Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1951
TENTANG DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan, kepentingan: a) kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, yang berturut-turut ada di dalam perairan Indonesia ataupun di udara di atas daerah hukum Republik Indonesia; b) korban-korban bencana-bencana alam;
Mengingat
:
1.
Perjanjian Keamanan London, yang terakhir diperbaharui dalam tahun 1929;
2.
Convention on International Civil Aviation dari 28 Pebruari 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN MENGENAI DINAS PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KEPENTINGAN KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN
Pasal 1
Guna mengatur soal-soal mengenai Pencahari dan Pemberi Pertolongan maka dibentuk BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.
Pasal 2
Kepaniteraan BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN bertempat di kantor Kepala Staf Umum III AURI.
Pasal 3
(1)
Di dalam BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan bersidang: Menteri Pertahanan- sebagai Ketua, Menteri Perhubungan- sebagai Wakil Ketua, Menteri Luar Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Dalam Negeri- sebagai Anggauta, Menteri Penerangan- sebagai Anggauta, Menteri Keuangan- sebagai Anggauta.
(2)
Menteri-menteri tersebut dalam ayat I dapat diwakili oleh Wakil-wakil tertentu yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4
Tugas BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN yang tersebut dalam pasal 3 ialah memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6.
Pasal 5
(1)
Sedikit-dikitnya enam bulan sekali BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dipanggil bersidang oleh Ketua guna mempelajari nasehat-nasehat yang diberikan oleh sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6.
(2)
Apabila dianggap perlu, maka dapat diadakan sidang istimewa.
Pasal 6
Guna memberi nasehat-nasehat kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN akan dibentuk empat buah sub-komisi ialah:
a.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari soal-soal procedure.
b.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di darat.
c.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di udara.
d.
Sub-komisi yang berkewajiban mempelajari kemungkinan-kemungkinan pencahari dan pemberi pertolongan dengan menggunakan kesatuan-kesatuan yang bekerja di air atau di dalam air.
Pasal 7
(1)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 a akan duduk wakil dari: Kementerian Perhubungan sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Luar Negeri sebagai Anggauta.
(2)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 b akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat sebagai Ketua;
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta;
d.
Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggauta;
e.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
f.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta;
g.
Kementerian Penerangan sebagai Anggauta;
h.
Polisi Negara sebagai Anggauta.
(3)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 c akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Ketua;
b.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta.
(4)
Dalam Sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 d akan duduk wakil-wakil dari instansi-instansi:
a.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Laut sebagai Ketua;
b.
Kementerian Pertahanan/Angkatan Udara sebagai Anggauta;
c.
Kementerian Perhubungan/Bagian Penerbangan Sipil sebagai Anggauta;
d.
Kementerian Perhubungan/Jawatan Pelayaran sebagai Anggauta;
e.
Kementerian Perhubungan/Jawatan P.T.T. sebagai Anggauta.
Pasal 8
Wakil-wakil yang tersebut dalam pasal 7 ditunjuk dengan surat oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Tugas Sub-komisi-sub-komisi yang tersebut dalam pasal 6 ialah merencanakan peraturan-peraturan mengenai Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan, sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral yang berlaku untuk hal ini.
(2)
Tugas selanjutnya Sub-komisi-sub-komisi itu ialah, berdasarkan rencana peraturan-peraturan mengenai hal ini dan syarat-syarat yang ditunjuk oleh International Civil Aviation Organization, menyelidiki keperluan materieel dan mengajukan Anggaran belanja mengenai hal ini kepada BADAN GABUNGAN PENCAHARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN.
(3)
Selain dari tugas yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 Sub-komisi-sub-komisi berkewajiban merencanakan peraturan-peraturan mengenai pencaharian dan pemberian pertolongan kepada korban-korban bencana alam.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
SEWAKA.
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA.
MENTERI LUAR NEGERI,
A. SUBARDJO.
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PENERANGAN,
A. MONONUTU.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIRISONO.
Diundangkan Pada tanggal 20 Agustus 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur pembentukan Badan Gabungan Pencahari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan serta korban bencana alam. Badan ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dengan tugas memberi pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi yang mempelajari aspek prosedural, pencaharian melalui kesatuan darat, udara, dan laut. Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan Perjanjian Keamanan London tahun 1929 dan Convention on International Civil Aviation tahun 1945, serta ditetapkan setelah mendengar pertimbangan Dewan Menteri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.