Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 84 ayat (4), dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2022. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.

Tentang
:Penyelenggaraan Keolahragaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (241), TLN (7001) : 89 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Keolahragaan & Kepemudaan
Sub Subsektor
:
Keolahragaan Kepemudaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022

1. Keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan interna...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 84 ayat (4), dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3.
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
4.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
5.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
7.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
8.
Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
10.
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga.
12.
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
13.
Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
14.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
15.
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
16.
Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
17.
Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
18.
Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
19.
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
20.
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
21.
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
22.
Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau sebaliknya.
23.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan Keolahragaan.
24.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
25.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
26.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
27.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
28.
Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
29.
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
30.
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
31.
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
32.
Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
33.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahragayang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
35.
Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan/atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi Peolahraga atau Olahragawan.
36.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
37.
Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
38.
Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
39.
Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.
40.
Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata.
41.
Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu, sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang bersifat tradisional.
42.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
44.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tugas Pemerintah Pusat
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2)
Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3)
Tugas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
b.
pembinaan dan pengembangan Olahraga;
c.
pengelolaan Keolahragaan;
d.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
e.
pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
f.
peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
g.
pendanaan Keolahragaan;
h.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan informasi Keolahragaan;
i.
peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
j.
pengembangan kerja sama;
k.
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
l.
pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
m.
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri selaku penanggungjawabpengelolaan Keolahragaan mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup semua aspek kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rapat koordinasi nasional;
b.
rapat kerja nasional; dan/atau
c.
rapat konsultasi nasional.
(5)
Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diselenggarakan secara:
Penjelasan: huruf a Yang dimaksud dengan "hierarki intrasektoral" adalah koordinasi antarunit dalam satu kementerian/lembaga dan perangkat daerah. hurufb Yang dimaksud dengan "fungsional lintas sektoral" adalah koordinasi antarkementerian/lembaga dan perangkat daerah yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan Keolahragaan. huruf c Yang dimaksud dengan "instansional multisektoral" adalah koordinasi antarkementerian/lembaga dan perangkat daerah yang mempunyai fungsi yang berbeda.
a.
hierarki intrasektoral;
b.
fungsional lintas sektoral;dan
c.
instansional multisektoral.
Bagian Kedua Tugas Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rapat koordinasi daerah provinsi;
b.
rapat kerja daerah provinsi; dan/atau
c.
rapat konsultasi daerah provinsi.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a.
hierarkiintrasektoral;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hierarki intrasektoral" adalah koordinasi antarunit dalam satu perangkat daerah bidang Keolahragaan dan antar perangkat daerah bidang Keolahragaan tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
b.
fungsional lintas sektoral; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fungsional lintas sektoral" adalah koordinasi antarperangkat daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan Keolahragaan.
c.
instansionalmultisektoral.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansional multisektoral" adalah koordinasi antarperangkat daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang mempunyai fungsi yang berbeda.
Pasal 8
(1)
Bupati/wali kota mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/kota secara terpadu dan berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rapat koordinasi daerah kabupaten/kota;
b.
rapat kerja daerah kabupaten/kota; dan/atau
c.
rapatkonsultasi daerahkabupaten/kota
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a.
hierarki intrasektoral;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hierarki intrasektoral" adalah koordinasi antarunit dalam satu perangkat daerah bidang Keolahragaan dan antarperangkat daerah bidang Keolahragaan tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
b.
fungsional lintas sektoral; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fungsional lintas sektoral" adalah koordinasi antarperangkat daerah tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan Keolahragaan.
c.
i instansional multisektoral.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"instansional multisektoral" adalah koordinasi antarperangkat daerah tingkat kabupaten/kota dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang mempunyai fungsi yang berbeda.
BAB III
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 9
(1)
Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun dan menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional;
b.
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c.
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2)
Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Induk Organisasi Olahraga Fungsional" antara lain: a. Komite Olahraga Militer Indonesia (KOMI); b. Komite Olahraga Polri (KOP); c. Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI); d. Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI); dan e. Seksi Wartawan Olahraga (SIwO).
Pasal 10
(1)
Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bidang Keolahragaan.
(2)
Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a.
peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional;
b.
rencana strategis kementerian/lembaga; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3)
Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional.
(4)
Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional.
(5)
Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(6)
Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang:
a.
melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah provinsi dengan menetapkan desain Olahraga daerah provinsi;
b.
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah provinsi; dan
c.
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga nasional di provinsi, komite paralimpiade Indonesia di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi bidang Keolahragaan.
(2)
Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a.
peta jalan desain Olahraga daerah provinsi;
b.
rencana strategis perangkat daerah provinsi; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(3)
Peta jalan desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah provinsi.
(4)
Rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah provinsi.
(5)
Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6)
Rencana strategis perangkat daerah provinsi dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang:
a.
melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah kabupaten/kota dengan menetapkan desain Olahraga daerah kabupaten/kota;
b.
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan
c.
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota, Masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota bidang Keolahragaan.
(2)
Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a.
peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota;
b.
rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3)
Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
(4)
Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
(5)
Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6)
Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pasal 17
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(2)
Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
b.
peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
c.
peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan;dan
d.
pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi:
a.
Menetapkandan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional;
b.
Menetapkandan pelaksanaan StandarNasional Keolahragaan;
c.
koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
d.
pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e.
penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;dan
f.
pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi:
a.
Menetapkandan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
b.
pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
c.
koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
d.
pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e.
penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;dan
f.
pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur:
a.
menyusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah provinsi;
b.
mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan Keolahragaan;
c.
membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d.
menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e.
menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f.
memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
g.
memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite paralimpiade Indonesia di provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi;
h.
mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional;
i.
meningkatkankualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j.
mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k.
menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l.
melaksanakan pengembangan kerja sama;
m.
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n.
menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan;dan
o.
melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian integral dari rencana dan program
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota:
a.
menyusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah kabupaten/kota;
b.
mengembangkandan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan Keolahragaan;
c.
membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d.
menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e.
menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f.
memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
g.
memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
h.
mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional
i.
meningkatkan kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j.
mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k.
menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l.
melaksanakan pengembangan kerja sama;
m.
