1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
3. PP ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Inventor adalah se orang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
4.
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
5.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
7.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh deskripsi.
8.
Hari adalah hari kerja.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Penjelasan: Sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Yang dimaksud dengan"dapat beralih atau dialihkan", hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor. Pengalihan hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta otentik).
a.
pewarisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
wasiat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
wakaf;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perjanjian tertulis; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten.
(2)
Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "media elektronik" adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet. Yang dimaksud dengan "media non-elektronik" berupa penempatan dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetakan berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri.
(2)
Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk:
a.
keseluruhan Klaim atas Paten; atau
b.
sebagian Klaim atas Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten:
a.
telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau
b.
dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(2)
Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan Bagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pasal 6
Permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diajukan untuk Paten yang telah diberikan oleh negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membayar biaya tahunan" adalah Pemegang Paten telah membayar biaya tahunan atas Paten sampai dengan tahun terakhir sebelum diajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
surat kematian Pemegang Paten;
c.
salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk Menetapkanwaris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau Menetapkanwaris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
d.
surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;
e.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
i.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
j.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objekjaminan fidusia; dan
k.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan akta hibah;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;
g.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
h.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
surat kematian Pemegang Paten;
c.
salinan akta wasiat;
d.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten;
h.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
i.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
j.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan akta perjanjian;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
g.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objekjaminan fidusia; dan
h.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f. mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;
g.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
h.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objekjaminan fidusia; dan
i.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14.
(3)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
c.
nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
d.
nomor dan judul Paten; dan
e.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.
(4)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa.
(3)
Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten dianggap ditarik kembali.
(3)
Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(4)
Permohonan yang ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Paten dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggalkelengkapan persyaratan terpenuhi.
(2)
Menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau media non-elektronik serta memberitahukan pencatatan pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.
(2)
Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.
(3)
Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan penghapusan Paten sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan pencatatan ulang pengalihan Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 191
Penjelasan Umum
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat (5)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, peraturan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten selain dapat dimiliki sendiri oleh inventornya juga dapat dialihkan kepada pihak lain agar dapat memanfaatkan Paten tersebut. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terdapat penambahan substansi mengenai sebab hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena wakaf.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentangWakaf menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, termasuk hak kekayaanintelektual.
Berkaitan dengan hal tersebut, di samping mengatur mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten sebagai akibat dari pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah ini bertujuan menguraikan syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten yang diakibatkan karena wakaf agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pencatatan pengalihan Paten juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yang memudahkan bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.