1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
3. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akankasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
4.
Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
5.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
6.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7.
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaanperawatan, pendidikan dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
8.
Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
9.
Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.
10.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakantugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.
11.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
12.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial
13.
Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang Menetapkandan berkelanjutan.
14.
Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
16.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
a.
terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak-hak sipil Anak" antara lain berupa akte kelahiran, kartu keluarga, penetapan pengadilan jika Anak diadopsi, surat penetapan Anak Asuh, dan/atau surat rekomendasi penempatan Anak di Lembaga Asuhan Anak.
b.
diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepastian pengasuhan" adalah Anak berada di lingkungan Keluarga pengganti yang jelas dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 3
(1)
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
1 dilakukan dengan persyaratan:
a.
Orang Tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
b.
Orang Tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
c.
Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Anak yang memerlukan perlindungan khusus" antara lain: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; 1. Anak penyandang disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan 0. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Pasal 4
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus memperhatikan agama yang dianut Anak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan:
a.
di luar Panti Sosial; atau
b.
di dalam Panti Sosial.
(2)
Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.
(3)
Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan upaya terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
(1)
Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
a.
Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Keluarga sedarah" merupakan pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat. Yang dimaksud dengan"Keluarga dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga" merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya atau hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya. Dalam garis ke bawah, seorang Anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan seorang cicit ada dalam derajat ketiga; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan Anak dan cucu, dan sehubungan dengan cucu dan cicit ada dalam derajat pertama, kedua, dan ketiga.
b.
Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Keluarga sedarah dalam garis menyimpang" antara lain kakak dan adik, paman/bibi dan keponakan, atau saudara sepupu.
c.
Orang Tua Asuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir berdasarkan Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah
Pasal 9
(1)
Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;dan
b.
Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
(2)
Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berkewajiban untuk mencatatkan identitas Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
Penjelasan: Pencatatan identitas Anak pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dimaksudkan agar memperoleh dokumen kependudukan antara lain akta kelahiran dan kartu keluarga.
(5)
Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah meliputi:
a.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak" adalah pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti yang berlandaskan Pancasila.
Bagian KetigaPengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Pasal 11
Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh, meliputi:
a.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf UmumKewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh,
Pasal 12
(1)
Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang Tua Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus diupayakan reunifikasi Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2)
Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai, jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengasuhan yang permanen" merupakan pengasuhan yang menetap baik yang dilakukan oleh keluarga sedarah maupun keluarga angkat.
(3)
Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "reunifikasi Keluarga" adalah mempertemukan dan mengembalikan Anak Asuh kepada Keluarga dan/atau Keluarga sedarah.
Pasal 14
(1)
Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh harus mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.
(2)
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
a.
terakreditasi; dan
b.
ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
MenetapkanLembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a.
lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan kepada gubernur;
b.
gubernur menyampaikan permohonan kepada Menteri;dan
c.
Menteri menetapkan lembaga kesejahteraan sosial sebagai Lembaga Pengasuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Kriteria Anak Asuh dan Persyaratan Orang Tua Asuh
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kriteria Anak Asuh dan PersyaratanOrang Tua Asuh
Pasal 18
Kriteria Anak Asuh meliputi:
a.
Anak terlantar;
b.
Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Orang Tua;
c.
Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan/atau
d.
Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang Tua Asuh meliputi:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.
sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
d.
surat keterangan catatan kepolisian;
e.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
f.
memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon Orang Tua Asuh;
g.
bersedia menjadi Orang Tua Asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan
h.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.
(2)
Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
suami istri; atau
b.
orang tua tunggal.
(3)
Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a salah satunya dapat berstatus warga negara asing.
(4)
Orang tua tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tahapan Pendaftaran Pemohon
Pasal 20
(1)
Untuk menjadi calon Orang Tua Asuh, pemohon mengajukanpermohonan kepada Lembaga Pengasuhan Anak.
(2)
Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan tahapan:
a.
pendaftaran;
b.
seleksi administratif;
c.
wawancara;
d.
verifikasi dan Asesmen; dan
e.
penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 21
Tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan di Lembaga Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan dan dokumen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan melakukan seleksi kelengkapan administratif
(2)
Dalam hal persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan pemanggilan untuk wawancara terhadap calon Orang Tua Asuh
Penjelasan Pasal:
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengolahan hasil wawancara.
(2)
Berdasarkan pengolahanhasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengasuhan Anak melakukan verifikasi dan Asesmen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi dan Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan layak sebagai calon Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengajukan permohonan bimbingan teknis untuk calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Calon Orang Tua Asuh yang telah lulus mengikuti bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditetapkan oleh dinas sosial kabupaten/kota menjadi calon Orang Tua Asuh definitif.
(2)
Calon Orang Tua Asuh definitif sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dimasukkan dalam data calon Orang Tua Asuh pada dinas sosial setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melakukan tahapan permohonan menjadi calon Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak harus berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi calon Orang Tua Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penyiapan Calon Orang Tua Asuh
Pasal 27
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan melalui tahapan:
a.