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n.
menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan;dan
o.
melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah kabupaten/kota
Pasal 22
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan terhadap lingkup:
a.
Olahraga Pendidikan;
b.
Olahraga Masyarakat; dan
c.
Olahraga Prestasi.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagi:
a.
Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
b.
Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji i coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
(2)
Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
a.
pengenalan Olahraga;
b.
pemantauan;
c.
pemanduan;
d.
pengembangan bakat secara berkelanjutan; dan
e.
peningkatan Prestasi.
(2)
Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan mengolahragakan Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, memahami, dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.
(3)
Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan mengevaluasi perkembangan Peolahraga.
(4)
Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan/atau pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta kejuaraan.
(5)
Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi.
(6)
Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi karyawan untuk kegiatan Olahraga;
b.
pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
c.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan/atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
d.
penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 30
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan Kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4)
Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(6)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik.
(7)
Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(8)
Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifikat Kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(9)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(10)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(11)
Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan, sasana, dan sanggar Olahraga;
b.
peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
c.
pengukuran antropometri Peserta Didik;
d.
penyediaan sarana pelatihan Olahraga;
e.
penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
f.
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga Pendidikan; dan
g.
penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik secara nasional maupun internasional.
(3)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. hurufe Cukup jelas. huruf f Cukup jelas. huruf g Yang dimaksud dengan "sekolah keberbakatan Olahraga" antara lain sekolah khusus Olahragawan, sekolah khusus Olahraga, atau sebutan lainnya. Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga dilakukan antara lain melalui supervisi, penetapan standar dalam hal kurikulum akademik, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan prasarana dan sarana belajar. huruf h Cukup jelas.
a.
peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
d.
Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan pendidikan;
e.
pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
f.
pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas Olahraga;
g.
pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan
h.
memfasilitasi penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan tingkat nasional dan internasional.
(4)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. hurufc Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. huruf e Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam pengembangan kelas Olahraga dilakukan antara lain melalui supervisi, penetapan standar dalam hal pendidik, tenaga kependidikan, proses pembelajaran, dan penyediaan prasarana dan sarana belajar serta pelatihan Olahraga. huruf f Cukup jelas.
a.
peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b.
penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
c.
pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
d.
pengembangan unit kegiatan Olahraga;
e.
pengembangan kelas Olahraga; dan
f.
penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan keagamaan.
(5)
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
Pasal 33
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga Tradisional yang ada dalam Masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan Wisata Olahraga, dan menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sentra"adalah suatu ruang terbuka bagi Masyarakat untuk melakukan aktivitas Olahraga Masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2)
Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan lingkup Olahraga Masyarakat;
b.
pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat;
c.
pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Olahraga Masyarakat berbasis budaya Masyarakat;
d.
pembinaan dan pengembangan sentra, sanggar, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat; dan
e.
pembinaan dan pengembangan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi:
Penjelasan: hurufa Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. huruf e Yang dimaksud dengan"tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang kesehatan Olahraga" antara lain dokter, nutrisionis, fisioterapis, dan masseur.
a.
membudayakan pola hidup sehat aktif sepanjang hayat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
b.
meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan Olahraga;
c.
memberdayakan Olahraga sebagai metode untuk meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
d.
memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana kesehatan Olahraga; dan
e.
membina dan mengembangkan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang kesehatan Olahraga.
(2)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif meliputi pengembangan Wisata Olahraga melalui:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Yang dimaksud dengan "sumber daya manusia bidang kepariwisataan" antara lain instruktur dan pemandu wisata
a.
mengintegrasikan side event pariwisata dengan event Olahraga dalam rangka pengembangan destinasi wisata;
b.
mengembangkan industri kreatif dalam rangka mendukung Wisata Olahraga;
c.
memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Wisata Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
mengembangkan sumber daya manusia bidang kepariwisataan dalam rangka pengembangan Wisata Olahraga.
(3)
Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan pelindungan dan pengembangan Olahraga Tradisional;
b.
memanfaatkan Olahraga Masyarakat termasuk Olahraga Tradisional sebagai media pendidikan, pembangunan identitas bangsa, dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
c.
memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Tradisional; dan
d.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan dan perkumpulan Olahraga bidang Olahraga Tradisional.
Pasal 36
(1)
] Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban membangun Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat sesuai potensi sumber daya wilayah/daerah masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah dan Masyarakat memfasilitasi pembentukan sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sentra Olahraga Masyarakat" adalah wadah pengembangan potensi Olahraga Masyarakat dan Olahraga Tradisional yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Olahraga. Yang dimaksud dengan "sanggar Olahraga" adalah wadah berhimpun sekelompok individu yang dibentuk berdasarkan minat terhadap 1 (satu) cabang Olahraga atau 1 (satu) cabang Olahraga pada Olahraga Tradisional. Yang dimaksud dengan"perkumpulan Olahraga" adalah wadah berhimpun yang didirikan dan dibentuk oleh Masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Olahraga Masyarakat atau Olahraga Tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk struktural atau nonstruktural.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "struktural" adalah terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya. Yang dimaksud dengan "nonstruktural" adalah tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya kelompok diskusi, kelompok pecinta alam, serta kelompok minat dan bakat.
(4)
Pemerintah Daerahmemfasilitasipenyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Masyarakat setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 37
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Menteri; dan
b.
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di daerah juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau swasta.
(6)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(7)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
(8)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan 1dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(9)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikanpelayanan dankemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai dengan kewenangannya.
(10)
1 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan instansi, pimpinan klub, dan/atau Organisasi Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Umum (1)
Pasal 38
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilakukan melalui:
a.
pemassalan;
b.
pembibitan;
c.
pembinaan dan pengembangan Olahragawan;
d.
pemberdayaan perkumpulan Olahraga;
e.
pengembangan sentra pembinaan Olahraga; dan
f.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf C, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota berkewajiban meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Keolahragaan.
(3)
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berkelanjutan.
(4)
Pemberdayaan perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan melalui pemberian fasilitas, pendampingan, pembimbingan teknis, dan/atau bantuan pendanaan.
