Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1965
Tanggal Berlaku
:28 Desember 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ 116, TLN No 2788, LL BPHN : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Regulasi Industri Pengembangan Kawasan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PERINDUSTRIAN MARITIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perindustrian Maritim merupakan tulang punggung yang mutlak bagi perkembangan armada niaga, armada perikanan, armada khusus dan armada pertahanan Nasional dari suatu negara;
b.
bahwa bagi Negara Republik Indonesia yang berbentuk kepulauan dan merupakan suatu negara Maritim terbesar ini, lebih dirasakan lagi mutlaknya perindustrian Maritim dan karena itu perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan nasional maritim Indonesia;
c.
bahwa untuk kepentingan pelaksanaan perindustrian maritim perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Perindustrian Maritim;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Schepen Ordonnantie - Schepenverordening 1936 (Stbl. 1936 Nomor 700);
3.
Bedrijfreglementeringsordonnantie (Stbl. 1934 Nomor 595 jo. Stbl. 1938 Nomor 86);
4.
Deklarasi ekonomi;
5.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor II Tahun 1960 dan Nomor IV, V dan VI Tahun 1965;
6.
Keputusan Presiden Nomor 156 tahun 1965;
7.
Keputusan Presiden Nomor 346 tahun 1965;
8.
Penetapan Presiden Nomor 24, 25 dan 26 tahun 1965;
9.
Amanat P.Y.M. Presiden pada pelantikan Menteri Perindustrian Maritim tanggal 12 Juni 1965 di Istana Bogor;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PERINDUSTRIAN MARITIM;
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Perindustrian Maritim ialah perindustrian yang bergerak dalam Bidang pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung, pembuatan dan perbaikan alat-alat penggerak dan semua perlengkapan kapal serta pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu-pelengkap untuk melaksanakan pembuatan dan perbaikan kapal dan semua alat-alat terapung serta salvage. - Galangan kapal ialah tempat dan unit yang dipergunakan untuk membangun dan atau memperbaiki kapal. - Kapal ialah alat angkutan air yang dipakai untuk pengangkutan penumpang, barang, hewan atau untuk keperluan khusus. - Alat-alat terapung ialah antara lain : kraan-kraan laut, ponton-ponton alat-alat pemancang tiang di atas bak dan sebagainya. - Industri alat pelengkap ialah industri yang membuat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan baik untuk kelengkapan kapal-kapal, alat-alat apung maupun kelengkapan alat-alat kebutuhan maritim lainnya. - Bahan-bahan/barang-barang pembantu-pelengkap untuk melaksanakan produksi antara lain : cat marine, kawat las marine, mesin-mesin marine utama dan pembantu, wire ropes dan tali-temali marine, nautical instruments, perlengkapan dek dan lain sebagainya. - Pengusaha salvage ialah usaha untuk menghasilkan bahan-bahan baku bagi pelaksanaan pembikinan alat-alat routine, yang tidak memerlukan devisa negara dan bersamaan dapat memberikan servis pada pengamanan lalu-lintas perairan, dengan pelaksanaan "Bergings werk" kerangka-kerangka kapal yang tenggelam/ kandas dan sebagainya. - Penyelenggaraan ialah setiap kegiatan dalam hubungan dengan perindustrian Maritim yang meliputi pengusahaan dan pembinaan. - Pengusahaan ialah meliputi dan perluasan perusahaan. - Pembinaan ialah setiap kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kwalitas. - Pengawasan ialah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Menteri. - Menteri ialah Menteri Perindustrian Maritim. - Departemen ialah Departemen Perindustrian Maritim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian maritim ditujukan untuk meningkatkan produksi bagi pembangunan armada nasional Indonesia atas dasar kepentingan Maritim Nasional dengan berpedoman kepada prinsip "Berdikari".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Galangan kapal menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pembuatan kapal/alat terapung saja;
b.
perbaikan atau pemeliharaan kapal/alat-alat terapung saja;
c.
pembuatan dan perbaikan serta pemeliharaan kapal-alat terapung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Industri pelengkap menyelenggarakan jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pembuatan mesin-mesin utama/pembantu;
b.
pembuatan alat-alat perlengkapan lain yang khusus dipergunakan dalam kapal;
c.
