Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembangunan Sumber Daya Industri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:23 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 146, TLN No. 5708, LL SETNEG : 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014

1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh; bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; 3. Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015
TENTANG
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
4.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
5.
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
6.
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9.
Pendidikan Vokasi Industri adalah pendidikan tinggi dan pendidikan menengah kejuruan yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu di bidang Industri.
10.
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar kompetensi bidang industri.
11.
Pemagangan Industri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan pembimbing, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang Industri.
12.
Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah Indonesia.
13.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
14.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
15.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
16.
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
17.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambah Industri.
18.
Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.
19.
Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian Sumber Daya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatan Industri.
20.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
21.
Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
22.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
23.
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi/ pengoperasian, dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
24.
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
25.
Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
26.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri;
b.
pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan
c.
pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri
Pasal 3
(1)
Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
tenaga teknis; dan
b.
tenaga manajerial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a.
kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengetahuan manajerial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengetahuan manajerial" adalah pengetahuan yang terkait dengan manajemen/tata kelola Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sesuai dengan tingkatannya, antara lain struktur organisasi perusahaan dan standar operasional prosedur perusahaan.
(3)
Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi;
b.
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau
c.
Pemagangan Industri.
(4)
Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kompeten setelah melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
(3)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
(4)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan menengah kejuruan;
b.
program diploma satu;
c.
program diploma dua;
d.
program diploma tiga;
e.
program diploma empat;
f.
program magister terapan; dan
g.
program doktor terapan.
(5)
Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK.
(2)
Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
(3)
Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam sekolah dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
(4)
LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan Sertifikasi Kompetensi.
(5)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. pendidikan dan kebudayaan; dan b. tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pabrik dalam sekolah (teaching factory)" adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan.
Pasal 7
(1)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi diselenggarakan dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan, dan TUK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakhiri dengan Sertifikasi Kompetensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh LSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. pendidikan dan kebudayaan; dan b. tenaga kerja.
(10)
Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Latihan Kerja serta lembaga pelatihan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dapat bekerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pengembangan kurikulum;
b.
praktik kerja; dan/atau
c.
penempatan lulusan.
(3)
Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi” antara lain berupa menyediakan informasi kebutuhan kompetensi Tenaga Kerja Industri, penyusunan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan industri, pelaksanaan praktik kerja industri, penempatan lulusan, dan/atau memberikan bantuan beasiswa.
Pasal 9
(1)
Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "calon Tenaga Kerja Industri" termasuk siswa, mahasiswa, dan/atau peserta didik dalam pelatihan.
(2)
Pemagangan Industri dilaksanakan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan fasilitas untuk Pemagangan Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas" salah satunya adalah pembimbing.
(4)
Pemagangan Industri dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang dibuat secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, serta jangka waktu pemagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kamar dagang dan industri dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan pemagangan di Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" antara lain memberikan informasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk tempat pelaksanaan pemagangan danmendorong Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerima magang bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(7)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima Pemagangan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Insentif bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menerima magang mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(8)
Calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri yang telah mengikuti Pemagangan Industri dinyatakan memiliki kompetensi kerja setelah lulus Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a.
kompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b.
pengetahuan teknis.
(3)
Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan
Paragraf 1 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Pasal 11
(1)
Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri.
(2)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan Industri yang paling sedikit memuat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
(3)
Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi Industri, dan/atau pelaku usaha Industri.
(4)
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan Menteri.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(7)
Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kualifikasi nasional dan/atau klaster kompetensi.
(8)
Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada lembaga Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib.
(2)
Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pemberlakuan SKKNI secara wajib dimaksudkan untuk penguatan dan peningkatan daya saing nasional baik terhadap Tenaga Kerja Industri maupun produk yang dihasilkan.
Paragraf 2 Sertifikasi Kompetensi
Pasal 13
(1)
Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Badan Nasional Sertifikasi Profesi"adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian antara sistem pengupahan dengan produktivitas kerja guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.
(3)
Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4)
Pembentukan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi Industri, pelaku usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri, gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan industri, dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" antara lain mendorong pelaku Industri untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan menyediakan anggaran/biaya untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri.
Bagian Ketiga Penggunaan Tenaga Kerja Industri dan Konsultan Industri
Pasal 14
Tenaga Kerja Industri yang digunakan oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri meliputi:
a.
Tenaga Kerja Industri nasional; dan/atau
b.
Tenaga Kerja Industri Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
konsultan Industri nasional; dan
b.
konsultan Industri asing.
(3)
Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:
a.
memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
b.
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di bidang konsultan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan"sertifikat kompetensi" adalah bukti tertulis yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Pasal 16
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2)
Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
belum tersedia Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten; dan/atau
b.
belum cukup tersedia jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten.
(4)
Dalam hal belum tersedia dan/atau tidak tercukupinya jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan pembangunan Tenaga Kerja Industri nasional dan konsultan Industri nasional.
