Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1970
TENTANG KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SEBAGAI BADAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu mengatur tentang kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik;
b.
bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas didalam kedudukan hukumnya, tetap termasuk dalam kesatuan ekonomi dan wilayahIndonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965;
3.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1970.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SEBAGAI BADAN HUKUM PUBLIK
Pasal 1
Cukupjelas. Pasal 2. Menguraikan tentang pengertian kedudukan sebagai badan hukum publik terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah dan instansi-instansi di Pusat serta dinas vertikalnya. Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku maka penyelenggaraan fungsi pertahanan/keamanan dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan A.B.R.I. yang diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/PANGAB. Pasal 3
(1)
Sesuai dengan prinsip bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adaiah merupakan suatu daerah di luar daerah pabean, maka terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito barang- barang ke, dari dan melalui Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dibebaskan dari segala pungutan-pungutan pabean, berdasarkan peraturan perundangan pabean yang berlaku di daerah pabean. Namun demikian, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah tetap merupakan wilayah Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan kepentingan-kepentingan keamanan umum, kesehatan umum, perlindungan tumbuh-tumbuhan serta binatang-binatang terhadap penyakit/kepunahan dan lain sebagainya, tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum tentang larangan, pembatasan dan pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito beberapa jenis barang-barang tertentu yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia pada umumnya, baik yang berdasarkan kepentingan Nasional maupun yang berdasarkan syarat-syarat perjanjian Internasional
(2)
Cukup jelas
(3)
Pada prinsipnya, pungutan-pungutan pabean terhadap pemasukan barang-barang ke daiam daerah pabean, dilakukan di tempat pemasukan barang-barang bersangkutan dalam Daerah Pabean. Berkenaan dengan barang-barang yang berasal dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengingat bentuk geografis Negara Republik Indonesia serta tingkat kemampuan fasilitas yang ada, maka berdasarkan pertimbangan pengamanan hak-hak fiskal negara terhadap pemasukan barang-barang ke dalam daerah pabean, Dewan dengan mendengar pertimbangan Menteri Keuangan, dapat menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pelaksanaan pemungutan pungutan-pungutan pabean terhadap pemasukan barang- barang yang berasal dari Daerah perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke dalam daerah pabean. Pasal 4 Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat(1) sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1970, peraturan-peraturan mengenai devisa diterima oleh Badan Pengusahaan dari Dewan. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukupjelas. Pasal 7. Pasal 8. Mengatur hubungan kerja antara instansi dan kepegawaian di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; yang dimaksud dengan hubungan langsung ialah pejabat-pejabat yang bertugas pada fasilitas-fasilitas dan instalasi-instalasi dalam lingkungan Badan Pengusahaan. Pasal 9. Pasal 10 dan11. Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN1970YANGTELAHDICETAKULANG Sumber: LN1970/61;TLN.NomOr 2946
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik ialah status hukum dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dan Instansi Pemerintah yang berada di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai bagian dari instansi-instansi Pemerintah di Pusat .
Penjelasan Pasal:
Menguraikan tentang pengertian kedudukan sebagai badan hukum publik terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah dan instansi-instansi di Pusat serta dinas vertikalnya. Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku maka penyelenggaraan fungsi pertahanan/keamanan dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan A.B.R.I. yang diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/PANGAB.
BAB II
TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU
Pasal 3
(1)
Ketentuan-ketentuan larangan, pembatasan serta pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito beberapa jenis barang tertentu, yang berlaku diwilayah Republik Indonesia baik yang berdasarkan kepentingan Nasional maupun berdasarkan syarat-syarat perjanjian Internasional, tetap berlaku dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2)
Terhadap barang-barang yang berasal dari Daerah Perdagangan Bebas dan Peiabuhan Bebas, yang hendak dimasukkan kedalam daerah pabean, dikenakan pungutan-pungutan pabean berdasarkan peraturan perundangan pabean yang berlaku didaerah pabean terhadap pemasukan barang-barang dari luar negeri
(3)
Dalam hal-hal tertentu, mengingat kepentingan pengamanan hak-hak fiskal negara terhadap pemasukan barang-barang kedalam daerah pabean,. Dewan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dapat menetapkan ketentuan-ketentuan khusus tentang pelaksanaan ketentuan yang tersebut pada ayat (2) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
(1) Sesuai dengan prinsip bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adaiah merupakan suatu daerah di luar daerah pabean, maka terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito barang-barang ke, dari dan melalui Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dibebaskan dari segala pungutan-pungutan pabean, berdasarkan peraturan perundangan pabean yang berlaku di daerah pabean. Namun demikian, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah tetap merupakan wilayah Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan kepentingan-kepentingan keamanan umum, kesehatan umum, perlindungan tumbuh-tumbuhan serta binatang-binatang terhadap penyakit/kepunahan dan lain sebagainya, tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum tentang larangan, pembatasan dan pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito beberapa jenis barang-barang tertentu yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia pada umumnya, baik yang berdasarkan kepentingan Nasional maupun yang berdasarkan syarat-syarat perjanjian Internasional.
(2)Cukup jelas.
