Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 33 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (229), TLN (6998) : 74 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen UMKM
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang Perizinan & Pemberdayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014

1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu; bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu 1menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6.
Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.
7.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau Menetapkankehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
9.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
10.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
11.
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
13.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
14.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
15.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
16.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
17.
Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
18.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
19.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
20.
Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
21.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2)
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
(1)
Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2)
Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e.
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f.
melakukan Akreditasi LPH;
g.
melakukan registrasi Auditor Halal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LOKASI, TEMPAT, DANALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Produk tidak halal" adalah produk yang menggunakan atau mengandung bahan berasal dari dan/atau mengandung babi, alkohol yang berasal dari pengolahan khamar, hewan yang disembelih tidak sesuai syariat, dan bahan tidak halal yang ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.
(2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas dari najis; dan
c.
bebas dari Bahan tidak halal.
(3)
Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g.
penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas tidak halal;
b.
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
c.
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d.
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
e.
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f.
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampungan hewan;
b.
penyembelihan hewan;
c.
pengulitan;
d.
pengeluaran jeroan;
e.
ruang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g.
ruang pendinginan;dan
h.
sarana penanganan limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penampunganBahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penimbangan Bahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencampuran Bahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pencetakan Produk;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemasakan Produk; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
Penjelasan: Proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk antara lain alat sampling, alat uji di laboratorium internal Pelaku Usaha, dan alat pencucian.
Pasal 11
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Pasal 12
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
penerimaan Bahan;
b.
penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c.
sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak tidakhalal dalam pemeliharaan alat; dan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 14
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b.
sarana pengemasan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 16
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak
a.
sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b.
alat transportasi untuk distribusi Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c menggunakan FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
c.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a.
sarana penjualan Produk; dan
b.
proses penjualan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
b.
tidak halal dalam pembersihan alat; dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
a.
sarana penyajian Produk; dan
b.
proses penyajian Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
a.
tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak
b.
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c.
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d.
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidakhalal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari
Pasal 22
(1)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(2)
Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3)
Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4)
Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 23
(1)
LPH dapat didirikan oleh:
a.
pemerintah;dan/atau
b.
masyarakat.
(2)
) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
1 LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi negeri; atau
d.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2)
LPH yang didirikan olehkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3)
LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4)
LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5)
LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufdmerupakan:
a.
bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
b.
anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Penjelasan: Kerja sama lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan antara lain memuat ketersediaan Auditor Halal, laboratorium, dan/atau fungsi LPH lainnya.
Pasal 26
(1)
Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a.
dokumen legalitas badan hukum;
b.
data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
c.
data dukung kompetensi sumber daya.
(3)
Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 27
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:
(3)
Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
(4)
Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
merumuskan kebijakan operasional;
b.
melakukan sosialisasi kebijakan;
c.
melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
d.
memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
b.
membentuk Tim Akreditasi LPH.
(5)
Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal 1dari i organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Pasal 28
(1)
Menetapkanpendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2)
Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama lembaga pemerintah non kementerian/sekretaris daerah.
(3)
Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
(1)
Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
(2)
Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) dan ayat (2) dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
(2)
Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a.
pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b.
pemeriksaan lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2)
Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 MenetapkanAkreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
(1)
Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.
(2)
Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(2)
Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
nama LPH;
b.
alamat LPH;
c.
nomor registrasi LPH; dan
d.
lingkup kegiatan LPH. Paragraf Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.
(2)
Menetapkanbesaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 36
Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 37
(1)
Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH.
(2)
Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
verifikasi/validasi;
b.
inspeksi produk dan/atau PPH;
c.
inspeksi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau
d.
inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.
(3)
Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.
lingkup kompetensi Produk berupa barangyang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan
b.
lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
(4)
Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 38
(1)
LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:
a.
jumlah dan nama Auditor Halal;
b.
jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariatIslam;
c.
lingkup kegiatan;
d.
lingkup kompetensi;
e.
namaLPH;
f.
alamat kantor; dan/atau
g.
kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium.
(2)
Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3)
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasidokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Auditor Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 39
(1)
Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2)
Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal
Pasal 40
(1)
Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beragamaIslam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sarjana strata 1 di bidang pangan" adalah sarjana pangan, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi. Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 di bidang biokimia" adalah ahli di bidang ilmu yang mempelajari proses kimia yang ada di dalam tubuh dan yang berhubungan dengan organisme hidup. Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 di bidang tata boga" adalah suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap saji. Kualifikasi ilmu ini dapat diperoleh melalui jenjang strata 1 lainnya.
d.