(5)
Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikanuntuk:
a.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan/atau
d.
peningkatan mutu organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengembangan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas:
Penjelasan: huruf a Yang dimaksud dengan"pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit nasional"adalah: a. pusat pembinaan dan pelatihan untuk Olahragawan elit senior; b. pusat pembinaan dan pelatihan untuk Olahragawan elit junior; dan c. pusat pembinaan dan pelatihan untuk Olahragawan elit remaja. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. huruf e Cukup jelas. huruf f Cukup jelas.
a.
pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit nasional;
b.
pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit penyandang disabilitas;
c.
pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga pelajar;
d.
pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga mahasiswa;
e.
sekolah keberbakatan Olahraga; dan
f.
kelas Olahraga.
Pasal 40
(1)
Penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat nasional dan tingkat daerah bertanggung jawab untuk memberikan prioritas pemenuhan layanan pendidikan secara khusus bagi Peserta Didik yang dibina.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat nasional" adalah Pelatihan Nasional (Pelatnas) secara terpusat dalam rangka persiapan mengikuti Pekan Olahraga atau Kejuaraan Olahraga tingkat internasional. Yang dimaksud dengan "pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat daerah" adalah Pelatihan Daerah (Pelatda) secara terpusat dalam rangka persiapan mengikuti Pekan Olahraga atau Kejuaraan Olahraga tingkat daerah atau nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat nasional dan tingkat daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat nasional" adalah Pemerintah Pusat, komite Olahraga nasional, atau Induk Organisasi Cabang Olahraga. Yang dimaksud dengan "penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi tingkat daerah" adalah Pemerintah Daerah, komite Olahraga nasional di provinsi/kabupaten/kota, atau pengurus cabang Olahraga tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 4O diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 42
(1)
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga profesional melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a.
1 menciptakan Prestasi Olahraga;
b.
mengembangkan karier Olahragawan;
c.
menciptakan lapangan kerja dan usaha;
d.
meningkatkan sumber pendapatan; dan
e.
mengembangkan lndustri Olahraga.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika.
(4)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Induk OrganisasiCabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi Digital/Elektronik
Pasal 44
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga Pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3)
Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat(l) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(5)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui platform permainan interaktif elektronik.
(6)
Penyelenggara permainan interaktif elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan.
(7)
Pengguna permainan interaktif elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibina menjadi Olahragawan.
(8)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Untuk menjaminl keselamatan dankesehatan Olahragawan berbasis digital/elektronik pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang Olahraga sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
Pasal 45
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
(4)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(5)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan non-disabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
(6)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas.
(7)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi program kegiatan, pendidikan dan pelatihan serta penyelenggaraan kejuaraan dan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(8)
Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas yang ada dalam Masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Komite paralimpiade Indonesia dan Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas tingkat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan pada lingkup:
a.
Olahraga Pendidikan;
b.
Olahraga Masyarakat;dan
c.
Olahraga Prestasi.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas pada lingkup OlahragaPendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjanghayat.
(3)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas pada lingkup OlahragaMasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial Olahragawan penyandang disabilitas.
(4)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas pada lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk meningkatkan Prestasi Olahragawan penyandang disabilitas baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Peran Serta Masyarakat Dalam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pasal 49
(1)
1 Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(2)
Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3)
Masyarakat dalam melakukan 1pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Organisasi Olahraga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga, Masyarakat melaksanakan kegiatan Keolahragaan yang berkaitan dengan:
a.
penyediaan pendanaan Keolahragaan;
b.
organisasi Keolahragaan;
c.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan/atau Festival Olahraga;
d.
peraturan permainan dan pertandingan;
e.
pendidikan dan pelatihan Tenaga Keolahragaan;
f.
pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat Olahragawan;
g.
pengembangan Prestasi;
h.
penyediaan Tenaga Keolahragaan;
i.
pengadaan PrasaranaOlahraga dan Sarana Olahraga;
j.
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
k.
penyediaan data dan informasi Keolahragaan;
l.
pengembangan kerja sama Keolahragaan;
m.
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga; dan
n.
pemberian penghargaan.
(5)
Pembinaandan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat melalui kegiatan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(6)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga, perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk induk organisasi Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)
Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan Olahraga Pendidikan
Pasal 51
(1)
Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional" adalah Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) dan Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Seluruh Indonesia (BAPOMI).
(4)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akta pendirian yang bersifat autentik;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
struktur dan personalia yang kompeten;
e.
program kerja;
f.
sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
g.
kode etik organisasi.
Pasal 52
(1)
Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional mempunyai tugas:
a.
1 membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota, dan perkumpulan Olahraga pelajar;
b.
merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar;
c.
menyelenggarakan Pekan Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d.
melaksanakan pembibitan dan pengembangan Olahragawan pelajar untuk mencapai Prestasi;
e.
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
f.
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
g.
menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional mempunyai tugas:
a.
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan perkumpulan Olahraga mahasiswa;
b.
merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan program pembinaan dan pengembangan Olahraga mahasiswa;
c.
menyelenggarakan PekanOlahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d.
melaksanakan pengembangan Olahragawan mahasiswa berbakat untuk mencapai Prestasi;
e.
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
f.
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
g.
menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus:
a.
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan PemerintahDaerah kabupaten/kota;
b.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
c.
mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, Kejuaraan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa internasional;
d.
mengembangkan kerja sama antarinduk organisasi Olahraga pelajar/mahasiswa tingkat provinsi dan/atau induk organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;dan
e.
mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(4)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga pelajar dan Olahraga mahasiswa; dan
b.
mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pelajar/mahasiswa, Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa, induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus bekerja sama dengan:
a.
Induk Organisasi Cabang Olahraga;
b.
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi;
c.
Induk Organisasi Cabang Olahragatingkat kabupaten/kota;
d.
induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswatingkat provinsi;dan/atau
e.
induk Organisasi Olahragapelajar tingkat kabupaten/kota.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a.
pemantauan, pemanduan, pembinaan, dan pengembangan bakat Olahraga di seluruh Indonesia;
b.
peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga sesuai dengan standar kecabangan Olahraga; dan
c.
peningkatan Prestasi Olahraga di tingkat nasional dan tingkat internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi.
