1. Untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar hukum PP ini adalah UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. PP ini mengatur mengenai pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang meliputi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai KPK. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.
Tentang
:Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020
TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun Korupsi, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. 8.1
8.
Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
9.
Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
13.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
14.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
15.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi
16.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki i Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
18.
Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19.
Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
20.
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
21.
Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Bagian KesatuRuang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
a.
Pegawai Tetap;dan
b.
Pegawai Tidak Tetap.
Bagian KeduaPersyaratan
Pasal 3
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat:
a.
Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c.
Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
d.
Memiliki i kompetensi sesuai dengan persyaratan
e.
Memiliki integritas dan moralitas yang baik;dan
f.
Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkandalamPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB III
MEKANISME PENGALIHAN
Bagian KesatuTahapan Pengalihan
Pasal 4
(1)
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
c.
Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d.
Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
e.
Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan pengalihan Pegawai Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian KeduaPenyesuaian Jabatan
Pasal 5
(1)
Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
a.
Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
b.
Deputi merupakan JPT Madya;
c.
Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
d.
Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
e.
Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
(2)
Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Bagian KetigaPelaksanaan Pengalihan
Pasal 6
(1)
Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Bagian KeempatPengangkatan
Pasal 7
(1)
Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Bagian KelimaOrientasi
Pasal 8
(1)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN.
(2)
Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 9
(1)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai
(2)
Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN.
Pasal 11
Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 181
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.