Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perizinan Pelayaran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:02 November 1957
Tanggal Berlaku
:02 Desember 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 104, TLN. No. 1454, LLBPHN : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957
TENTANG
PERIZINAN PELAYARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk perkembangan ekonomi-sosial, perlu dijamin pengangkutan di laut untuk semua bagian wilayah Indonesia, bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan koordinasi dan ketertiban pengangkutan laut dengan menetapkan perizinan terhadap pelajaran,
Mengingat
:
1.
Pasal 98, 99 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 3 "Undang-undang Pelajaran Indonesia 1936" (Indische Scheepvaartwet 1936, Staatsblad 1936 No. 700),

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PELAJARAN. PENJELASAN
BAB I
PELAJARAN
Pasal 1
Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dengan,
a.
pelajaranpengangkutan dengan kapal niaga.
b.
perusahaan pelayaransuatu perusahaan yang menyelenggarakan pelayaran.
c.
kapal lautsetiap alat pengangkutan yang digunakan atau yang dimaksudkan untuk pengangkutan di laut.
d.
kapal niagasetiap kapal laut yang digerakkan secara mekanis dan yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pemungutan biaya.
e.
pelajaran pantaipelayaran dari suatu pelabuhan laut atau pelabuhan pantai di Indonesia ke pelabuhan laut atau pelabuhan pantai lain di Indonesia, di mana barang-barang dan penumpang diturunkan atau dinaikkan dengan tidak memandang trayek yang ditempuh.
f.
pelabuhan lautsetiap pelabuhan di Indonesia yang dapat dikunjungi oleh kapal laut dan yang ditunjuk selaku itu dengan Peraturan Pemerintah.
g.
pelabuhan pantaisetiap pelabuhan lain di Indonesia yang dapat dikunjungi oleh kapal laut.
h.
nachodayang memegang pimpinan tertinggi di atas kapal atau penggantinya.
i.
barangsemua jenis barang termasuk hewan. Surat izin pelayaran
Penjelasan Pasal:
Dianggap perlu menjelaskan beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Seberapa mungkin telah dikuti perumusan istilah-istilah dalam perundang-undangan yang masih berlaku. Sub c. kapal laut, sub e, pelayaran pantai, sub f. pelabuhan laut dan sub g. pelabuhan pantai dikutip dari pasal 1 "Undang-undang Pelayaran Indonesia 1936" ("Indische Scheepvaartwet 1936," Staatsblad 1936 No.700), sebagaimana telah diubah dan ditambah Demikianlah dikuti pula perumusan istilah sub h. "nachoda" dari pasal 1 "Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934"("Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934")sebagaimana telah diubah dan ditambah. Di samping itu diadakan perumusan istilah-istilah sebagai berikut: Sub. a Pelayaran. Karena maksud Peraturan Pemerintah ini ialah mengatur pengangkutan di laut secara ekonomis dan efisien, maka cukup dipakai arti pelayaran dengan kapal-kapal niaga, sehingga tidak masuk dalam perumusan itu pelayaran dengan kapal-kapal perang, kapal Negara lainnya, kepala daerah otonom, kapal-kapal perusahaan industri untuk mengangkut barang-barang kebutuhannya dan kapal-kapal hiburan (pleziervaartuigen). Sub. b.Pelayaran. Cukup jelas. Sub.d. Kapal Niaga. Dengan menunjuk pada penjelasan istilah sub. a., maka dimaksudkan kapal niaga ialah kapal-kapal laut yang digunakan untuk pengangkutan umum. Dasar pengangkutan umum ialah pengangkutan dengan pemungutan biaya berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan sebagai yang lazim dalam hukum perdata. Di samping kapal-kapal tersebut ada pula kapal-kapal yang mengadakan pengangkutan dengan pemungutan biaya yang termaksud dalam suatu perjanjian yang tidak semata-mata mengenai perjanjian pengangkutan, tetapi perjanjian lain, dalam perjanjian mana biaya pengangkutan menjadi sebagian daripada harga barang itu. Dianggap perlu melakukan pula peraturan ini terhadap kapal-kapal yang tersebut tadi. Sub.i. Barang Cukup jelas.