(2)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dibentuk oleh Masyarakat di provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar dan mahasiswa di provinsi untuk diusulkan kepada gubernur;
b.
melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
c.
menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi;
d.
melakukan pembibitan dan pengembangan prestasi Olahragawan pelajar di provinsi;
e.
melakukan pengembangan prestasi Olahragawan mahasiswa di provinsi; dan
f.
melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi kepada gubernur dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional atau induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
(5)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar/mahasiswa; dan
b.
mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pengelolaan Olahraga Pendidikan di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota.
(2)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Masyarakat di kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar di kabupaten/kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
b.
menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar di kabupaten/kota;
c.
melakukan pembibitan dan pengembangan Prestasi Olahragawan pelajar di kabupaten/kota; dan
d.
melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi.
(5)
Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar; dan
b.
mempersiapkan dan menentukanpelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6)
Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus memiliki:
a.
akta pendirian yang bersifat autentik;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
struktur dan personalia yang kompeten;
e.
program kerja;
f.
sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
g.
kode etik organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum induk Organisasi Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk Organisasi Olahraga Masyarakat harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas:
a.
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, dan perkumpulan Olahraga Masyarakat;
b.
merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
c.
menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat;
d.
melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakattingkat nasional dan tingkat internasional kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
e.
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
f.
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Peolahraga, serta PrasaranaOlahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat; dan
g.
menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus:
a.
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerahprovinsi, danPemerintahDaerah kabupaten/kota;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat secara berjenjang dan berkelanjutan;
c.
mempersiapkan delegasi/kontingen untuk mengikuti Festival Olahraga Masyarakat internasional;
d.
mengembangkan kerja sama antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan/atau antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
e.
mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
b.
mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus bekerja sama dengan:
a.
komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
b.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;dan/atau
c.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan, pemanduan, pembinaan, dan pengembangan minat Masyarakat untuk aktif dalam kegiatan Olahraga Masyarakat;
b.
peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga dalam lingkup Olahraga Masyarakat; dan
c.
peningkatan partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Olahraga Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pengelolaan Olahraga Masyarakat di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh:
a.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
b.
komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi.
(2)
Pengelolaan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan dibantu oleh:
a.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
b.
komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(2)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi untuk diusulkan kepada gubernur;
b.
membudayakan Olahraga Masyarakat di provinsi;
c.
melaksanakan pembinaan danpengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi;
d.
melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
e.
menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di provinsi untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
f.
melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat tingkat provinsi kepada gubernur, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3)
1 Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
b.
mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Induk Organisasi Olahraga1 Masyarakattingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(2)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakattingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
b.
membudayakan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota;
c.
melaksanakan1 pembinaan danpengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota;
d.
melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;
e.
menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
f.
melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakattingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
b.
mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakatyang bersifat lintas daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
(2)
Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) memiliki tugas:
a.
membantu Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan nasional dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat pada tingkat nasional;
b.
membudayakan Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
c.
melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat di tingkat nasional;
d.
melaksanakan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
e.
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional untuk:
1.
mengembangkan Olahraga Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi, kesehatan, kebugaran, interaksi sosial, ekonomi masyarakat, dan mendukung peningkatan Prestasi Olahraga; dan
2.
meningkatkan akuntabilitas dan mutu festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional; dan
f.
membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional.
(5)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
b.
mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan/atau komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
c.
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan Olahraga Masyarakat dalam Festival Olahraga Masyarakat internasional;dan
d.
mengoordinasikan indukOrganisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Komite Olahraga Masyarakat dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum komite Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum komite Olahraga Masyarakat harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu komite Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3)
Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas:
a.
mengusulkan kepada gubernur rencana dan program di provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
b.
melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi serta komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
c.
membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi;
d.
membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi;
e.
membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dalam pembudayaan Olahraga dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi; dan
f.
mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi sesuai dengan penugasan dari gubernur.
(5)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OlahragaMasyarakat;
b.
mengoordinasikan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
c.
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3)
Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
a.
mengusulkan kepada bupati/wali kota rencana dan program di kabupaten/kota mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
b.
melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
c.
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan festival 1multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan/desa;
d.
membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota;
e.
membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota dalam pembudayaan Olahraga; dan
f.
mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan penugasan dari bupati/wali kota.
(5)
Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
b.
mengoordinasikan induk Organisasi i Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota; dan
c.
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pengurus komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengelolaan Olahraga Prestasi
Pasal 69
(1)
Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional dilakukan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4)
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6)
Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Induk Organisasi Cabang Olahraga harus memiliki:
a.
akta pendirian yang bersifat autentik;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
struktur dan personalia yang kompeten;
e.
program kerja;
f.
sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
g.
kode etik organisasi.
(7)
Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Induk Organisasi Cabang Olahraga dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu Induk Organisasi Cabang Olahraga, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat mendirikan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2)
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berbadan hukum.
(3)
Tata cara pembentukan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan struktur organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Induk Organisasi Cabang Olahragasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Induk Organisasi Cabang Olahraga wajib:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. hurufc Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. hurufe Cukup jelas. huruf f Cukup jelas. huruf g Cukup jelas. huruf h Cukup jelas. hurufi Yang dimaksud dengan "organisasi anti-Doping nasional" adalah Indonesia Anti-Doping Organization atau sebutan lain yang diakui oleh Organisasi Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency); Yang dimaksud dengan "pelanggaran Doping" adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan anti-Doping yang ditetapkan oleh Organisasi Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency). huruf j Cukup jelas. huruf k Cukup jelas. huruf 1 Cukup jelas. huruf m Cukup jelas. huruf n Cukup jelas. hurufo Cukup jelas. hurufp Cukup jelas.
a.
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan komite Olahraga nasional;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan kompetisi Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
c.
menyelenggarakan upaya pemassalan Olahraga yang bersangkutan;
d.
melaksanakan pembibitan, pembinaan, pengembangan, dan peningkatan Prestasi;
e.
mengoordinasikan penyelenggaraan Kejuaraan Olahragat tingkat kabupaten/kota, Kejuaraan Olahraga tingkat provinsi, dan Kejuaraan Olahraga tingkat wilayah;
f.
menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat nasional dan melaporkan pelaksanaannya kepada komite Olahraga nasional dan Menteri secara berkala;
g.
menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri secara berkala;
h.
mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga tingkat internasional dan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional
i.
mendukung pelaksanaan kewenangan organisasi anti-Doping nasional untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran Doping dalam Olahraga;
j.
memberikan kesempatan kepada Olahragawan untuk menjadi Olahragawan Profesional;
k.
dan mengawasi kegiatan pengelolaan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota;
l.
merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional bagi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahraga Profesional tertentu;
m.
