberikan oleh Instansi-instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan ijin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang No. 5 tahun 1964.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Radio Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Adanya minat dan hasrat di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan Radio Siaran Non Pemerintah perlu diarahkan kepada hal-hal yang bersifat positif dan konstruktif. Radio Siaran sebagai suatu mass-media yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, harus merupakan alat pendidik dan alat penerangan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan PANCASILA. Pertumbuhan Radio-radio Siaran Non Pemerintah baik yang bersifat kommersiil maupun non-kommersiil, yang semakin banyak jumlahnya dan yang demikian pesat perkembangannya akhir-akhir ini, perlu diimbangi dengan usaha-usaha pembinaan dan pengaturannya dalam bentuk suatu Peraturan Pemerintah, antara lain dengan mengatur fungsi, hak, kewajiban dan tanggung-jawab Radio Siaran, syarat-syarat penyelenggaraannya, perizinannya serta pengawasannya.
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.