BAB II
MEMANDANG TRAYEK YANG DITEMPUH
Pasal 2
(1)
Setiap perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran pantai dengan kapal-kapal yang berlayar dengan bendera Republik Indonesia dan yang berukuran 100 BRT ke atas harus mempunyai suatu izin pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pelayaran.
Penjelasan: Dengan menunjuk kepada pokok ke(1) yang tersebut dalam Penjelasan Umum maka dalam pasal ini diatur pokok itu. Pelayaran Pantai hanya boleh diselenggarakan dengan izin oleh kapal-kapal yang berbendera Indonesia. Maka suatu perusahaan pelayaran Indonesia yang hendak menggunakan kapal-kapal yang berbendera asing, harus mendapat dispensasi dahulu berdasarkan pasal 3 ayat (3)"Indische Scheepvaarwet 1936." Untuk sementara waktu selama oleh Menteri Pelayaran belum diputuskan berlainan maka kepada perusahaan pelayaran asing diberikan dispensasi pula sebagai termaksud di atas. Batas ukuran 100 B.R.T. ke atas yang dijadikan pertimbangan ialah minimum daya-muat kapal, dipandang dari sudut eksploitasi yang ekonomis bagi pelayaran pantai. Hendaknya juga diperhatikan perumusan "kapal niaga," khusus kata-kata "secara mekanis."
(2)
Kapal-kapal niaga yang berlayar dengan bendera asing yang menyelenggarakan pelayaran pantai dapat diberikan dispensasi oleh Menteri Pelayaran setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai termaksud dalam Pasal 3 ayat (3) "Undang-undang Pelayaran Indonesia" "Indische Scheepvaartwet 1936", Staatsblad 1936 No. 700).
Penjelasan: Dengan menunjuk kepada pokok ke(1) yang tersebut dalam Penjelasan Umum maka dalam pasal ini diatur pokok itu. Pelayaran Pantai hanya boleh diselenggarakan dengan izin oleh kapal-kapal yang berbendera Indonesia. Maka suatu perusahaan pelayaran Indonesia yang hendak menggunakan kapal-kapal yang berbendera asing, harus mendapat dispensasi dahulu berdasarkan pasal 3 ayat (3)"Indische Scheepvaarwet 1936." Untuk sementara waktu selama oleh Menteri Pelayaran belum diputuskan berlainan maka kepada perusahaan pelayaran asing diberikan dispensasi pula sebagai termaksud di atas. Batas ukuran 100 B.R.T. ke atas yang dijadikan pertimbangan ialah minimum daya-muat kapal, dipandang dari sudut eksploitasi yang ekonomis bagi pelayaran pantai. Hendaknya juga diperhatikan perumusan "kapal niaga," khusus kata-kata "secara mekanis."
(3)
Surat izin yang termaksud dalam ayat (1) dan dispensasi sebagai termaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Panitya Perizinan Pelayaran.
Penjelasan: Dalam melaksanakan perizinan pelayaran Menteri Pelayaran membutuhkan pertimbangan dari suatu panitia yang terdiri atas ahli-ahli pelayaran dari kalangan pemerintah. Pertimbangan panitia tersebut menjadi dasar untuk pemberian atau penolakan izin pelayaran, yang akan diberikan oleh Menteri Pelayaran.
(4)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang susunan, cara pembentukan, tugas dan pedoman kerja Panitya Perizinan Pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 3
(1)
Surat Izin sebagai termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diberikan kepada perusahaan pelayaran yang berbentuk badan hukum Indonesia dan yang berkedudukan di Indonesia atas permohonannya.
Penjelasan: Perusahaan Pelayaran yang akan diberikan izin harus berbentuk badan hukum mengingat bahwa pada dasarnya perusahaan pelayaran adalah kapitaal sintensief. Dengan demikian diperlukan kapitaals-associatie yang hanya dimungkinkan oleh bentuk perseroan terbatas atau koperasi dalam bentuk badan hukum. Bentuk badan hukum akan menjamin pula kontinuiteit pengusahaan. Untuk perusahaan-perusahaan yang belum berbentuk badan hukum, berlaku pasal 11.