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
n.
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
o.
mengembangkan kerja sama antar-Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan/atau antar-Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota; dan
p.
menghimpun dan mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1)
1 Komite Olahraga nasional dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komite Olahraga nasional" antara lain Komite Olahraga Nasional Indonesia.
(2)
Pengorganisasian komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi di tingkat nasional;
b.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
c.
melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
d.
mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, serta komite Olahraga nasional di provinsi dan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota;
e.
melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya;
f.
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan Pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
1.
bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada event tingkat internasional; dan
2.
mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan Pekan Olahraga tingkat nasional dan internasional; dan
g.
membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan Pekan Olahraga tingkat nasional sebagai penyelenggara.
(5)
Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
Penjelasan: huruf a Yang dimaksud dengan "rencana induk Keolahragaan" adalah Desain Besar Olahraga Nasional. huruf b Cukup jelas. hurufc Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. huruf e Cukup jelas.
a.
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
b.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
c.
mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, serta komite Olahraga nasional di provinsi dan kabupaten/kota;
d.
melaksanakan penyelenggaraan Pekan Olahraga tingkat nasional; dan
e.
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabangOlahraga dan Olahragawan dalam Pekan Olahraga tingkat internasional.
Pasal 74
(1)
Komite Olahraga nasional dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum komite Olahraga nasional harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu komite Olahraga nasional, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pengelolaan Olahraga Prestasi di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite Olahraga nasional di provinsi.
(2)
Komite Olahraga nasional di provinsi dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3)
Komite Olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4)
Pengorganisasian komite Olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Komite Olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi serta komite Olahraga nasional di kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Prestasi Olahraga;
b.
membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga tingkat provinsi;
c.
membantu Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
d.
membantu Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(6)
Komite Olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang1 pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi;
b.
mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi; dan
c.
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pengelolaan Olahraga Prestasi di daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite Olahraga nasional di kabupaten/kota.
(2)
Komite Olahraga nasional di kabupaten/kota dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3)
Komite Olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4)
komite Olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Komite Olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Prestasi Olahraga;
b.
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga tingkat kabupaten/kota;
c.
membantu Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di daerah kabupaten/ kota;dan
d.
membantu Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(6)
Komite Olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi;
b.
mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota; dan
c.
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pengurus komite Olahraga nasional, komite Olahraga nasional di provinsi, dan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki Kompetensi Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengelolaan Organisasi Olahraga Fungsional
Pasal 78
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta pengoordinasian 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga, Masyarakat dapat membentuk Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional.
(2)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(5)
Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Induk Organisasi Olahraga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a.
akta pendirian yang bersifat autentik;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
struktur dan personalia yang kompeten;
e.
program kerja;
f.
sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
g.
kode etik organisasi.
(6)
Tata cara pembentukan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan struktur organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Induk organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional dipimpin oleh ketua umum.
(2)
Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Olahraga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Olahraga Fungsional harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3)
Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4)
Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) mengoordinasikan pembinaan Olahraga sesuai fungsinya berdasarkan keahlian, profesi, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya.
(2)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) mempunyai tugas:
a.
membina dan mengembangkan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
b.
merencanakan dan mengoordinasikan program pengelolaan dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;
c.
menghimpun dana bagi pengelolaan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
e.
mengadakan kerja sama internasional untuk pengembangan Olahraga;
f.
mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
g.
melaksanakan program pembinaan dan pengembangan Olahraga baik di pusat maupun di daerah;
h.
mengembangkan kerja sama antarpengurus Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan/atau pengurus Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota; dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsi organisasi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional harus:
a.
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
berkoordinasi dengan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi baik di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
c.
penyelenggaraan kompetisi Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan untuk Induk Organisasi Olahraga Fungsional tertentu;
d.
penyelenggaraan Festival Olahraga, Kejuaraan Olahraga, atau Pekan Olahraga tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk Induk Organisasi Olahraga Fungsional tertentu;
e.
menyelenggarakan Festival Olahraga, Kejuaraan Olahraga, atau Pekan Olahraga tingkat nasional dan internasional;
f.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Kejuaraan Olahraga tingkat nasional kepada Menteri secara berkala;
g.
mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Festival Olahraga internasional, Pekan Olahraga tingkat internasional, dan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional;
h.
memberikan kesempatan kepada Olahragawan untuk menjadi Olahragawan Profesional pada Induk Organisasi Olahraga Fungsional tertentu;
i.
mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengelolaan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
j.
merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional bagi Induk Organisasi Olahraga Fungsional yang membina dan mengembangkan Olahraga Profesional tertentu;
k.
mengembangkan kerja sama antar-Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi dan/atau antar-Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;dan
l.
mengelola dana sesuai program dan sasarannya menurut prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga sesuai fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta penyelenggaraan Festival Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Pekan Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat nasional harus bekerja sama dengan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi baik di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a.
peningkatan kesehatan, kebugaran, interaksi sosial, solidaritas, persahabatan, dan pengembangan kepribadian;
b.
pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat Olahraga di seluruh Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga sesuai dengan standar kecabangan Olahraga; dan/atau
d.
peningkatan Prestasi Olahraga di tingkat nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Kesatu Olahragawan
Pasal 82
(1)
Olahragawan meliputi Olahragawan Amatir dan Olahragawan Profesional.
(2)
Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Olahragawan penyandang disabilitas.
(3)
Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimaana dimaksud pada ayat (2) merupakan Olahragawan yang melaksanakan Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Olahragawan Amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)
Olahragawan Amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
a.
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
b.
mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
c.
mengikuti Kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d.
memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
e.
beralih status menjadi Olahragawan Profesional.
(3)
Olahragawan Profesional dapat beralih kembali menjadi Olahragawan Amatir.
