Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955
TENTANG DEWAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan nasihat dan menyempurnakan koordinasi dalam soal-soal penerbangan dan agar terdapat kerjasama yang sebaik-baiknya antara instansi-instansi yang mempunyai tugas yang erat hubungannya dengan beberapa soal penerbangan, perlu dibentuk satu Dewan Penerbangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN PENERBANGAN
BAB I
DEWAN PENERBANGAN
Pasal 1
Untuk keperluan memberikan nasihat dan menyempurnakan koordinasi tersebut di atas, dibentuk suatu Dewan Penerbangan, yang selanjutnya disebut Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 2
Dewan bertugas
1.
Memberikan nasihat kepada Pemerintah dengan perantaraan Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan salah seorang Menteri tersebut, tentang soal-soal lain daripada yang disebut daslam ayat 2 pasal ini dalam lapangan penerbangan.
2.
Mengkoordinir segala usaha dalam penerbangan yang mengenai :
a.
peralatan,
b.
pendidikan/penerangan,
c.
pengangkutan udara,
d.
lapangan terbang,
e.
lalu-lintas udara,
f.
pencarian, dan pemberian pertolongan pada kecelakaan,
g.
peta udara dan pemotretan udara.
Penjelasan Pasal:
Seperti tersebut dalam penjelasan umum, yang berbunyi bahwa soal-soal penerbangan sipi1 dan militer mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain harus dikoordinasikan, maka dalam pasal ini disebut dengan nyata jenis soal-soai penerbangan yang dimaksudkan itu. Soal-soal penerbangan Tain yang tidak tercantum dalam pasal 2 ayat 2 dapat diajukan oleh Dewan sebagai nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan (ayat 1).
Pasal 3
Dewan ini terdiri dari:
a.
Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan bergiliran sebagai Ketua.
b.
Sebagai anggota : Kepala Jawatan Penerbangan Sipil dari Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Angkatan Udara dari Kementeri Pertahanan, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Luar Negeri, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Perekonomian, dan Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
Selain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan ada beberapa Kementerian lain yang mempunyai kepentingan dalam soal-soal penerbangan. Kementerian-kementerian yang dimaksud di atas itu dinyatakan di dalam pasal 3 ini dan diwakili oleh seorang pegawai tinggi sebagai anggota Dewan Penerbangan.
Pasal 4
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
SEKRETARIAT
Pasal 5
Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan, maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunan dan kedudukannya ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan. BAB III. Panitia-panitia Tehnis.
Penjelasan Pasal:
Sekretariat Dewan Penerbangan ini merupakan suatu badan yang bertugas menyelenggarakan tata usaha Dewan serta menyiapkan bahan-bahan dokumentasi untuk rapat Dewan dan Panitya-panitya teknis yang tersebut. dalam pasal 6.
BAB III
PANITIA-PANITIA TEHNIS
Pasal 6
Guna melaksanakan tugasnya, maka Dewan berhak membentuk beberapa panitia-panitia tehnis yang susunan, tugas dan cara bekerjanya ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan atas usul Dewan. BAB IV. Tata-Tertib.
Penjelasan Pasal:
Dalam Panitya-panitya teknis dapat ditunjuk wakil Kementerian-kementerian lain daripada yang tersebut dalam Pasal 3, terutama dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Penerangan, yang mempunyai hubungan dengan tugas Dewan Penerbangan.
BAB IV
TATA-TERTIB
Pasal 7
1.
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya dan rapat-rapat Panitia tehnis.
2.
Dalam peraturan tata-tertib ditentukan hak Dewan untuk menentukan hal-hal mana yang rahasia dan yang mana yang tidak. BAB V. Pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Anggota-anggota Dewan dan Panitya-panitya Teknis mendapat uang duduk seperti anggota Panitya-panitya Negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala pembiayaan untuk Dewan dan Panitia-panitia serta Sekretariat dibebankan atas anggaran belanja Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, masing-masing separuh dari jumlahnya. BAB VI. Penutup.
Penjelasan Pasal:
pembiayaan ini juga termasuk uang sidang yang ditetapkan menurut pedoman sebagai tercantum dalam surat keputusan Perdana Menteri No.100/PM/1954 tanggal 8 Mei1954, joNo. 149/PM/1954 tanggal 7 Ju1i 1954,keputusan mana juga berlaku terhadap anggota-anggota sekretariat Dewan tersebut.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perhubungan
ttd.
a. K. GANI
Menteri Pertahanan
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tanggal 14 Pebruari 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.