Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan PP Nomor 94 Tahun 2012. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:44
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (239), TLN (6999) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327); dan b. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3B
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3B
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3C
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3D
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b.
penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Pasal 3E
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang.
(2)
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Pasal 3F
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang bersangkutan tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan.
(4)
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5)
Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya.
Pasal 3G
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3H
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
(2)
Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a.
tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b.
tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 11A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pasal 11B dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11B
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Pasal 11C dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11C
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
8.
Pasal 11D dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11D
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
9.
Pasal 11E dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11E
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
10.
Di antara Pasal 11E dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11F
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas.
(1)
Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap berlaku bagi Hakim dan janda/dudanya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya.
2.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 239
Penjelasan Umum
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Meskipun dalam ketentuan tersebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, namun sesungguhnya yang melakukan secara nyata adalah Hakim dalam kedudukan sebagai pejabat negara.
Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”. Sebagai pejabat negara, Hakim dijamin hak dan kedudukannya, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemerintah pada tahun 2012 sudah mewujudkan hak keuangan dan fasilitas hakim tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, namun perubahan tersebut baru melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 terkait tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan tunjangan Panitera Muda pada Mahkamah Agung. Perubahan tersebut belum mengakomodir Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 mengenai gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim serta fasilitas dan hak keuangan Hakim lainnya yang disesuaikan. Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…