(4)
Peralihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan federasi internasional cabang Olahraga bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Olahragawan Profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2)
Setiap orang dapat menjadi Olahragawan Profesional setelah memenuhi persyaratan:
a.
pernah menjadi Olahragawan Amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
b.
memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
c.
memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a.
surat keteranganpernah menjadi anggota perkumpulan Olahraga Amatir dan/atau surat keterangan/sertifikat/dokumen lain yang menerangkan pernah mengikuti kompetisi secara periodik; dan
b.
surat rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan dokumenkontrak kerja/perjanjian kerja.
(5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(6)
Olahragawan Profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
a.
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
b.
mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
c.
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Induk Organisasi Olahraga Fungsional; dan
d.
mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Olahragawan Profesional dalam melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) harus membuat kontrak kerja/perjanjian kerja.
(2)
Kontrak kerja/perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
pengaturan tentang upah, bonus, tunjangan, dan asuransi;
c.
masa berlaku perjanjian;
d.
dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian; dan
e.
mekanisme penyelesaian perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai Olahragawan Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh Olahragawan penyandang disabilitas.
(2)
Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a.
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
b.
mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
c.
mengikuti Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d.
memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses;dan
e.
mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Setiap Olahragawan berkewajiban:
a.
menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
c.
menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
d.
menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
e.
ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Olahragawan Amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir.
(2)
Olahragawan Profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga profesional dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perpindahan Olahragawan
Pasal 90
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Olahragawan yang melakukan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Induk Organisasi Cabang Olahraga, federasi Olahraga internasional, dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal dilakukan perpindahan Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga mengatur kompensasi perpindahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Perpindahan Olahragawan antarperkumpulan dilakukan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perpindahan Olahragawan antarperkumpulan” antara lainperpindahanOlahragawan antarklub dan antarcabang Olahraga.
a.
Olahragawan Profesional;atau
b.
Olahragawan Amatir.
(2)
Perpindahan Olahragawan antarperkumpulan oleh Olahragawan Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja/perjanjian kerja antara Olahragawan Profesional dengan perkumpulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PerpindahanOlahragawan antarperkumpulan oleh Olahragawan Amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perpindahan Olahragawan antarperkumpulan dalam satu daerah wajib memperoleh izin tertulis dari perkumpulan asal Olahragawan;
b.
perpindahanOlahragawan antarperkumpulan antardaerah wajib memperoleh izin tertulis dari perkumpulan asal Olahragawan, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga;
c.
perpindahan Olahragawan antarperkumpulan antarnegara wajib memperoleh izin tertulis dari perkumpulan asal Olahragawan, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan
d.
memenuhi ketentuan dari federasi Olahraga internasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perkumpulan yang menjadi tujuan Olahragawan harus memberikan kompensasi kepada perkumpulan asal Olahragawan sesuai dengan ketentuan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal.
(2)
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
perpindahan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
b.
perpindahan antarkabupaten/kota antarprovinsi.
(3)
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga tingkat nasional.
(4)
Olahragawan yang melakukan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan cabang Olahraga asal;
b.
memperoleh izin tertulis dari pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota;
c.
memperoleh izin tertulis dari komite Olahraga nasional di kabupaten/kota; dan
d.
memperoleh pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan komite Olahraga nasional di provinsi.
(5)
Olahragawan yang melakukan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan cabang Olahraga asal;
b.
memperoleh izin tertulis dari pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi;
c.
memperoleh izin tertulis dari komite Olahraga nasional di provinsi; dan
d.
memperoleh pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite Olahraga nasional.
(6)
Induk Organisasi Cabang Olahraga di daerah tujuan harus memberikan kompensasi kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga di daerah asal Olahragawan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan Olahragawan antardaerah diatur dengan Peraturan Menteri. REPJELIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentingan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
b.
perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
(3)
Perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh izin dari perkumpulan cabang Olahraga;
b.
memperoleh izin dan pengesahan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga;
c.
memperoleh izin dari komite Olahraga nasional; dan
d.
memenuhi ketentuan dari federasi Olahraga internasional.
(4)
Dalam hal Pemerintah Pusat demi kepentingan nasional memerlukan Olahragawan yang telah melakukan perpindahan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Olahragawan harus mendahulukan kepentingan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" antara lain mengikuti pelatihan nasional dan pertandingan untuk membela negara.
(5)
Perpindahan1 karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perpindahan Olahragawan dari Indonesia ke negara lain; dan
b.
perpindahan Olahragawan dari negara asal ke Indonesia.
(6)
Perpindahan Olahragawan dari Indonesia ke negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Perpindahan Olahragawan dari negara asal ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal;
b.
memenuhi ketentuan dari federasi Olahraga internasional;
c.
memiliki kualifikasi dan Kompetensi cabang Olahraga;
d.
mendapat jaminan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia;
e.
memperoleh rekomendasi dari Menteri; dan
f.
mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e diberikan kepada Olahragawan yang melakukan perpindahan dari negara asal ke Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. huruf c Yang dimaksud dengan "berprestasi terhadap Keolahragaan nasional" adalah berprestasi pada liga, kompetisi, atau Kejuaraan Olahraga lainnya di Indonesia.
a.
berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 30(tiga puluh) tahun;
b.
berprestasi di negara asal pada tingkat internasional; dan
c.
berprestasi terhadap Keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.
(9)
Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diprioritaskan bagi Olahragawan yang memiliki faktor kekerabatan dari kakek, nenek, atau orang tua yang berdarah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembina Olahraga
Pasal 95
(1)
Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus.
(2)
PembinaOlahraga amelakukanpembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2)
Pembina Olahraga berkewajiban:
a.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan
b.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pembina Olahraga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Pembina Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan tertinggi Organisasi Olahraga, Pembina Olahraga dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" antara lain kemudahan perpajakan dan kepabeanan, lalu lintas keimigrasian, dan penggunaan tenaga kerja asing
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian pemberian bantuan pendanaan dan/atau fasilitas lainnya.
