Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1970
TENTANG PENJELESAIAN HAK PEMILIKAN N.V. ALIBSJAH TRADING COMPANY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa N.V. Alibasjah Trading Company berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959 sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi.
b.
bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham
V.
Alibasjah Trading Company pada saat dikenakan nasionalisasi dimiliki oleh seroang warganegara Indonesia, yakni
d.
Alibasjah, dan sebuah Perusahaan Belanda bernama
V.
Internationale Credit en Handelsvereniging "Roterdam", masing-masing sebanyak 50%,
f.
bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
3.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1966,
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1961.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. ALIBASYAH TRADING COMPANY
Pasal 1
Hak pemilikan H. Alibasjah atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari semua saham N.V. Alibasjah Trading Comapny yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959 (Lembaran Negara Indonesia tahun 1959 Nomor 53) telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah menjadi Perusahaan Daerah, "Aneka Usaha" dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh, diakui.
Pasal 2
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan.
a.
peraturan perundangan yang berlaku;
b.
kelancaran dan kelangsungan usaha dari badan usaha tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.
BAB III
KHUSUSNYA
Pasal 3
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintahini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan lndustri.
BAB IV
KHUSUSNYA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER
LN1970/67
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.