Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Waralaba
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 2007
Tanggal Berlaku
:23 Juli 2007
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 90, TLN No. 4742, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
UMKM Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Perizinan & Pemberdayaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007
TENTANG
WARALABA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3.
Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2.
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3.
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki ciri khas usaha;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ciri khas usaha" adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
b.
terbukti sudah memberikan keuntungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terbukti sudah memberikan keuntungan" adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c.
memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis" adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralabadapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
d.
mudah diajarkan dan diaplikasikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"mudah diajarkan dan diaplikasikan" adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
e.
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dukungan yang berkesinambungan" adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
f.
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar" adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pasal 3
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1)
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2)
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a.
nama dan alamat para pihak;
b.
jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c.
kegiatan usaha;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f.
wilayah usaha;
g.
jangka waktu perjanjian;
h.
tata cara pembayaran imbalan;
i.
kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j.
penyelesaian sengketa; dan
k.
tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2)
Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1)
Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a.
data identitas Pemberi Waralaba;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data identitas" adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
b.
legalitas usaha Pemberi Waralaba;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "legalitas usaha" adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
c.
sejarah kegiatan usahanya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sejarah kegiatan usahanya" adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
d.
struktur organisasi Pemberi Waralaba;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jumlah tempat usaha;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tempat usaha" adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
g.
daftar Penerima Waralaba; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daftar Penerima Waralaba" adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
h.
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
(1)
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2)
Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1)
Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2)
Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2)
Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a.
fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b.
fotokopi legalitas usaha.
(2)
Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a.
fotokopi legalitas usaha;
b.
fotokopi perjanjian Waralaba;
c.
fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3)
Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4)
Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6)
Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7)
Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a.
pendidikan dan pelatihan Waralaba;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bantuan perkuatan permodalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perkuatan permodalan" adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2)
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1)
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda; dan/atau
c.
pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
Penjelasan Pasal:
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.

Paper Terkait

Perjanjian Antara Driver Gojek Dengan PT. Paket Global Semesta

Shafrida, Shafrida
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Asas Proporsional dan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba

Deva, Adam, Rosmidah, Rosmidah
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

UPAYA MEWUJUDKAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI WARALABA

Slamet Yuswanto
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 4 No. 1 2019

Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris: Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby

Thaharah, Gita Ayu, Yenni Eta Widyanto, Fathul Laila
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

PENGARUH PERKEMBANGAN WARALABA USAHA MINIMARKET TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR TRADISIONAL

Sri Retno Widyorini
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 1 2017

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perjanjian Waralaba (Franchise): Studi Putusan Nomor 2297 K/Pdt/2012

Munthe, Tanty SriAulia, Bara, Ismed Batu
Rechtsnormen Vol. 1 No. 1 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISEE YANG DI RUGIKAN OLEH FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA

Dwi Puji Astutik
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ROYALTY RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN WARALABA

Bella Katrinasari, Hernawan Hadi
Privat Law Vol. 5 No. 1 2017

Tanggung Jawab Pemberi Waralaba Terhadap Penerima Waralaba Atas Merek Usaha Waralaba Yang Tidak Terdaftar

Sahla, Raja Nabilla Marshanda, Lestari, Rika, Putra, Setia
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 3 2024

Aspek Perjanjian Lisensi Merek Pada Nota Kesepakatan Kerjasama Xie Xie Boba Indonesia

Cindy Fransisca Subagijo, Ghansham Anand
Notaire Vol. 5 No. 1 2022

Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Bisnis Kopi (Studi Bisnis Franchise di Kota Medan)

Elise, Sukarja, Detania, Lubis, Tri Murti
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 1 2023

WARALABA SEBAGAI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Moch. Najib Imanullah
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 2 2012

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…