pembuatan bahan-bahan/barang-barang pembantu lainnya, guna pelaksanaan pembuatan apa yang tersebut dalam ayat a dan b pasal ini, serta pembuatan alat-alat perikanan dan pengolahan hasil laut lainnya;
d.
pembuatan alat-alat maritim lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Salvage terdiri dari jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
a.
pengangkatan kerangka-kerangka kapal dan benda-benda lain yang berharga dari dalam lautan.
b.
memberi pertolongan untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang mendapat malapetaka/kecelakaan di tengah laut.
c.
pekerjaan penyelaman (diving works dalam rangka industri maritim).
d.
membantu pekerjaan tehnis terhadap kapal-kapal yang masih mengapung tetapi sedang mendapat malapetaka.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum. Maksud dari pola kebijaksanaan ialah agar tujuan dari Peraturan Pemerintah ini tercapai. Dalam usaha mencapai tujuan Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan kebijaksanaannya, sesuai dengan masalah yang dihadapi dengan mempertimbangkan faktor-faktor juridis, tehnis, ekonomis, sosial politisdan strategis.
Pasal 6
Pola kebijaksanaan pembangunan perindustrian maritim di Indonesia ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan faktor-faktor tehnik, juridis, ekonomis, sosial, politis dan strategis.
Pasal 7
Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian Maritim harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
BAB II. PENGUSAHAAN PERINDUSTRIAN MARITIM.
BAB II
PENGUSAHAAN PERINDUSTRIAN MARITIM
Pasal 8
Pengusahaan perusahaan-perusahaan dalam lingkungan perindustrian maritim hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perizinan termaksud dalam pasal 8 diselenggarakan terutama berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a.
kepentingan perkembangan armada Nasional Indonesia;
b.
geografi dari kepulauan Indonesia;
c.
Peningkatan kemajuan tehnik dan keahlian tehnik perkapalan;
d.
adanya daerah-daerah dengan permukaan air yang cocok untuk galangan kapal;
e.
pengamanan industri maritim umumnya dan galangan kapal khususnya;
f.
penggunaan dan pengerahan funds & forces effektip bagi kemajuan Industri Maritim;
g.
employment secara teratur guna meningkatkan daya produksi guna mencapai peningkatan kesejahteraan buruh dan karyawan;
h.
digunakannya keuntungan sejauh mungkin untuk memajukan dan memperkembangkan/mempertinggi daya kemampuan dan kesejahteraan para buruh/karyawan serta usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
i. Untuk mendapat izin pengusahaan harus dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a.
1.merupakan perusahaan negara bidang perindustrian maritim; 2.merupakan perusahaan daerah di bidang perindustrian maritim menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 1962, atau; 3.merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yang saham-saham seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia yang anggauta pengurus dan dewan komisarisnya terdiri dari warga negara-Indonesia; 4.merupakan badan hukum berbentuk koperasi.
b.
Memiliki alat-alat dan modal yang ditetapkan oleh Menteri dan terdiri atas:
1.
Minimum modal kerja;
2.
Minimum mesin-mesin, perlengkapan dan alat-alat;
3.
Minimum pengalaman dalam keorganisasian/management;
4.
Minimum tenaga buruh/karyawan;
5.
Tanah yang mempunyai water front di tepi laut, singai atau danau khusus mengenai galangan kapal yang dinyatakan dengan surat-surat yang syah mengenai hak milik, sewa dan atau hak usaha dan lain-lain.
c.
Usaha utama mendasarkan atas usaha-usaha industri maritim (Bab I pasal-pasal 1 s/d 40. b. Terhadap perluasan: setelah syarat-syarat baik tehnis maupun ekonomis disetujui oleh Menteri. II.Bagi suatu perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya diperoleh secara kredit atau merupakan suatu bentuk kerja sama (dalam atau luar negeri) peraturannya ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku. III.Keterangan-keterangan yang bersangkutan dengan persyaratan termaksud pada ayat 1 pasal ini diajukan melalui pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin menurut pasal 10 tersebut di atas, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam suart izin dan lain-lainnya yang sudah dan akan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Izin pengusahaan tersebut di atas dicabut atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di bawah ini:
a.
Tidak menjalankan usaha dengan nyata dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh izin;
b.
Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
c.
Perusahaan jatuh failliet;
d.