(3) Pada prinsipnya, pungutan-pungutan pabean terhadap pemasukan barang-barang ke daiam daerah pabean, dilakukan di tempat pemasukan barang-barang bersangkutan dalam Daerah Pabean. Berkenaan dengan barang-barang yang berasal dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengingat bentuk geografis Negara Republik Indonesia serta tingkat kemampuan fasilitas yang ada, maka berdasarkan pertimbangan pengamanan hak-hak fiskal negara terhadap pemasukan barang-barang ke dalam daerah pabean, Dewan dengan mendengar pertimbangan Menteri Keuangan, dapat menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pelaksanaan pemungutan pungutan-pungutan pabean terhadap pemasukan barang-barang yang berasal dari Daerah perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke dalam daerah pabean.
Pasal 4
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melaksanakan peraturan-peraturan devisayang khusus berlaku dalam Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Dewan.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1970, peraturan-peraturan mengenai devisa diterima oleh Badan Pengusahaan dari Dewan.
Pasal 5
(1)
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan pengaturan pemungutan pajak negara diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang melingkunginya, sesuai dengan peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuantata tertib berlaku didalam Daerah PerdaganganBebas tersebut pelaksanaannya diatur bersama antara Kepala Administrator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan-peraturan khusus termaksud pasal 1 ayat (1) sub a undang-undang Nomor 3 Tahun 1970, yakni dibidang industri, perdagangan, pelayaran, keuangan/perbankan, imigrasi, kesehatan dan lain-iain ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 7
(1)
Tugas pemerintahan umum diwilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melingkunginya, satu dan lain dalam rangka Undang-undang Nomor 18 tahun 195 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
(2)
Hubungan kerjaantara PemerintahDaerah dan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas antara lain meliputi urusan-urusan perencanaan, penyediaan dan penggunaan tanah, serta pembinaan kesejahteraan sosial penduduk.
(3)
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan bersama oleh Administrator dan Kepala Daerah seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Instansi-instansi Pemerintah sipil tugasnya berhubungan langsung dengan Badan. Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dalam melaksanakan tugasnya dikoordinir oleh Administrator.
(2)
Pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negeri/pegawai Daerahlainnya yang bekerja didalam instansi-instansi berkedudukan didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, secara organik tetap berada pada instansinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Mengatur hubungan kerja antara instansi dan kepegawaian di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; yang dimaksud dengan hubungan langsung ialah pejabat-pejabat yang bertugas pada fasilitas-fasilitas dan instalasi-instalasi dalam lingkungan Badan Pengusahaan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pembentukan Dewan DaerahPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan dengan Keputusan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 september 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 26 September 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
1.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1970, pasal 5ayat (2) menetapkan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah badan hukum publik yang diberi tugas tertentu sehubungan dengan kegiatan-kegiatan sebagai:
a. daerah perdagangan transito barang-barang ekspor dan impor dari dan ke Indonesia;
b. tempat untuk mengadakan pengolahan dan peningkatan mutu serta manufacturing industries dan usaha-usaha lain yang dianggapperlu.
2.
Pengaturan sebagai badan hukum publik sangat perlu terutama dalam hubungannya dengan badan-badan hukum publik daerah swatantra.
Telah diuraikan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 bahwa segala tugas pemerintahan umum di wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Peiabuhan Bebas tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melingkunginya; satu dan lain berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Demikian pula ditegaskan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970, bahwa penyelenggaraan tugas-tugas tertentu dalam bidang Pemerintah tidak diartikan sebagai swatantra (medebewind).
Hal tersebut di atas perlu ditegaskan berhubung suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menyamai sebagian atau seluruh wilayah Daerah Swatantra yang melingkunginya. Wewenang masing-masing Penguasa dapat dibedakan karena kepentingan dan tujuanpengurusan atas wilayah tersebut. Dapat dimengerti, bahwa dapat terjadi suatu persoalan apabila perbedaan kepentingan dan tujuan masing-masing tugas tersebut dilaksanakan terhadap suatu obyek pengurusan. Agar kegiatan-kegiatan, yang berhubungan dengan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat berjalan lancar, maka sangat diperlukan pula keserasian kerja antara Pimpinan Badan Pengusahaan dengan para Penguasa Instansi Pusat baik sipil maupun militer serta dinas vertikainya.
3.
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah badan hukum yang organisasi dan susunannya dikuasai oleh hukum publik dan diberikan wewenang pengaturan (verordenende bevoegdheid).
Sehubungan dengan itu maka wewenang pengaturan untuk Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada asasnya menyangkut aspek-aspek sebagai berikut:
a. pengaturan pabean dan devisa;
b. masalah perpajakan, yakni yang bertalian dengan diserahkannya pengaturan dan pemungutan pajak Negara kepada Daerah Swatantra yang melingkunginya, suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hasilnya menjadi penerimaan langsung dari Pemerintah Daerah itu;
c. memperlakukan peraturan-peraturan umum di sektor perdagangan, pelayaran dan sektor-sektor lainnya dengan peraturan-peraturan khusus menurut kebutuhan;
d. keserasian kerja antara pimpinan Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan wewenang sebagai badan hukum Publik, perlu dijaga agar pengusahaan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Peiabuhan Bebas menunjang perkembangan serta kebutuhan ekonomi Negara kita, sehingga kepentingan lokal senantiasa diuji pada kepentingan nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.