Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudahpelaksanaanpemberian penghargaan kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
3.
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peran serta Masyarakat" adalah keikutsertaan secara aktif Masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang, antara lain, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.
a.
hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.
1 hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
c.
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d.
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
e.
hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan norma sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Paragraf 1Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi
Pasal 3
(1)
Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan publik" adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan Masyarakat, dan/atau luar negeri.
(2)
Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat yang berwenang", antara lain, pejabat yang menangani tugas dan fungsi di bidang pelayanan informasi.
Pasal 4
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas diri antara lain, untuk orang perseorangan, misal nama diri, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon/handphone. Untuk kelompok orang, antara lain nama badan hukum atau bukan badan hukum, nama pendiri atau nama pengurus, jabatan, alamat, nomor telepon/handphone. Yang dimaksud dengan"dokumen pendukung" misalnya Kartu Tanda Penduduk, kartu pengenal badan hukum, atau bukan badan hukum.
b.
informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Tata Cara Memberikan Informasi
Pasal 5
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada:
a.
pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b.
Penegak Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "petugas yang berwenang" adalah pegawai yang diberikan kewenangan oleh instansi Penegak Hukum untuk melakukan pencatatan dan penandatanganan atas laporan yang disampaikan secara lisan kepada Penegak Hukum.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a.
identitas Pelapor; dan
b.
uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
(2)
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
b.
dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas Pelapor", antara lain, nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon/handphone. Huruf b Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi termasuk tempat terjadinya, pelaku, dan pihak terkait. Yang dimaksud dengan "identitas diri yang lain", antara lain, paspor, surat izin mengemudi, dan kartu keluarga. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeriksaan administratif adalah pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen laporan yang diterima. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan yang diterima.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Penjelasan: Pemberian keterangan oleh Pelapor, antara lain, dengan cara pemaparan laporan.
(5)
Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3)
Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan", antara lain, peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.
Bagian KetigaTata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
Pasal 11
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
(2)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3)
Dalam hal saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta Penegak Hukum.
(5)
Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung;dan
b.
saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelindungan Hukum
Pasal 12
(1)
Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
Penjelasan: Pelindungan hukum terhadap Pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi Pelapor. Pelindungan hukum diberikan dalam bentuk antara lain kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan dan/atau saran serta pendapat yang disampaikan, dan/atau pelindungan secara fisik.
a.
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b.
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2)
Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan", antara lain, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban, dan peraturan perundang-undangan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4)
Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KesatuUmum
Pasal 13
(1)
Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
b.
Pelapor.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a.
piagam; dan/atau
b.
premi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan"piagam" dalam ketentuan ini diberikan dalam bentuk sertifikat dan lencana. Huruf b Cukup jelas.
Bagian KeduaPenghargaan dalam rangka Pencegahan
Pasal 14
(1)
Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3)
Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala. Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantasan dan Pengungkapan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenghargaan dalam rangka
Pasal 15
(1)
Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a.
piagam; dan/atau
b.
premi. Untukmemberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:
a.
peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindak pidana korupsi" termasuk suap.
b.
kualitas data laporan atau alat bukti; dan
c.
risiko faktual bagi Pelapor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2%o (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2)
Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3)
Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2%o (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4)
pada ayat (3)paling banyakRp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatProsedur Teknis Pemberian Penghargaan
Pasal 18
(1)
Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
Penjelasan Pasal:
Keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum terkait pemberian penghargaan dalam bentuk premi paling sedikit mencantumkan informasi berupa:
1. Nama/subyek penerima penghargaan;
2. Besaran penghargaan yang dibayarkan dan tahun pembebanan anggarannya; dan
3. Bagian anggaran instansi Penegak Hukum yang akan memberikan penghargaan berupa premi.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan Penegak Hukum ditetapkan.
(2)
Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
(2)
Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada Pelapor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia dan/atau tidak diketahuikeberadaannya, penghargaan diberikan kepada ahli warisnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "ahli waris" adalah istri/suami dan anak dari penerima penghargaan.
Pasal 23
Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran masing-masing instansi Penegak Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan PeraturanPemerintah inidengan
penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
MENTERIHUKUM DANHAKASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2018 NOMOR157
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum
SERRET
undang-undangan,
4
Rokib
[HALAMAN 15]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2ooo tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan hukum Masyarakat, dan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20oo tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memberikan pedoman kepada Masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama dengan Penegak Hukum juga perlu dilakukan penggantian.
Penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 200o tersebut dilakukan agar peran serta Masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak semata-mata hanya untuk mengharapkan sebuah penghargaan dari negara. Peran serta Masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi Masyarakat secara luas.
Peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Masyarakat dapat memperoleh pelindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi serta memberikan saran dan pendapat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Masyarakat juga berhak memberikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Dalam rangka mengoptimalkan peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penegak Hukum diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan kewenangannya sepanjang jawaban atau keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut perlu terus dijaga, dibina, dan dipupuk supaya dapat terus menumbuhkan budaya anti korupsi. Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap Masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat, yang meliputi bentuk peran serta Masyarakat, tata cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, tata cara penyampaian saran dan pendapat, dan tata cara pelindungan hukum; dan
b. tata cara pemberian penghargaan, yang meliputi pihak yang mendapatkan penghargaan, bentuk penghargaan, proses dan jangka waktu penilaian, dan pelaksanaan pemberian penghargaan.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 12023
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.