Perusahaan dihukum karena suatu tindak pidana ekonomi;
e.
Cara yang tidak wajar dalam memperoleh izin.
Penjelasan Pasal:
BA B III. PROSEDURE.PERIZINAN
BAB III
PROSEDURE PERIZINAN
Pasal 13
1.
Ketentuan tentang cara mengajukan permohonan izin, pemberian izin, pencabutan izin dan bentuk izin diatur oleh Menteri.
2.
Segala biaya untuk memperoleh izin perusahaan dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas, BAB IV. PENYELENGGARAANTEHNISEKONOMIS.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TEHNIS EKONOMIS
Pasal 14
Semua jenis dan macam kapal diusahakan untuk dibuat di dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Dibentuknya Departemen Perindustrian Maritim adalah untuk mengadakan semua peralatan materiel yang diperlukan untuk mengembalikan kejayaan bahari. oleh karena itu adalah wajar bahwa kewenangan untuk mengadakan segala kebutuhan materiel baik dari dalam maupun dari luar Negeri dipegang oleh Departemen Perindustrian Maritim. Diharapkan bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan industri Maritim dalam negeri, Departemen sejauh mungkin mensupply kebutuhan-kebutuhan tadi dengan hasil-hasil industri dalam negeri. Dan dalam rangka politik proteksi Pemerintah, Departemen Perindustrian Maritim memegang kebijaksanaan sales promotions hasil-hasil industri Maritim dalam negeri.
Pasal 15
Departemen menampung kebutuhan akan kapal-kapal dari semua instansi pemerintah (semua Departemen), perusahaan Negara dan Swasta dalam pelaksanaan pembuatannya di dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Dibentuknya Departemen Perindustrian Maritim adalah untuk mengadakan semua peralatan materiel yang diperlukan untuk mengembalikan kejayaan bahari. oleh karena itu adalah wajar bahwa kewenangan untuk mengadakan segala kebutuhan materiel baik dari dalam maupun dari luar Negeri dipegang oleh Departemen Perindustrian Maritim. Diharapkan bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan industri Maritim dalam negeri, Departemen sejauh mungkin mensupply kebutuhan-kebutuhan tadi dengan hasil-hasil industri dalam negeri. Dan dalam rangka politik proteksi Pemerintah, Departemen Perindustrian Maritim memegang kebijaksanaan sales promotions hasil-hasil industri Maritim dalam negeri.
Pasal 16
Penggunaan kredit-kredit dari luar Negeri, sejauh mungkin untuk keperluan barang-barang/bahan-bahan baku, mesin utama/ pembantu, alat-alat perlengkapan dan sebagainya selaku barang-barang/bahan-bahan komplementer, dan tidak untuk kapal-kapal jadi.
Penjelasan Pasal:
Dibentuknya Departemen Perindustrian Maritim adalah untuk mengadakan semua peralatan materiel yang diperlukan untuk mengembalikan kejayaan bahari. oleh karena itu adalah wajar bahwa kewenangan untuk mengadakan segala kebutuhan materiel baik dari dalam maupun dari luar Negeri dipegang oleh Departemen Perindustrian Maritim. Diharapkan bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan industri Maritim dalam negeri, Departemen sejauh mungkin mensupply kebutuhan-kebutuhan tadi dengan hasil-hasil industri dalam negeri. Dan dalam rangka politik proteksi Pemerintah, Departemen Perindustrian Maritim memegang kebijaksanaan sales promotions hasil-hasil industri Maritim dalam negeri.
Pasal 17
Semua hasil produksi industri maritim dalam negeri wajib memenuhi syarat-syarat tehnis yang ditentukan oleh Departemen.
Penjelasan Pasal:
Dibentuknya Departemen Perindustrian Maritim adalah untuk mengadakan semua peralatan materiel yang diperlukan untuk mengembalikan kejayaan bahari. oleh karena itu adalah wajar bahwa kewenangan untuk mengadakan segala kebutuhan materiel baik dari dalam maupun dari luar Negeri dipegang oleh Departemen Perindustrian Maritim. Diharapkan bahwa dengan mempertimbangkan kemampuan industri Maritim dalam negeri, Departemen sejauh mungkin mensupply kebutuhan-kebutuhan tadi dengan hasil-hasil industri dalam negeri. Dan dalam rangka politik proteksi Pemerintah, Departemen Perindustrian Maritim memegang kebijaksanaan sales promotions hasil-hasil industri Maritim dalam negeri.