(2)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum sebagai termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Penjelasan: Ayat ini diadakan karena di samping peraturan yang berlaku tentang bentuk-bentuk perusahaan, lapangan pelayaran menghendaki syarat-syarat khusus bagi bentuk perusahaan pelayaran, misalnya tentang kewarganegaraan dan keahlian pimpinan, modal minimum untuk menyelenggarakan perusahaan, modal nasional, perlengkapan perusahaan dan bonafiditas anggota-anggota berhubung dengan ketentuan pasal 8 sub c. dan pasal 9 pasal(1) sub. b.
BAB IV
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA ATAS PERMOHONANNYA
Pasal 4
(1)
Surat-surat izin pelayaran terdiri atas,
Penjelasan: sub.a Cukup jelas. Sub.b. Yang dimaksud dengan izin luar biasa ialah izin pelayaran berhubung dengan timbulnya kebutuhan pengangkutan sekonyong-konyong dalam suatu musim atau karena turisme.
a.
surat izin biasa untuk trayek atau trayek-trayek tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran selama suatu waktu,
b.
surat izin luar biasa untuk pelayaran yang tidak termaksud dalam ketentuan sub a.
(2)
Kepada perusahaan pelayaran yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengangkutan pokok di seluruh perairan Indonesia diberikan izin untuk menyelenggarakan trayek-trayek sesuai dengan tugasnya.
Penjelasan: Dengan ayat ini dimaksudkan akan menjamin izin pelayaran kepada PELNI yang bertugas untuk menyelenggarakan dan memelihara pengangkutan dan perhubungan laut antar nusa yang pokok yang ditentukan oleh Menteri Pelayaran. Hak utama serupa ini telah lazim dalam perizinan pengangkutan pada umumnya di mana di samping pengangkutan oleh perusahaan partikulir terdapat pula pengangkutan umum oleh perusahaan negara.
(3)
Surat izin pelayaran sebagai termaksud dalam ayat (1) diberikan dengan alasan-alasan dan menyebutkan,
a.
Nama dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran yang bersangkutan,
b.
Tanggal permulaan dan bila perlu lamanya izin pelayaran,
c.
Trayek yang dilayari dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1),
d.
Jumlah kapal dan daya muat kapal-kapal seluruhnya,
e.
Peraturan Perjalanan kapal,
f.
Tarip pengangkutan barang dan/atau penumpang,
g.
Kewajiban mengangkut sebagai termaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6,
(4)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan isi, cara dan batas waktu menetapkan serta cara mengumumkan surat izin sebagai termaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Menteri Pelayaran. Kewajiban pengangkutan
BAB V
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA ATAS PERMOHONANNYA
Pasal 5
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan laut bagi semua bagian wilayah Indonesia maka suatu perusahaan pelayaran dapat diwajibkan melayari pula suatu trayek lain yang membutuhkan pelayaran di samping trayek pelayaran yang dimohonkan.
(2)
Dalam hal sebagai termaksud dalam ayat (1) maka dalam batas-batas kemungkinan anggaran belanja Negara, Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan yang bersangkutan bilamana dengan pelayaan trayek tambahan tidak dimungkinkan laba yang layak.
Penjelasan: Sebagai akibat kewajiban yang termaktub dalam ayat (1), maka jika pelayaran trayek tambahan tersebut tidak memungkinkan laba yang layak, maka perusahaan tersebut dapat diberikan subsidi dalam batas-batas Anggaran Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Seperti telah tersebut dalam konsiderans, Peraturan Pemerintah ini hendak menjamin pengangkutan laut di semua bagian wilayah Indonesia. Adalah suatu kenyataan bahwa sejak dahulu beberapa daerah pelayaran (seperti bagian Timur Indonesia) kurang dilayani, karena penyelenggaraan trayek di dalam daerah itu tidak membawa laba yang layak. Dengan demikian beberapa daerah mengalami kekurangan pengangkutan. Berhubung dengan itu maka suatu perusahaan dapat diwajibkan di samping trayek pelayaran yang dimohonkan, melayari pula suatu trayek lain yang membutuhkan pelayaran.
