Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:23 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No.148, TLN No. 5709, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010

1. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021

1. Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan PP Nomor 43 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 2 dan Pasal 8 dalam PP Nomor 43 Tahun 2015. Pasal 2 dalam PP ini mengatur mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Sedangkan Pasal 8 mengatur mengenai kewajiban pihak pelapor kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015
TENTANG
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3.
Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
4.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
5.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6.
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
7.
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
9.
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
10.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 2
(1)
Pihak Pelapor meliputi:
a.
penyedia jasa keuangan:
1.
bank;
2.
perusahaan pembiayaan;
3.
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
4.
dana pensiun lembaga keuangan;
5.
perusahaan efek;
6.
manajer investasi;
7.
kustodian;
b.
wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain:
1.
perusahaan properti/agen properti;
2.
pedagang kendaraan bermotor;
3.
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
4.
pedagang barang seni dan antik; atau
5.
balai lelang.
(2)
Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.
perusahaan modal ventura;
b.
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.
lembaga keuangan mikro; dan
d.
lembaga pembiayaan ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UANG
Pasal 3
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga:
a.
advokat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang mengenai advokat.
b.
notaris;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "notaris" adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang mengenai jabatan notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
c.
pejabat pembuat akta tanah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat pembuat akta tanah" adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
d.
akuntan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntan" adalah akuntan beregister negara yang memberikan jasa kepada klien melalui kantor jasa akuntansi.
e.
akuntan publik; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntan publik" adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai akuntan publik.
f.
perencana keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perencana keuangan" adalah setiap orang yang berprofesi memberikan jasa perencanaan keuangan untuk mencapai tujuan keuangan pribadi seseorang melalui manajemen keuangan secara terintegrasi dan terencana.
BAB IV
UANG
Pasal 4
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JASA
Pasal 5
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
JASA
Pasal 6
(1)
Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2)
Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PPATK
Pasal 7
(1)
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang.
(2)
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
UNDANG-UNDANG
Pasal 8
(1)
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a.
pembelian dan penjualan properti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "properti" antara lain tanah, bangunan, sarana dan/atau prasarana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan.
b.
pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
a.
memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit) terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta materialyang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
b.
penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 10
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 11
(1)
Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PPATK
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 148
Penjelasan Umum
Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya sulit untuk ditelusuri oleh penegak hukum. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan serta sistem perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini yakni:
1. menambah jenis penyedia jasa keuangan yang terdiri atas perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor sebagai Pihak Pelapor; dan
2. menyatakan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai Pihak Pelapor.
Penambahan jenis penyedia jasa keuangan yang terdiri atas perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor sebagai Pihak Pelapor dilatarbelakangi oleh aktivitas bisnis atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau lembaga tersebut rentan untuk dijadikan sarana dan sasaran tindak pidana pencucian uang. Bagi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan, berdasarkan hasil riset PPATK rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan Pengguna Jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) yang menyatakan bahwa terhadap profesi tertentu yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa wajib melaporkan Transaksi tersebut kepada Financial Intelligence Unit (dalam hal ini adalah PPATK). Kewajiban pelaporan oleh profesi tesebut telah diterapkan di banyak negara dan memiliki dampak positif terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, pengaturan Pihak Pelapor dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan dimaksudkan untuk melindungi Pihak Pelapor tersebut dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Paper Terkait

Eksistensi Surat Izin Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Objek Sengketa Administratif

Rana, Rafiqah, Anindita, Sri Laksmi
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa Serta Kepastian Hukum terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang Berafiliasi dengan Biro Jasa

Natalia, Krisma, Ma'mun, Elma Meliana Eka Putri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Kewenangan Eksekusi Riil Pengadilan Negeri terhadap Perkara Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Simorangkir, Ronal Roges, Situmeang, Ampuan, Seroja, Triana Dewi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

THE RELATIONSHIP BETWEEN NOTARIES AND MONEY LAUNDERING CRIMES

Navisa, Fitria Dewi
Progressive Law Review Vol. 7 No. 1 2025

Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa

Fransisca, Lydia, Rahman, Eli
Notary Journal Vol. 6 No. 1 2026

Kedudukan Profesi Notaris dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Prinsip Fiduciary Duty Dalam Kode Etik Dan Sumpah Jabatan Notaris

Hartanto, Stefanie, Khoirunnisa, Nabila
Notary Journal Vol. 5 No. 2 2025

Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Qonitah Annur Aziza, Ferina Yola Damayanti, Indrawati
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT SEBAGAI GATEKEEPER DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Rendy Ardy Septia Yuristara
Media Iuris Vol. 1 No. 2 2018

Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Jannah, Rohmatul, Riyandra, Kania Putri, Widyaningrum, Najwa Aulia, Yazdaniar, Athalla Fikra
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Tindak Pidana Korupsi dan Alokasi Dana Desa

Salmon, Harly Clifford Jonas, Saimima, Judy Marria
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MENGUNGKAPKAN PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS

VELLICHIA LAWRENCE
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 2 No. 1 2021

Kewenangan Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasanya Pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017

Robed, Gede Odhy Suryawiguna, Yusa, I Gede
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 2 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…