Pasal 18
Pengeksporan kapal-kapal keluar negeri hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Syarat-syarat tehnis akan segera dikeluarkan oleh Departemen sebagai peraturan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 19
Penyediaan dan atau penggunaan bahan-bahan/barang-barang yang vital untuk industri maritim diatur dan diawasi oleh departemen.
Penjelasan Pasal:
BAB V. PENGAWASAN.
BAB VI
SANKSI
Pasal 20
Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam peraturan Pemerintah ini, akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
BAB VI. SANGSI.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21
1.
Semua perusahaan yang termasuk dalam bidang perindustrian Maritim yang telah berdiri sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, diharuskan mengajukan permohonan izin kembali berdasarkan peraturan ini selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkan peraturan ini.
2.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Bab VII. PERATURANPERALIHAN.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. BAB VIII. KETENTUANPENUTUP.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Terhadap galangan rakyat (yaitu galangan usaha rakyat yang diselenggarakan tanpa organisasi yang teratur) yang untuk tujuan pembinaan, perkembangan dan penggerakkan potensi nasionalperlu adanya kebijaksanaan yang khusus dari Manteri.
Pasal 24
Cukup jelas. Mengetahui Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1965/116; TLN Nomor 2788
Penjelasan Pasal:
Mengetahui Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1965
Menteri/Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
, bahwa masing-masing unit Departeman berusaha sejauh mungkin untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Akan tetapi kecenderungan ini telah dipersempit ruang
geraknya dalam suatu sistim ekonomi sosialis dimana pembangunan ekonomi dilakukan dengan perencanaan yang memusat mutlak menentukan kegiatan ekonomi keseluruhannya.
Oleh karena itu pada saat ini baru berusaha bergerak kearah spesialisasi ini, maka tidak mustahil suatu kegiatan yang tadinya merupakan kegiatan suatu Departemen, yang kemudian setelah adanya spesialisasi harus dilepaskan mengingat usaha itu sifatnya harus diambil oleh bidang tersebut. Demikian pula dibidang perindustrian maritim tidak akan terkecuali, mungkin sesuatu kegiatan tadinya merupakan kegiatan suatu Departemen tertentu, kini menurut sifat dan jenis produksinya menjadi termasuk kategori perindustrian Maritim.
Pengkhususan kegiatan ini hanya akan terlaksana dan berjalan lancar kalau ada kesadaran yang tinggi dari masing-masing fihak yang bersangkutan akan fungsi-dan tugas mereka sebagai aparatur negara dalam melaksanakan pencapaian tujuan pembangunan negara menuju kepada pembangunan masyarakat adil dan makmur. Perindustrian Maritim bergerak dalam :
-pembangunan kapal-kapal dan alat angkutan air serta alat apung lainnya, beserta industri-industri pelengkap yang menghasilkan bahan-bahan/barang-barangyang diperlukan untuk pembuatan dan perlengkapan kapal beserta barang-barang guna perlengkapan-perlengkapan pengolahan hasil dan perikanan laut.
-Selain dari pada yang telah disebut diatas termasuk juga kegiatan salvage. Penyelenggaraan, pembinaan, bimbingan dan pengusahaan salvage yang sebaik-baiknya bagi negara Indonesia, adalah untuk diperlukan adanya, hingga untuk itu harus ada perhatian khusus karena :
1.Indonesia memiliki daerah perairan yang luas yang disamping digunakan untuk lalu-lintas laut yang ramai bagi kepentingan nasional juga untuk kepentingan internasional, yang selalu membutuhkan pengamanannya.
2.Armad Niaga/nelayan/pertahanan dan khsus dan sebagainya antara lain Indonesia relatif sudah besar dan akan masing berkembang, yang secara terus-menerus membutuhkan perawatan maupun pelayanan perbaikan-perbaikan, yang harus diselenggarakan didalam air.
3.Indonesia sedang membangun dan akan ditingkatkan pembangunannya menurut kebutuhan.
4.Adanya kerangka kapal sebagai korban perang dunia II didalam perairan Indonesia yang perlu diangkat, baik karena dapat dianggap sebagai harta terpendam maupun sekaligus sebagai suatu yang ada hubungannya dengan pembangunan proyek-proyek tertentu.