(5)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing, jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(2)
Jangka waktu izin penggunaan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing harus melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2)
Pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
menunjuk Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional sebagai tenaga pendamping dari Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing;
b.
pendidikan dan/atau pelatihan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional, baik di dalam maupun di luar negeri.
(3)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
Bagian Kesatu Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 19
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.
(3)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang diolah dan digunakan secara langsung sebagai Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan/atau air baku untuk Industri.
(2)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang digunakan sebagai sarana penunjang pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit dilakukan melalui:
a.
penghematan;
b.
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; dan
c.
optimasi kinerja proses produksi.
(2)
Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara ramah lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a.
pengurangan limbah;
b.
penggunaan kembali;
c.
pengolahan kembali; dan/atau
d.
pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan Sumber Daya Alam wajib menyusun rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(2)
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sumber Daya Alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam Kebijakan Industri Nasional.
(3)
Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
ruang lingkup pemanfaatan;
b.
prinsip pemanfaatan;
c.
metodologi pemanfaatan; dan
d.
teknologi dari pemanfaatan.
(4)
Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jaminan Ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam
Pasal 23
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam untuk Industri dalam negeri.
(2)
Dalam menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam;
b.
upaya Penyediaan Sumber Daya Alam; dan
c.
upaya Penyaluran Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan menteri terkait/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. energi dan sumber daya mineral; kelautan dan perikanan; dan c. pertanian.
(3)
Dalam penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menerima masukan dari dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dunia usaha" antara lain kamar dagang dan industri dan asosiasi Industri terkait.
(4)
Dalam hal penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membutuhkan informasi potensi Sumber Daya Alam di daerah, gubernur dan/atau bupati/walikota wajib memberikan informasi yang diminta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri mengusulkan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Presiden menetapkan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali mengacu pada Kebijakan Industri Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Upaya Penyediaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
Penelitian dan Pengembangan mengenai potensi Sumber Daya Alam dalam negeri;
b.
memberikan kemudahan usaha budidaya dan pemuliaan Sumber Daya Alam terbarukan;
c.
memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Alam terbarukan oleh Industri;
d.
mengembangkan investasi pengusahaan Sumber Daya Alam di dalam dan luar negeri;
e.
memfasilitasi akses kerja sama dengan negara lain dalam pengadaan Sumber Daya Alam;
f.
menetapkan kebijakan impor untuk Sumber Daya Alam tertentu dalam rangka Penyediaan Sumber Daya Alam untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau
g.
memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dalam Penyediaan Sumber Daya Alam antar wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan dan Sumber Daya Alam tidak terbarukan.
(2)
Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemetaan dan penetapan wilayah Penyediaan Sumber Daya Alam terbarukan;
b.
konservasi Sumber Daya Alam terbarukan; dan/atau
c.
penanganan budi daya dan pasca panen Sumber Daya Alam terbarukan.
(3)
Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kebijakan yang berorientasi konservasi dengan melakukan:
a.
renegosiasi kontrak eksploitasi pertambangan Sumber Daya Alam Tertentu;
b.
menerapkan kebijakan secara kontinu atas efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan/atau
c.
menerapkan kebijakan diversifikasi energi untuk Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.
penetapan tata kelola Penyaluran Sumber Daya Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan infrastruktur Penyaluran Sumber Daya Alam;
Penjelasan: Penyediaan infrastruktur Penyaluran Sumber Daya Alam disesuaikan dengan bentuk, jenis dan spesifikasi jenis Sumber Daya Alam dan memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
c.
pengembangan teknologi Penyaluran Sumber Daya Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitasi pembentukan unit Penyaluran Sumber Daya Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran Penyaluran Sumber Daya Alam; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan yang mendukung kelancaran Penyaluran Sumber Daya Alam” antara lain pengutamaan Penyaluran Sumber Daya Alam bagi Industri yang dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
f.
memfasilitasi ketersediaan pembiayaan lembaga Penyaluran Sumber Daya Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. energi dan sumber daya mineral; b. kelautan dan perikanan; dan c. pertanian.
Bagian Ketiga Pelarangan dan Pembatasan Ekspor Sumber Daya Alam
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, Pemerintah Pusat dapat melarang atau membatasi ekspor Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk menetapkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. energi dan sumber daya mineral; b. kelautan dan perikanan; dan c. pertanian.
(2)
Usulan Menteri dalam rangka pelarangan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjaga kelestarian Sumber Daya Alam;
b.
merupakan Sumber Daya Alam yang strategis, tidak terbarukan, dan terbatas;
c.
sebagai cadangan penyangga ketersediaan Sumber Daya Alam untuk Industri;
d.
menjaga kestabilan harga Sumber Daya Alam; atau
e.
kepentingan nasional lainnya.
(3)
Usulan Menteri dalam rangka pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
Sumber Daya Alam yang belum seluruhnya dapat diolah di dalam negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sumber Daya Alam yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kepentingan nasional lainnya.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian kepentingan nasional lainnya antara lain menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
(4)
Pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penetapan bea keluar;
b.
penetapan kuota ekspor;
c.
penetapan kewajiban pasok dalam negeri; dan/atau
d.
penetapan batasan minimal kandungan Sumber Daya Alam.