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
salinan kartu tanda penduduk;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
salinan ijazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;
d.
salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
e.
surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(3)
Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
a.
pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b.
sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3)
Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2)
Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
(1)
Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(2)
LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada BPJPH.
(3)
Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a.
salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan
b.
salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH.
(2)
Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan:
a.
permohonan LPH; dan/atau
b.
hasil pengawasan BPJPH.
(3)
Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf Pemberhentian Auditor Halal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
d.
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
e.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pemberhentian Auditor Halal Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal
Pasal 48
Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKU USAHA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 49
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a.
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;
b.
pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c.
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 50
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
a.
memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b.
memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c.
memiliki Penyelia Halal; dan
d.
melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a.
mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapatSertifikatHalal;
b.
menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c.
memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
d.
memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
e.
melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4(empat)tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.
Penjelasan: Analisis risiko antara lain berdasarkan titik kritis bahan, skala Pelaku Usaha mikro atau kecil, jumlah Produk dan/atau volume produksi, jumlah fasilitas produksi dan/atau jumlah outlet, serta area pemasaran.
Pasal 53
Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau
b.
Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH.
(2)
Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Menetapkanbesaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan olehMenterikepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelia Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal 57
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5o huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:
a.
mengawasi PPH diperusahaan;
b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c.
mengoordinasikan PPH; dan
d.
mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal
a.
mengawasi PPH;
b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c.
mengoordinasikan PPH; dan
d.
mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggung jawab:
a.
menerapkan SJPH;
b.
menyusun rencana PPH;
c.
menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
d.
mengusulkan penggantian Bahan;
e.
mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
f.
membuat laporan pengawasan PPH;
g.
melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
h.
menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
i.
menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggungjawab:
a.
menerapkan SJPH;
b.
menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;
c.
menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan
d.
melakukan pembinaan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam; dan
b.
memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a.
sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
b.
sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal
Pasal 61
(1)
BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal.
(2)
Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3)
Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
(2)
Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 MenetapkanPenyelia Halal oleh Pelaku Usaha
Pasal 64
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O kepada BPJPH dengan melampirkan:
a.
salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;
b.
salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;
c.
daftar riwayat hidup;
d.
salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e.
salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan
f.
salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 66
(1)
Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
(2)
Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dikecualikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 67
(1)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2)
Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
nama dan jenis Produk;
c.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d.
pengolahan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:
a.
berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b.
dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau
c.
tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
(2)
Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
a.
nama Produk;
b.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c.
proses pengolahan Produk; dan
d.
pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Bahan yang diharamkan" adalah bahan yang mengandung najis mughallazah (najis berat).
Pasal 74
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 75
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MenetapkanLembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau
Pasal 76
(1)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(2)
MenetapkanLPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
Akreditasi LPH;
b.
lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;
c.
aksesibilitas LPH;
d.
beban kerja LPH; dan/atau
e.
kinerja LPH.
(3)
MenetapkanLPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 77
(1)
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pemeriksaan dokumen;dan
b.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3)
Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2(dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2)
Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.
(3)
BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4)
Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara daring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima olehBPJPH.
(2)
Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3)
pada ayat (2) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(4)
Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3)
Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu
(5)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:
a.
LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b.
LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
(2)
Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3)
BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(4)
Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya.
(5)
Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6)
LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2)
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l1) memuat:
a.
nama danjenis Produk;
b.
Produk dan Bahan yang digunakan;
c.
PPH;
d.
hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e.
berita acara pemeriksaan; dan
f.
rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima MenetapkanKehalalan Produk
Pasal 86
(1)
Menetapkankehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2)
Menetapkankehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
(3)
Sidang fatwa halal] MUI, MUIProvinsi, Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.
(4)
ayat (2) disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(5)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.
(6)
ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(7)
Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, jika diperlukan pemutakhiran standardisasi fatwa halal karena perkembangan pengetahuan dan teknologi, ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan/atau terdapat hal yang belum diatur dalam standardisasi fatwa halal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bersama dengan MUI, kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya merumuskan standar baru atau memutakhirkan standardisasi fatwa halal yang sudah ada.
Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 88
(1)
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.
(2)
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal
Pasal 90
(1)
Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.
(2)
Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
(3)
Perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:
a.
dokumen perubahan komposisi Bahan;
b.
dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;
c.
dokumen perubahan PPH; dan/atau
d.
dokumen pengembangan Produk.
(5)
Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.
(6)
Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 91
(1)
Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara cadmnnnnnrafwb berada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a.
ulama;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
b.
akademisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk:
a.
dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu Menetapkankehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan
b.
yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "bersifat independen" adalah bebas dari intervensi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan tugas penetapan kehalalan Produk.
Pasal 95
Komite Fatwa Produk Halal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 98
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2)
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kriteria:
a.
Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b.
proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3)
Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4)
Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a.
adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
1.
kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
2.
PPH;dan
b.
adanya pendampingan PPH.
(5)
Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.
(6)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(7)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
verifikasi;dan
b.
validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(8)
Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.
(9)
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH.
(10)
Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping PPH.
(2)
Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.
organisasi kemasyarakatan Islam;
b.
lembaga keagamaan Islam; dan/atau
c.
perguruan tinggi, yang berbadan hukum.
(3)
ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4)
Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban:
a.
melakukan rekrutmen pendamping PPH;
b.
mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;
c.
melakukanpembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;
d.
menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan
e.
menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH.
(2)
Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 102
(1)
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus efisien dan terjangkau.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menetapkanbesaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.
Penjelasan: BPJPH merupakan badan layanan umum maka dalam menetapkan tarif layanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan biaya sertifikasi halal untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH berdasarkan dinamika perkembangan JPH dan kompleksitas pemeriksaan dan/atau pengujian. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat mendelegasikan penetapan komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH kepada BPJPH.
(5)
Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya di dasarkan pada kriteria dan prioritas yang diatur dalam Peraturan Badan.
(2)
Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c.
pembiayaan dari dana kemitraan;
d.
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e.
dana bergulir; atau
f.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain tanggung jawab sosial perusahaan atau badan usaha, saluran zakat, infaq, dan sedekah, atau skema filantropi. Ketentuan ini berlaku bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal. Yang dimaksud dengan "surat penyataan" adalah surat pernyataan dari Pelaku Usaha mikro dan kecil yang menyatakan bahwa pembiayaan bersifat sukarela, tanpa paksaan dan/atau maksud apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAKHALAL
Bagian Kesatu Label Halal
Pasal 105
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Label Halal paling sedikit memuat:
a.
logo;dan
b.
nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(2)
Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
Pasal 109
(1)
] Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk
(2)
Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
ayat (2), dikecualikan untuk:
a.
Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bentuk curah" adalah Produk yang tidak dijual dalam bentuk eceran/retail.
d.
1 Produk yang dijual terbatas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dijual terbatas" adalah Produk yang dijual untuk keperluan khusus misalnya makanan untuk keperluan kesehatan pada penyakit tertentu berdasarkan resep dokter.
(4)
Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
Pasal 110
(1)
Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
(2)
Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
(3)
Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 111
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
(4)
Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.
LPH;
(5)
1 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui penyusunan program strategis pengawasan JPH.
b.
kehalalan Produk;
(6)
Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembagaterkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
c.
pencantuman Label Halal;
d.
pencantuman keterangan tidak halal;
e.
pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
f.
keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
g.
kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait.
(2)
Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pihak terkait" antara lain LPH, akuntan publik, lembaga survei, atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pasal 113
(1)
Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerianterkait, lembagaterkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam;
b.
aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;
d.
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
e.
lulus pelatihan Pengawas JPH.
(2)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3)
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
Pasal 115
(1)
Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4)
Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
sistem dan tata cara pelatihan; dan
b.
penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
b.
pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing untuk melakukan pengawasan JPH.
(2)
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pasal 120
(1)
Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilaksanakan secara:
a.
berkala; dan/atau
b.
sewaktu-waktu.
(2)
Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan.
(3)
Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2)
Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem online single submission.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan JPH dan integrasi pengawasan JPH dengan sistem online single submission diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 123
(1)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan:
a.
kementerian dan/atau lembaga terkait;
b.