(3)
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri merekomendasikan penghentian sementara kepengurusan kepada federasi internasional cabang Olahraga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembina Olahraga Warga Negara Asing
Pasal 98
(1)
Pembina Olahraga Warga Negara Asing yang bertugas dalam setiap perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga harus memenuhi persyaratan berupa:
a.
memiliki kualifikasi dan Kompetensi;
b.
mendapatkan rekomendasi dari perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga yang bersangkutan; dan
c.
mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga yang akan menggunakan Pembina Olahraga Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan:
a.
mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pemerintah yang berwenang;
b.
memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memenuhi ketentuan dari federasi Olahraga internasional; dan
d.
memperhatikan kualifikasi dan Kompetensi yang ditentukan serta meneliti keabsahannya agar sesuai dengan kebutuhan perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pembina Olahraga Warga Negara Asing yang telah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c wajib:
a.
mengupayakan sumber pendanaan;
b.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap:
1.
perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan/atau lembaga Olahraga;
2.
Olahragawan; dan
3.
Tenaga Keolahragaan;
c.
menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
d.
mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.
(2)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pembina Olahraga Warga Negara Asing yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan Olahraga yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tenaga Keolahragaan
Pasal 101
(1)
Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga medis, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan Olahraga.
(2)
Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3)
Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
(4)
Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
a.
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan
b.
pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas. huruf b Yang dimaksud dengan "institusi lain yang relevan" antara lain perguruan tinggi, sport science center, dan federasi Olahraga internasional. hurufc Cukup jelas.
a.
memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi;
b.
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan; dan
c.
mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat;dan
b.
mengalihkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
(3)
Dalam hal Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berpindah warga negara menjadi warga negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berprestasi di negara asal di tingkat internasional;
b.
berprestasi terhadap Keolahragaan Nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang Keolahragaan di Indonesia;
c.
memiliki kualifikasi dan Kompetensi Keolahragaan tingkat internasional;
d.
memenuhi pertimbangan kepentingan nasional;
e.
memperoleh rekomendasi dari Menteri; dan
f.
mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Organisasi Olahraga atau lembaga Olahraga yang akan menggunakan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pemerintah yang berwenang;
b.
memenuhi ketentuan peraturanperundang undangan;dan
c.
memperhatikan kualifikasi dan Kompetensi serta meneliti keabsahanya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 104
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan Olahraga yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 100, dan Pasal 104 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SARANA OLAHRAGA
Pasal 106
(1)
Pemerintah Pusat membina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"standar teknis Sarana Olahraga" adalah standar teknis sesuai kecabangan Olahraga yang bukan merupakan standar teknis sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan.
(3)
Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Produsen wajib memberikan informasi tertulis pada produk Sarana Olahraga mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) disesuaikan dengan lingkup Olahraga:
a.
Olahraga Pendidikan;
b.
Olahraga Masyarakat;dan
c.
Olahraga Prestasi.
(2)
Standar teknis Sarana Olahraga untuk lingkup Olahraga Pendidikan dan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b diterapkan sesuai dengan ketentuan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan kebutuhan.
(3)
Standar teknis Sarana Olahraga untuk lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diterapkan sesuai dengan ketentuan federasi internasional cabang Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Pembinaan dan pengembangan industri Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dapat memfasilitasi pembinaan dan pengembangan industri Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitasi pengembangan industri Sarana Olahraga" antara lain bantuan pendanaan, akses permodalan, dan promosi Sarana Olahraga.
(3)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 109
Penyediaan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 memprioritaskan produk industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 110
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.
(2)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3)
Hasil Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan Olahraga.
(3)
Penyelenggaraan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya saing bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (l) diselenggarakan sesuai dengan rencana induk mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui koordinasi secara terarah dan terpadu antarinstansi yang terkait dengan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dilakukan melalui:
a.
penyusunan rencana dan program nasional Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
b.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
c.
uji coba ilmu pengetahuan dan/atau teknologi Keolahragaan;
d.
pertemuan ilmiah;
e.
diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan;
f.
penerapan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; dan/atau
g.
analisis dan evaluasi program dan dampak hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Dalam melakukan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKeolahragaan, PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:
a.
peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
b.
penyediaan dan/atau peningkatan prasarana dan sarana bagi penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
c.
penyediaan pendanaan dalam penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;dan
d.
akses terhadap data dan/atau informasi Keolahragaan.
(2)
Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan dana, bantuan teknis, kemudahan, pelayanan, dan penyediaan data dan/atau informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dilakukan melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.
(2)
Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai embinaan pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.
(3)
Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional.
(2)
Kerja sama dengan lembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan untuk pertukaran informasi, pemanfaatan sumber daya, peningkatan kapasitas, dan peningkatan Kompetensi baik lembaga penelitian maupun lembaga pendidikan tinggi Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat menerapkan hasil Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 118
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengendalian internal;
b.
koordinasi;
c.
pelaporan;
d.
monitoring;dan
e.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Tanggung jawab Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan Keolahragaan dilakukan oleh:
a.
Menteri pada tingkat nasional;
b.
gubernur pada tingkat provinsi; dan
c.
bupati/wali kota pada tingkat kabupaten/kota.
(2)
Tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan Keolahragaan oleh Masyarakat dilakukan dengan menyampaikan:
a.
pendapat;
b.
laporan;atau
c.
pengaduan, kepada Organisasi Olahraga, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjadi obyek pengawasan meliputi:
a.
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
b.
penerapan Standar Nasional Keolahragaan;
c.
pembinaan dan pengembangan Olahraga;
d.
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
e.
pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
f.
pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional;
g.
peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
h.
pendanaan Keolahragaan;
i.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
j.
peran serta masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
k.
pengembangan kerja sama dan informasi Keolahragaan;
l.
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
m.
pemberian penghargaan Olahraga; dan
n.
implementasi Desain Besar Olahraga Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 121
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian internal pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk:
a.
merumuskan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Keolahragaan; dan
b.
menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
(2)
Dalam menjalankan fungsi koordinasi tingkat nasional, Menteri dapat melibatkan
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b.
Pemerintah Daerah provinsi;
c.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d.
komite Olahraga nasional;
e.
komite olimpiade Indonesia;
f.
komite paralimpiade Indonesia;
g.
Induk Organisasi Cabang Olahraga;
h.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat;
i.
Induk Organisasi Olahraga Fungsional;
j.
induk Organisasi Olahraga pelajar/mahasiswa;
k.
akademisi/praktisi Olahraga;dan/atau
l.
tokoh Masyarakat.