BAB VI
TAMBAHAN TIDAK DIMUNGKINKAN LABA YANG LAYAK
Pasal 6
(1)
Setiap perusahaan pelayaran yang telah diberikan izin pelayaran berkewajiban,
Penjelasan: Pasal ini menyebut kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh pemegang izin dan tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Jika ketentuan-ketentuan ayat 1 dilanggar maka perusahaan pelayaran dapat dihukum menurut ketentuan pasal 9 ayat (1). Merupakan kewajiban yang lazim dalam sistem perizinan pengangkutan.
a.
memerintahkan nachoda kapal dari perusahaan yang bersangkutan untuk setiap waktu dapat memperlihatkan salinan resmi dari surat izin tersebut,
b.
mengumumkan kepada umum peraturan perjalanan kapal dan tarip pengangkutan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sub c dan. sub f,
c.
melaksanakan sebaik-baiknya izin pelayaran yang telah diberikan kepadanya,
d.
selambat-lambatnya dalam 6 bulan sesudah penutupan tahun buku menyampaikan laporan tahunan resmi dari tahun pembukuan yang terakhir kepada Menteri Pelayaran.
(2)
Selama ketentuan-ketentuan tentang muatan yang ditetapkan, baik dalam atau berdasarkan peraturan ini maupun dalam peraturan-peraturan lain tidak dilanggar, - kecuali dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (3), maka tiap-tiap pemilik dan pemegang izin pelayaran diharuskan mengangkut barang, termasuk pos, dan penumpang yang minta diangkut dengan kapalnya dengan pembayaran biaya yang telah ditetapkan.
(3)
Kewajiban yang termaksud dalam ayat (2) tidak berlaku lagi,
Penjelasan: Dimaksudkan untuk memberi dasar dan mengadakan keseragaman dalam syarat-syarat pengangkutan yang termuat pada tiap-tiap konosemen. Ketentuan sub a. bermaksud akan membebaskan pemegang izin pelayaran dari kewajibannya mengangkut sebagai termaksud dalam ayat (2) terhadap barang-barang yang bungkusannya tidak sempurna atau yang dapat merusakkan barang-barang itu sendiri ataupun yang dapat membahayakan kesehatan orang.
a.
barang-barang yang bungkusannya tidak sempurna,
b.
barang-barang yang dapat merusakkan barang-barang lain,
c.
barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan orang,
d.
barang-barang yang pemuatan atau pengangkutannya dilarang menurut aturan-aturan yang berlaku.
(4)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban pemilik dan pemegang surat izin pelayaran serta pegawainya dan tentang pengangkutan orang dan barang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran. Permohonan dan sanggahan
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU
Pasal 7
(1)
Permohonan untuk memperoleh, memperbaharui, mengubah, dan/ atau menambah surat izin disampaikan secara tertulis kepada Menteri Pelayaran selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(2)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara mengajukan serta mengumumkan permohonan dan cara mengajukan sanggahan ditentukan oleh Menteri Pelayaran. Penolakan permohonan surat izin pelayaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN INI
Pasal 8
Permohonan sebagai yang termaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditolak bilamana,
a.
terhadap permohonan itu diajukan sanggahan yang berhubungan dengan ekonomi daerah,
b.
pemohon dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
c.
pemohon pernah dihukum karena kejahatan-kejahatan pelayaran sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran,
d.
pemohon tidak bersedia melaksanakan ketentuan sebagai termaksud dalam Pasal 5,
e.
trayek pelayaran yang dimohon telah cukup dilayari oleh perusahaan-perusahaan pelayaran lain,
f.
