1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang be...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2017
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GALANG BATANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa wilayah Galang Batang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus GalangBatang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS GALANG BATANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS GALANG BATANG
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 3
(1)
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TOAPAYA, KABUPATEN BINTAN
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri; dan
d.
Zona Energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TOAPAYA, KABUPATEN BINTAN
Pasal 5
(1)
Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
(2)
Menetapkanbadan usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLA KAWASAN EKONOMI KHUSUS GALANG BATANG
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
(2)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MEMBERIKAN PERPANJANGAN WAKTU PEMBANGUNAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 217
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Galang Batang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Galang Batang memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi i bertumpu pada lokasi geografis − Kepulauan Riau yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SLOC), yaitu Selat Malaka dan berada pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKIl) I yang melintasi Laut Cina Selatan. Hal ini mengingat lokasi geografis tersebut berada pada kawasan Selat Malaka dan ALKI I, sehingga Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global (Global Production Network) atau rantai nilai global (Global Value Chain). Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang akan dikembangkan sebagai kawasan basis industri pengolahan dan pemurnian bijih bauksit (refining) menjadi alumina, pengolahan alumina menjadi aluminium ingot (smelting), energi, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), logistik, pengembangan pelabuhan bongkar muat, dan lainnya. Keunggulan geostrategi wilayah Kepulauan Riau merupakan bagian dari kerjasama Segitiga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Singapura melalui Growth Triangle Singapura-Johor-Riau dan Kepulauan Riau. Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang akan berkembang bersamaan dengan pengembangan wilayah beberapa kawasan di Indonesia seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Dengan demikian Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang berada pada pasar perdagangan ASEAN.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Bintan Alumina Indonesia mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh PT Bintan Alumina Indonesia telah mendapat persetujuan dari Bupati Bintan dan diajukan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.