Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi Khusus, sehingga penetapannya perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota DEnpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas kesehatan dan pariwisata.

Tentang
:Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 November 2022
Tanggal Pengundangan
:01 November 2022
Tanggal Berlaku
:01 November 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.211, TLN No.6828, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Fasilitas & Insentif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009

1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA 3. PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS 4. KELEMBAGAAN 5. LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA 6. FASILITAS DAN KEMUDAHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
EKONOMI KHUSUS SANUR
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KECAMATAN DENPASAR SELATAN, KOTA DENPASAR, PROVINSI BALI
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut Bali;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
(2)
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DENPASAR
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
kesehatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan'kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang didukung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terakreditasi. Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan di bidang kesehatan.
b.
pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
BAB V
DENPASAR
Pasal 5
(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DENPASAR
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama 36(tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan:
Penjelasan: Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota Denpasar.
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus;atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufc telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan EkonomiKhusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 211
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Hotel Indonesia Natour mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Sanur telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh PT Hotel Indonesia Natour kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…