Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyakit Karantina
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:53
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Oktober 1959
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 1959
Tanggal Berlaku
:29 Oktober 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 126, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1959
TENTANG
PENYAKIT KARANTINA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penetapan jenis penyakit Karantina dalam Undang-undang Karantina Staatsbiad 191i No. perlu disesuaikan dengan International Sanitary Regulation tahun 1951;
Mengingat
:
1.
pasal II dan IV;
2.
Memperhatikan : Surat Menteri Muda Kesehatan tanggal 24 September 1959 No. 208755/Hukum:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYAKIT KARANTINA
Pasal 1
(1)
Penyakit Karantina adalah: Pes(Sampar) Plague. Kolera / = ChoTera. Demam Kuning Yellow Fever. Cacar Smalipox. - Typhus Bercak Wabahi Typhus Fever Louse borne. Exanthematicus. Epidemictis. Demam Balik-Balik Relapsing Fever.
(2)
Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada MenteriMuda Kesehatan.
BAB II
RELAPSING FEVER
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 19 0ktober 1959.
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 0ktober 1959
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1959/126

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…