kepada pemohon pernah diberikan suatu surat izin pelayaran yang kemudian dicabut karena hal-hal sebagai yang termaksud dalam pasal 9 ayat (1). Pencabutan surat izin pelayaran
Penjelasan Pasal:
Sub.a: Dapat dilakukan keberatan terhadap permohonan izin pelayaran mengenai pengangkutan barang yang tidak dibutuhkan dalam suatu daerah atau bila pemohon tidak bersedia mengangkut barang-barang tertentu yang dibutuhkan untuk daerah itu. Sub b.: Dugaan sebagai termaksud dalam ketentuan ini didasarkan atas pendidikan dan pengalaman pemohon serta keterangan yang diperoleh panitia seperti yang termaksud Pasal 2 ayat (3). Sub.c: Sub.d: Sub.e: bahwa suatu trayek pelayaran yang dimohonkan dapat dianggap telah cukup dilayari oleh perusahaan-perusahaan pelayaran lain yang telah diberikan izin dapat dibuktikan dengan prosenan penggunaan daya-muat (bezettingspercentage)rata-rata mengenai semua kapal yang melayari trayek itu. Tiap-tiap tambahan izin pelayaran dapat menyebabkan turunnya prosenan tersebut hingga perusahaan-perusahaan pelayaran yang lama tidak dapat lagi menjalankan eksploitasi yang ekonomis. Prosenan tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri Pelayaran berdasarkan perhitungan tentang eksploitasi ekonomis. Sub.f
BAB IX
PERATURAN INI
Pasal 9
(1)
Surat izin pelayaran sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dicabut oleh Menteri Pelayaran,
a.
kalau pengusahaan pelayaran yang bersangkutan tidak dimulai pada tanggal permulaan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sub b dan kepada pemegang surat izin pelayaran itu telah diberikan kesempatan lagi untuk memulai pengusahaan tersebut dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal permulaan itu,
b.
bilamana pemilik atau pemegang surat izin pelayaran dihukum karena suatu kejahatan sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran,
c.
jikalau perusahaan pelayaran yang bersangkutan diselenggarakan tidak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat izin sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3), walaupun ia telah diperingatkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat itu,
d.
jika perusahaan pelayaran yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak lagi dapat dipertanggung jawabkan karena tidak mencukupi lagi permodalan dan atau perlengkapan perusahaan,
e.
bilamana surat izin pelayaran tersebut diperoleh dengan paksaan, kekerasan, kesesatan, penipuan atau penyuapan,
f.
atas permintaan pemegang surat izin pelayaran sendiri.
(2)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang bentuk, cara pengiriman, cara pengumuman dan hal-hal lain mengenai surat keputusan yang menetapkan pencabutan suatu surat izin pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran. Bea meterai
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERATURAN INI
Pasal 10
Semua surat yang dibuat menurut atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebaskan dari bea meterai. Ketentuan peralihan
Penjelasan Pasal:
Pembebasan materai untuk semua dokumen yang ditulis menurut atau berdasarkan Undang-undang ini (kecuali surat-surat kepada dan dari Presiden Republik Indonesia) didasarkan atas pasal 31 ayat Il sub 8 dan sub 15a'Peraturan Bea Materai 1921."
BAB XI
PERATURAN INI
Pasal 11
(1)
Tiap perusahaan pelayaran yang telah menyelenggarakan pengangkutan di laut pada waktu Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diperbolehkan menjalankan terus usaha pelayarannya sampai ada keputusan atas permohonan surat izin pelayaran.
(2)
Ketentuan ini berlaku bagi semua perusahaan pelayaran, baik yang sudah menjalankan usahanya atas surat izin pengakuan sementara dari Kantor Pelayaran Niaga Kementerian Pelayaran maupun yang belum memiliki surat izin pengakuan sementara tersebut. Penutup
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dianggap perlu untuk menghindarkan akan terdapatnya suatu vacuum karena pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak ada sesuatu perusahaan pelayaran yang sudah dapat memperlihatkan suatu izin pelayaran sebagai termaksud dalam pasal 2 ayat (1).
BAB XII
PENGAKUAN SEMENTARA TERSEBUT
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atau pengawasan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAKUAN SEMENTARA TERSEBUT
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini yang dapat disebut "Peraturan Perizinan Pelayaran" mulai berlaku pada hari ketiga puluh sesudah hari pengundangannya.