LPH;dan
c.
MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2)
Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(3)
Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
perindustrian;
b.
perdagangan;
c.
kesehatan;
d.
pertanian;
e.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.
dalam negeri;
g.
luar negeri; dan
h.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(4)
Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
pengawasan obat dan makanan;
b.
standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
c.
akreditasi; dan
d.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 124
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
b.
fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah, dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
c.
pembentukan kawasan industri halal atau kawasan industri dengan tematik halal serta infrastruktur yang diperlukan di dalamnya; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup:
a.
pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b.
pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c.
fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
d.
perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi Produk Halal;
e.
penarikan barang dari peredaran; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
Kerja sama BPJPH dengan1 kementerian 1yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
a.
pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
b.
fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
BPJPH dengankementerian pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b.
penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
c.
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d.
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e.
fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
f.
Menetapkanpedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi:
a.
koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.
koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e.
koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Idengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b.
fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
pengawasan JPH;
d.
pengembangan JPH; dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Kerja sama BPJPH Idengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf g dengan ruang lingkup:
a.
fasilitasi kerja sama internasional;
b.
promosi Produk Halal di luar negeri;
c.
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf h dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH (21 Kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pasal 132
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf a dengan ruang lingkup:
a.
sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar melalui sistem yang terintegrasi;
b.
pengawasan Produk Halal berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
c.
pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan
d.
penarikan barang dari peredaran pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
e.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Lembaga pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan Menetapkankebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf b dengan ruang lingkup:
a.
penyusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH nonstruktural akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf d dengan ruang lingkup:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
(2)
Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Pasal 136
(1)
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1)huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk; dan
b.
1 tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama
Pasal 137
(1)
Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
(3)
Menetapkankehalalan Produk tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Pasal 138
(1)
Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.
(2)
Sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan literasi, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang JPH, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan bidang JPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 139
(1)
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan JPH;
b.
Penilaian Kesesuaian; dan/atau
c.
pengakuan sertifikat halal.
(3)
ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
ayat (l) didasarkan atas perjanjian antarnegara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" antara lain perjanjian antarnegara di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
ayat (l) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
pengembangan teknologi;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
sarana dan prasarana JPH.
(2)
BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf b, meliputi: .
a.
saling pengakuan; dan
b.
saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(2)
Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2)
Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri.
(3)
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(4)
ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasikerja sama akreditasi regional atau internasional.
(5)
Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141.
(6)
Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
(1)
Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama internasional dibidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 145
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 146
(1)
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan oleh Pelaku Usaha.
(2)
Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
importir;atau
b.
perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah Indonesia, kepada BPJPH.
(3)
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal:
a.
negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri;
b.
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal tidak memiliki lingkup kompetensi sertifikasi Produk;
c.
belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH; atau
d.
kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela.
(4)
Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri mengikuti ketentuan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 89.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
Pasal 147
(1)
Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal.
(2)
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 148
Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir dan/atau perwakilan resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan melampirkan:
a.
data pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kode sistem harmonisasi" atau harmonized system codes adalah bahasa numerik secara klasifikasi Produk atau Bahan sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi terkait.
d.
surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
Pasal 149
(1)
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3)
Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(4)
Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149.
(2)
Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(4)
Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak. Paragraf Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
Biaya registrasi sertifikat halal luar negeri dibebankan kepada pemohon. Besaran tarif biaya registrasi sertifikat halal luar negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 152
(1)
BPJPH melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Sertifikat halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal Produk.
(3)
Registrasi sertifikat halal luar negeri diterbitkan sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan sertifikat halal luar negeri.
(4)
Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
a.
kemasan Produk;
b.
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
tempat tertentu pada Produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
(1)
Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
lembaga penerbit nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
b.
nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
c.
data pemohon;
d.
nama Produk yang diregistrasi;
e.
masa berlaku sertifikat halal luar negeri;
f.
tandatangan Kepala Badan; dan
g.
kodeidentitas unik.