Asesmen terhadap calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota;
b.
penyesuaian antara calon Orang Tua Asuh dengan Anak; dan
c.
supervisi dan pemantauan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota selama Anak masih dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib melaporkan secara berkala hasil penyiapan calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial provinsi melalui dinas sosial kabupaten/kota.
(2)
Berdasarkan laporan hasil penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Asesmen lanjutan kepada calon Orang Tua Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(3)
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota melakukan Asesmen lanjutan terhadap hasil penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum penempatan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon Orang Tua Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Penempatan Anak Asuh
Pasal 31
(1)
Penempatan Anak Asuh pada Orang Tua Asuh dilakukan setelah:
a.
mendengarkan pendapat Anak Asuh;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan proses penyesuaian antara Anak Asuh dengan calon Orang Tua Asuh definitif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah proses saling mengenal, membangun hubungan, komunikasi, dan pendekatan antara Anak Asuh dengan calon Orang Tua Asuh definitif.
c.
mempertimbangkan jumlah Anak yang akan diasuh sesuai dengan kemampuan Orang Tua Asuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah melalui proses penempatan Anak Asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan terjadi kesesuaian antara Anak Asuh dan Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan kepada dinas sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan izin Pengasuhan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Anak Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
Pasal 33
(1)
Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
Keluarga Anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, dan/atau melepaskan tanggung jawab terhadap Anaknya;
b.
Anak tidak memiliki Keluarga atau keberadaan Keluarga tidak diketahui;
c.
Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi;
d.
Anak yang terpisah dari Keluarga karena bencana baik konflik sosial maupun bencana alam; dan/atau
e.
Anak memerlukan perlindungan khusus lainnya.
(2)
Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggal Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 34
(1)
Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib mendapatkan penetapan dari dinas sosial provinsi.
(2)
Penetapan Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial provinsi.
(3)
Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib dilaporkan oleh Panti Sosial secara tertulis kepada dinas sosial provinsi sesuai dengan rencana Pengasuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengasuhan di dalam Panti Sosial merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara sampai dengan dilakukan pengasuhan yang permanen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selama Anak berada di dalam Panti Sosial, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial harus melakukan mnsesme danrencana pengasuhan yang memungkinkan Anak direunifikasi kepada Keluarganya sesegera mungkin.
(3)
Dalam hal reunifikasi Keluarga tidak berhasil, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial dan Lembaga Pengasuhan AnakmengupayakanKeluarga pengganti.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Keluarga pengganti” adalah Orang Tua Asuh, Orang Tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGADUAN DAN PELAPORAN
Pasal 37
(1)
Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan pelaporan terkait dengan Pengasuhan Anak di luar maupun di dalam Panti Sosial.
(2)
Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan kepada dinas sosial setempat.
(3)
Dinas sosial setempat harus memfasilitasi dan menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan dari Anak, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dinas sosial setempat membuat mekanisme pengaduan dan pelaporan yang mudah diakses oleh Anak, keluarga, dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Selain kepada dinas sosial setempat, pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat diajukan kepada:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Komisi Nasional HakAsasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Ombudsman Republik Indonesia;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lembaga lain yang menangani perlindungan Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lembaga lain"antara lain Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
(2)
Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengasuhan oleh Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui kegiatan:
a.
supervisi;
b.
asistensi;
c.
pemantauan;dan
d.
bimbingan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(2)
Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
memberikan penjelasan tentang kebijakan, fungsi kelembagaan, perkembanganAnak, dan Pengasuhan Anak; dan
b.
memberikan motivasi untuk menjalankan fungsi Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dimaksudkan agar Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak memperoleh bimbingan dan dukungan dalam menerapkan prosedur dan tata cara pelaksanaan Pengasuhan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a.
konsultasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konsultasi" antara lain kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka, telepon, atau surat menyurat.
b.
kunjungan dinas kepada Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberi dukungan kepada Orang Tua, Keluarga, atau Orang Tua Asuh berupa penguatan Keluarga, konseling, dan pelatihan keterampilan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dimaksudkan agar pengurus Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anakmemiliki kemampuan dalamproses pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(2)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan pengetahuan mengenai Pengasuhan Anak;
b.
meningkatkan keterampilan dalam Pengasuhan Anak; dan
c.
menerapkan prinsip dan etika Pengasuhan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 220
Penjelasan Umum
Anak sebagai penerus cita-cita bangsa diharapkan dimasa yang akan datang mampu memikul hak dan tanggung jawab tersebut. Untuk itu maka Anak memerlukan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh kembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial, sehingga dapat terwujud Anak-Anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Namun demikian dalam masyarakat masih banyak Anak yang mengalami hambatan dalam pemenuhan hak Anak, termasuk untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.