Penjelasan Pasal:
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 104DANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1454
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERI PELAYARAN
ttd.
(MOH. NAZIR)
Kol. ALRI
Diundangkan
pada tanggal 2 Nopember 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Penjelasan Umum
Karena Republik Indonesia adalah suatu negara kepulauan dan mengingat fungsi pelayaran yang vital dalam memperkembangkan ekonomi-sosial, maka perlu dijamin pengangkutan di laut untuk semua wilayah Indonesia.
Pelayaran di Indonesia sampai kini diatur dengan ketentuan-ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi :
a) hubungan hukum antara perusahaan pelayaran dan orang perseorangan yang berkepentingan dalam pelayaran sebagai tercantum dalam Hukum Laut;
b) keamanan perhubungan laut dan ketegapan kapal seperti telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan teknis dan nautis mengenai kapal;
c) keamanan buruh kapal dan pelayaran internasional sebagai tercantum dalam berbagai persetujuan internasional,
Selain dari pada ketentuan-ketentuan tersebut belumlah diadakan suatu peraturan untuk menjamin pelayaran dalam fungsinya bagi perkembangan ekonomi-sosial negara. Untuk menyelenggarakan kepentingan itu maka perlulah adanya pengangkutan teratur yang diusahakan secara ekonomis dan efisien dengan mengadakan koordinasi dan ketertiban pengangkutan laut dengan menetapkan peraturan terhadap pelayaran. Karenanya maka pertama-tama harus diadakan suatu peraturan perizinan pelayaran seperti yang telah dimungkinkan dalam pasal 3 "Undang-undang Pelayaran Indonesia 1936" ("Indische Scheepvaartwet ", Staatsblad 1936 No. 700) dan yang harus memuat pokok-pokok sebagai berikut :
1)Pengangkutan laut dengan kapal-kapal niaga hanya diperbolehkan setelah diberikan
izin oleh atau atas nama Menteri Pelayaran.
2) Izin tersebut hanya dapat diberikan kepada perusahaan pelayaran Indonesia yang berbentuk badan hukum.
3) Untuk mencapai koordinasi dan ketertiban setinggi-tingginya maka tiap-tiap izin hanya diberikan setelah permohonan yang bersangkutan dipertimbangkan oleh suatu Panitia yang dibentuk khusus untuk maksud itu.
4) Dalam izin tersebut harus ditetapkan antara lain trayek, peraturan perjalanan kapal dan tarip pengangkutan.
5) Pelaksanaan perizinan tersebut harus diawasi sebaik-baiknya dan tiap-tiap pelanggaran yang bersangkutan harus dihukum.
Pengangkutan di laut antara lain diatur dalam "Undang-undang Pelayaran Indonesia 1936" ("Indische Scheepvaartwet 1936"). Berdasarkan Undang-undang tersebut dalam wilayah Indonesia dibedakan antara pelabuhan laut dan pelabuhan pantai. Kapal-kapal Indonesia dan negara asing hanya boleh menyelenggarakan pengangkutan ke dan dari Indonesia dengan melalui pelabuhan laut, sedangkan pengangkutan antara pelabuhan laut dan pelabuhan pantai di Indonesia hanya diperuntukkan kapal-kapal yang berbendera Indonesia.
Berdasarkan pasal 3 "Undang-undang Pelayaran Indonesia 1936" ("Indische Scheepvaartwet 1936") yang masih berlaku, perizinan sebagai termaksud di atas dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. ketentuan tersebut mengatakan bahwa dapat ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mewajibkan suatu izin untuk menyelenggarakan pelayaran pantai yang bila perlu dapat memuat syarat-syarat tertentu.
Demikianlah telah cukup jelas maksud dan garis besar Peraturan Pemerintah ini yang dengan singkat dapat disebut "Peraturan Pemerintah Perizinan Pelayaran."
PENJELASAN

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM USAHA BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Syamsuddin, Muhammad Hatta dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…