(2)
dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(2)
Registrasi sertifikat halal luar negeri wajib diperpanjang oleh importir dan/atau perwakilan resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia dengan mengajukan pembaruan dalam jangka waktu mulai dari 6o (enam puluh) Hari sebelum masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri berakhir sampai dengan habisnya masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
Pasal 155
(1)
Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
a.
barang;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "makanan" adalah mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Yang dimaksud dengan "minuman" adalah mencakup
a.
makanan;
b.
minuman;
c.
obat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "obat" adalah mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
d.
kosmetik;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
produk kimiawi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
produk biologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
produk rekayasa genetik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
penyembelihan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pengemasan;
e.
pendistribusian;
f.
penjualan; dan/atau
g.
penyajian.
Pasal 156
(1)
Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2)
Penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat halal ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
(1)
Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 157 dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) untuk pertama kali terdiri atas:
a.
Produk makanan dan minuman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan
Penjelasan: Cukup jelas
c.
hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Penjelasan: Jasa penyembelihan contohnya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas.
(3)
Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap selanjutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
Produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan
c.
Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 160
(1)
(1) Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
(2)
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17Oktober 2026.
(3)
Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(4)
Penetapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pertanian.
Pasal 161
(1)
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2), meliputi:
a.
obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober2026;
b.
obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17Oktober2029;
c.
obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17Oktober2034;
d.
kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
e.
barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
f.
barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal
g.
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal Oktober 2021 sampai dengantanggal 17Oktober2026;
h.
kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan 17Oktober sampai dengan tanggal
i.
kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan 17Oktober 2034;dan
j.
Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing.
(3)
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi cara pembuatan yang halal.
(3)
Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
Selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis Produk yang wajib bersertifikat halal:
a.
BPJPH melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menghasilkan Produk yang wajib bersertifikat halal; dan
b.
BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 164
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
b.
pendampingan dalam PPH;
c.
publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan; dan
d.
pengawasan Produk Halal yang beredar.
(3)
Pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
(1)
Pelaporan kepada BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) dituangkan dalam bentuk laporan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan oleh:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
badan hukum publik atau privat; atau
c.
organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Pasal 167
(1)
BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
badan hukum publik atau privat;
c.
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota;
d.
lembaga pendidikan;atau
e.
organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERBASIS
Pasal 168
(1)
Sistem layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
BPJPH;
b.
LPH;
c.
MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
d.
Komite Fatwa Produk Halal;dan
e.
pendamping PPH.
(3)
pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyelenggaraan JPH.
Penjelasan: Sistem elektronik terintegrasi juga dapat digunakan oleh lembaga pendamping PPH dan Auditor Halal.
(4)
pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 169
Dalam hal sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (4) mengalami gangguan yang menyebabkan sistem tidak berfungsi paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam, layanan penyelenggaraan JPH dapat dilaksanakan secara manual atau melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola yang terintegrasi dengan BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 170
(1)
Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dikenakan terhadap Pelaku Usaha berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
d.
penarikan barang dari peredaran.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang dikenakan terhadap LPH berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
pembekuan operasional.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap lembaga pendamping PPH berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pembekuan operasional.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(6)
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
(7)
Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 171
(1)
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 110 ayat (1), Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (2).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 110 ayat (1), Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (2).
(3)
berupa denda administratif dikenakan pelanggaran dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 147 ayat (2), dan Pasal 154 ayat (2).
(4)
berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74,'Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 106.
(5)
berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 51, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 110 ayat (1), Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) terhadap LPH yang melanggar Pasal 84 dan Pasal 168 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (4) terhadap lembaga pendamping PPH yang melanggar Pasal 98 ayat (6) dan Pasal 99 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 174
(1)
Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 173 berasal dari:
a.
laporan;dan/atau
b.
temuan.
(2)
BPJPH melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Laporan
Pasal 175
(1)
Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
badan hukum publik atau privat; dan
c.
organisasi kemasyarakatan.
(2)
Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPJPH.
(3)
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
dimaksud dalam Pasal 175 paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas pelapor" antara lain nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan.
b.
nama, alamat, dan konten isi yang dilaporkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kewajiban yang dilanggar;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
waktu pelanggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kronologi peristiwa yang diadukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (21 Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti permulaan sebagai pendukung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Paragraf 3 Temuan
Pasal 177
(1)
Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran yang paling sedikit memuat:
a.
identitas spetugas yang menemukan dugaan pelanggaran;
b.
identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan
c.
uraian dugaan pelanggaran.