(3)
Dalam menjalankan fungsi koordinasi tingkat provinsi, gubernur dapat melibatkan:
a.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.
komite Olahraga nasional di provinsi;
c.
komite paralimpiade Indonesia di provinsi;
d.
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi;
e.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;
f.
Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi;
g.
induk Organisasi Olahraga pelajar/mahasiswa tingkat provinsi;
h.
akademisi/praktisi Olahraga; dan/atau
i.
tokoh Masyarakat.
(4)
Dalam menjalankan fungsi koordinasi tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melibatkan:
a.
komite Olahraga nasional di kabupaten/kota;
b.
komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota;
c.
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota;
d.
induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
e.
Induk Organisasi i Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
f.
induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
g.
akademisi/praktisi Olahraga;dan/atau
h.
tokoh Masyarakat.
(5)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a.
penyelenggaraan Keolahragaan tingkat nasional dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden;
b.
penyelenggaraan Keolahragaan tingkat provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
c.
penyelenggaraan Keolahragaan tingkat kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap penyelenggaraan Keolahragaan 1yang menjadi i obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga, kementerian/lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam kerangka sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.
(4)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam laporan hasil monitoring dan evaluasi untuk digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan serta pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan oleh Masyarakat
Pasal 125
(1)
Pengawasan oleh Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan oleh Masyarakat atas penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (l) dilaksanakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyampaian saran dan pendapat terkait kebijakan dan/ataupelaksanaan Keolahragaan secara elektronik dan/atau nonelektronik; dan
b.
pelaporan dugaan pelanggaran kode etik.
(3)
Pelaporan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui saluran penyampaian pelaporan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara elektronik dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Organisasi Olahraga tingkat internasional yang menjadi afiliasi Organisasi Olahraga nasional dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pengurus Organisasi Olahraga.
Penjelasan: Mekanisme pelaporan pelanggaran kode etik dilakukan sesuai dengan ketentuan statuta Organisasi Olahraga tingkat internasional yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh Masyarakat atas penyelenggaraan Keolahragaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 126
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, komite Olahraga nasional Indonesia, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga pelajar, induk Organisasi Olahraga mahasiswa, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional lainnya harus melakukan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 127
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga pelajar, induk Organisasi Olahraga mahasiswa, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional lainnya yang menjadi anggota komite Olahraga nasional Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak lagi menjadi anggota komite Olahraga nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20o7 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 241
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek dan tuntutan perubahan global, sehingga sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, holistik, dan berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional sebagai strategi nasional untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai bagian dari suatu bangunan Keolahragaan Nasional mencakup pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, Olahraga Amatir, Olahraga Profesional, dan Olahraga Penyandang Disabilitas, prasarana dan sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan, informasi Keolahragaan, Standardisasi, serta pengawasan penyelenggaraan Keolahragaan.
Dilandasi semangat otonomi daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang meliputi Pemerintah Pusat, Menteri dan para menteri yang terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, gubernur dan bupati/walikota, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, serta Masyarakat umum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, mutu pelayanan publik di bidang Keolahragaan, serta pembinaan dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui partisipasi aktif Masyarakat. Peraturan Pemerintah ini diarahkan untuk mencegah penyelenggaraan Industri Olahraga Profesional berorientasi pada bisnis semata (business-oriented) yang mengabaikan kepentingan Olahragawan, Pelaku Olahraga, dan Masyarakat luas.
Peraturan Pemerintah ini meletakkan landasan pengaturan bagi alih status dan perpindahan Pelaku Olahraga/Tenaga Keolahragaan baik antardaerah maupun antarnegara, untuk selanjutnya dapat dijabarkan secara lebih teknis dan administratif oleh para pelaksana baik di tingkat komite Olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, dan Organisasi Olahraga lainnya. Pengaturan alih status dan perpindahan Pelaku Olahraga dititikberatkan pada 3 (tiga) pendekatan yaitu:1) hak dan persyaratan, mengingat proses ini berkaitan dengan hak asasi manusia, keselamatan, kesejahteraan, serta masa depan Pelaku Olahraga; 2) kerangka pembinaan dan pengembangan Olahragawan yang harus berjalan secara teratur ditinjau dari organisasi maupun administrasi; dan 3)kewajiban Tenaga Keolahragaan asing untuk menghormati hukum Indonesia. Untuk terlaksananya tugas pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian Olahraga Profesional secara efektif, fokus, intensif, dan berkesinambungan, Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, maupun Masyarakat. Kelembagaan dimaksud meliputi pembentukan perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan, pemberdayaan lembaga penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga nasional.
Peraturan Pemerintah ini memberikan kesetaraan kedudukan bagi Organisasi Olahraga Masyarakat, Organisasi Olahraga Prestasi, Organisasi Olahraga Pendidikan, dan Organisasi Olahraga fungsional sebagai mitra strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bahwa Organisasi Olahraga harus berbadan hukum tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian Masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi harus dipahami sebagai strateginasional untuk mengembangkan Organisasi Olahraga nasional yang memiliki manajemen pengorganisasian yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkannya dalam membina kerja sama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun antarsesama Organisasi Olahraga.
Seluruh Organisasi Olahraga yang telah memenuhi persyaratan standar Organisasi Olahraga harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini dibuat dalam rangka memelihara kesinambungan dan mencegah timbulnya lingkungan yang menghambat proses pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi.
Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan Keolahragaan diwujudkan antara lain melalui pelaksanaan pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan dilakukan untuk menjamin berjalannya mekanisme kontrol, menghindari kekurangan dan penyimpangan, dan evaluasi kinerja semua pihak yang diberikan kewenangan untuk menangani penyelenggaraan Keolahragaan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pengawasan merupakan fundamental terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Keolahragaan guna pencapaian tujuan Keolahragaan Nasional.
Peraturan Pemerintah ini telah menerapkan konsep pengawasan dengan partisipasi Masyarakat (citizen engagement practices) secara elektronik dan/atau nonelektronik dalam pengelolaan sumber daya Keolahragaan sesuai denganparadigma new public governments dan tuntutan keterbukaan informasi.
Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran/penyimpangan di wilayah yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi perlu dipastikan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak ditujukan sebagai penghukuman melainkan sebagai proses pendidikan dan pembinaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…