Dalam rangka ekonomi terpimpin untuk mencapai tujuan revolusi. seperti telah digariskan dalam ketetapan M.P.R.S. dan Dekon, maka perlu diadakan usaha-usaha pengaturan terhadap kegiatan yang bergerak dalam bidang salvage. Pengaturan perusahaan yang bergerak dibidang salvage, dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan bagi perusahaan salvage bertumbuh dan berkembang secara wajar, demikian pula terhadap operasi-operasi
salvage yang telah bekerja supaya dapat dipertinggi mutunya dan juga untuk dapat mengurangi pekerjaan penyelaman yang tidak teroganisir untuk mengurangi atau memperkecil kemungkinan adanya kecelakaan-kecelakaan dalam melakukan pekerjaan penyelaman tersebut.
Untuk penyelenggaraan semua usaha-usaha yang berhubungan dengan kegiatan salvage diadakan pengawasan oleh Pemerintah secara konsepsi oleh sistimatis dan kontinue, sehingga kontinuitas dapat terjamin.
Untuk mencapai kejayaan bahari para pelaksanaan-pelaksanaannya wajib memiliki dan memahami jiwa dan visi Maritim. Jiwa dan visi Maritim ini wajib dibentuk, dipupuk dan dipelihara. Tegasnya produksi mental perlu juga diselenggarakan, dengan kata lain kegiatan perindustrian Maritim tidak hanya pada bidang yang telah disebut terdahulu, tetapi dilengkapi juga dengan produksi kader-kader baru yang dididik agar berjiwa dan bervisi Maritim.
Dengan demikian akan dapatlah kejayaan yang kita idam-idamkan itu kembali kita miliki dalam waktu yang tidak lama.
UMUM.
Perkembangan obyektif revolusi menuntut perkembangan-perkembangan disegala bidang. Dekon telah memberikan pedoman strategis perkembangan atau pembangunan dalam bidang ekonmi. dimana dengan tegas dinyatakan bahwa pertanian dan perkebunan merupakan dasar, sedang perindustrian adalah tulang-punggung dalam perekonomian Indonesia. Demikian pula halnya, perindustrian Maritim merupakan tulang punggung dalam bidang Maritim.
Fungsi perindustrian Maritim ialah :
1.Mengemban Ampera, yang berarti mengabdi kepada revolusi dalam usahanya mengembalikan kejayaan bahari.
2.Mengemban tugas penyelenggaraan, pengusahaan dan pembinaan industri dalam bidang Maritim.
3.Membentuk manusia-manusia Indonesia yang berjiwa dan bervisi Maritim.
Fungsi yang ketiga tersebut diatas tidak dapat dipisahkan dari kenyataan akan mutlak dibutuhkan adanya :
a. Armada Perahu rakyat (armada semut).
b. Armada perikanan.
c. Armada Niaga.
d. Armada tugas khusus (pengerukan, pembangunan, pengamanan dan sebagainya).
e. Armada pertahanan.
Dinamika dan dialektika revolusi menuntut dipenuhinya fungsi-fungsi diatas oleh perindustrian Maritim dengan irama yang makin mengikat. Sebagai strategi pembangunan dalam bidang Maritim, maka industri ini harus meliputi industri pokok dan industri pembantu, yang meliputi industri kapal, salvage, alat-alat perlengkapan kapal dan barang-barang/bahan-bahan kelengkapan untuk pembuatan kapal-kapal dan alat-alat terapung lainnya.
Pada hakekatnya, dengan tetap berpegang teguh pada panca
azimat Revolusi, dimana dalam hubungan ini dapat diberikan stress pada prinsip-prinsip "Berdikarai". Segala bantuan dari negara-negara sahabat berupa barang-barang/bahan-bahan komplementer dan atau kerjasama tehnik akan diterima, asalkan bebas dari turut campur dalam urusan-urusan kedalam. Untuk effektivitas program-program Pemerintah, maka dalam perindustrian Maritim harus diciptakan garis-garis organisasi Maritim harus diciptakan garis-garis organisasi strukturil menurut peraturan-peraturan yang berlaku, antara lain harus dibentuk G.P.S. dan atau O.P.S.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…