(2)
Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPJPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Kajian Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Pasal 178
BPJPH melakukan kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 179
Dalam hal kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, BPJPH menghentikan proses kajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemeriksaan Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Pasal 180
(1)
] BPJPH melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
(2)
Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
(1)
Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Kepala Badan merehabilitasi nama baik terlapor. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 182
Pengenaan sanksi peringatan tertulis dalam bentuk tertulis paling sedikit memuat:
a.
penjelasan pelanggaran;
b.
konsekuensi pelanggaran; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
waktu penyelesaian tindak lanjut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"waktu penyelesaian tindak lanjut" adalah waktu yang dibutuhkan oleh yang dikenakan sanksi untuk memenuhi sanksi adminitratif, misalnya pengajuan sertifikasi halal, melaporkan perubahan komposisi Bahan, pencantuman Label Halal, dan pencantuman keterangan tidak halal.
Pasal 183
Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak ditetapkan, BPJPH mengenakan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 184
(1)
melanggar ketentuan Pasal 50, Pasal 51 huruf a, huruf c, huruf d, dan hurufe, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (2) dan tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak ditetapkan, BPJPH mengenakan sanksi denda administratif dan/atau penarikan barang dari peredaran.
(2)
Pengenaan sanksi denda administratif dilakukan dalam bentuk pembayaran dalam sejumlah uang ke kas negara.
(3)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
(1)
Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (l), Pelaku Usaha wajib menarik Produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
(2)
BPJPH mengumumkan kepada masyarakat Produk yang dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
(1)
Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. (21 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengajuan Keberatan Terhadap Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 188
(1)
Pelaku Usaha atau LPH yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Badan.
(2)
Keberatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa:
a.
denda administratif;
b.
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
c.
penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha.
(3)
Keberatan yang diajukan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa:
a.
pembekuan operasional;
b.
pencabutan pendirian LPH; dan/atau
c.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
(1)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) atau ayat (3) dituangkan dalam bentuk permohonan keberatan yang paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
alasan keberatan; dan
c.
keputusan yang dimohonkan.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a.
identitas Pelaku Usaha atau LPH;
b.
keputusan Kepala Badan terkait sanksi administratif; dan
c.
bukti lain yang mendukung kebenaran alasan keberatan.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak sanksi administratif ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tindak Lanjut Terhadap Pengajuan Keberatan Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 190
Kepala Badan memberikan jawaban atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak keberatan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
(1)
] Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 diterima, Kepala Badan mengubah atau membatalkan keputusan sanksi administratif.
(2)
Pasal 189 ditolak, Kepala Badan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha, LPH, dan lembaga pendamping PPH serta pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 193
Dalam hal pemohon tidak menerima keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2), pemohon dapat mengajukan upaya banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SUMBER PENDANAAN
Pasal 194
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 195
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a.
bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
b.
Auditor Halal yang telah menjalankan tugas sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui sebagai Auditor Halal sepanjang memiliki kualifikasi sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
c.
Sertifikat Auditor Halal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 196
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 197
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 198
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 229
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Namun saat ini Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan peraturan delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Adapun pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
a. penyelenggaraan JPH oleh BPJPH;
b. pemisahan lokasi, tempat, dan alat PPH yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk;
c. tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal;
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal;
e. tata cara pengajuan permohonan pengajuan dan pembaruan sertifikat halal oleh BPJPH;
f. kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH;
g. pencatuman Label Halal dan keterangan tidak halal;
h. pengawasan JPH oleh BPJPH;
i. kerja sama dalam penyelenggaraan JPH oleh BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dalam negeri, luar negeri, dan lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI;
k sertifikasi Produk dan registrasi sertifikat halal bagi Produk luar negeri;
k. jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia;
1.
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan JPH; dan
m. sanksi administratif penyelenggaraan JPH.

Paper Terkait

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Sertifikasi Label Halal Di Derah

Harjuna, Dian Adinda, Lekipiouw, Sherlock Halmes, Pattinasarany, Yohanes
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 2 2025

Pencantuman Label Halal Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ariyanti, Ariyanti
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2025

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Skincare Terhadap Klaim Iklan yang Menyesatkan: Analisis Berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Linsepda Limbong
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 4 2025

Berita Terkait

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…