Pasal 30
Selain untuk peningkatan nilai tambah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat mengusulkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam dalam rangka menjaga keseimbangan neraca ketersediaan Sumber Daya Alam yang tercantum dalam rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Menetapkanpelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Bagian Kesatu Kewajiban Alih Teknologi Dalam Rangka Pengadaan Teknologi Industri
Pasal 32
(1)
Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui Penelitian dan Pengembangan, kontrak Penelitian dan Pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3)
Perencanaan pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan instansi pengusul dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. riset dan teknologi; dan b. keuangan.
(4)
Materi perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup:
a.
alasan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah metode atau mekanisme pengalihan teknologi baik melalui lisensi, pelatihan, maupun supervisi sesuai kesepakatan antara Pemanfaat Teknologi dan penyedia teknologi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu"adalah suatu keadaan dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai dalam desain, perekayasaan, pengadaan, danpembangunan 1(engineering, procurement, construction).
Pasal 33
(1)
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak domestik" adalah penerima/pengguna/Pemanfaat Teknologi proyek putar kunci di dalam negeri.
(2)
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri
Pasal 34
(1)
Pemerintah Pusat melakukan Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di dalam negeri oleh penyedia teknologi.
(2)
Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang sudah teruji laik dalam skala laboratorium dan teknikal sesuai dengan pedoman teknis penentuan kelayakan Teknologi Industri.
(3)
Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat;
b.
lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi; dan
c.
lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta.
(4)
Dalam hal lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang dimiliki oleh swasta atau lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi penyedia teknologi, harus melakukan kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan mengenai pedoman teknis penentuan kelayakan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Jaminan Risiko dimaksud sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Pusat untuk melakukan mitigasi risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri.
Pasal 35
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan dalam rangka:
a.
memperkuat daya saing Industri nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperkuat daya saing Industri nasional" merupakan peningkatan kemampuan Industri dalam menghadapi pasar domestik maupun internasional melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas serta keunggulan produk Industri nasional.
b.
kemandirian Industri dalam negeri; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemandirian Industri dalam negeri" merupakan kemampuan penguasaan teknologi oleh Industri dalam negeri dalam upaya mengurangi ketergantungan teknologi impor serta mendorong penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional.
c.
pelestarian fungsi lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelestarian fungsi lingkungan" meliputi pemanfaatan teknologi yang dapat mengefisiensi penggunaan Bahan Baku dan energi, meminimalisasi dan memanfaatkan limbah.
Pasal 36
(1)
Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan kepada Pemanfaat Teknologi melalui penyedia teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan kelayakan Teknologi Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.
Penjelasan: Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri yang diberikan antara lain dalam bentuk Garansi. Garansi sebagai skim penjaminan dimaksudkan untuk memampukan Penyedia Teknologi mencapai kinerja yang diperjanjikan.
(3)
Ketentuan mengenai jaminan kelayakan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a.
Teknologi Industri yang dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
b.
Teknologi Industri yang dimanfaatkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Industri; dan
c.
risiko yang terjadi bukan akibat kesalahan manajemen Industri Pemanfaat Teknologi Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat mengajukan usulan Penjaminan Risiko kepada Menteri disertai dokumen paling sedikit berupa:
a.
bukti laik laboratorium dan teknikal atas Teknologi Industri yang akan dimanfaatkan; dan
b.
usulan tertulis mengenai permintaan Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri dari Pemanfaat Teknologi.
(2)
Menteri melakukan penilaian dan evaluasi terhadap usulan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam rangka penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau pimpinan perguruan tinggi negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" antara lain terkait dengan teknologi dan penganggaran. Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. riset dan teknologi; dan b. keuangan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan evaluasi atas usulan Penjaminan Risiko diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" adalah hibah atau bantuan yang tidak mengikat.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 40
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.
pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.
pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a.
pengaduan; dan/atau
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Laporan berdasarkan pengaduan dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota. Huruf b
Pasal 43
(1)
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak:
a.
1% (satu persen) dari nilai investasi bagi Perusahaan Industri; dan
b.
1 o/oo (satu per mil) dari nilai investasi bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2)
Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3)
Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
(4)
Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan izin yang dimilikinya.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penutupan sementara bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
(2)
Pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan.
(3)
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi kewajiban membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industrinya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam hal pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1) telah menimbulkan bahaya keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan terhadap Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Menteri/menteri terkait/pimpinan lembaga/instansi terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada penyedia teknologi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. riset dan teknologi; dan b. keuangan.
Pasal 52
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali setelah jangka waktu proses Alih Teknologi berakhir sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling sedikit sebesar nilai Alih Teknologi yang tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
(3)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai faktor pengurang dari total nilai proyek putar kunci.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyedia teknologi untuk melakukan Alih Teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan pengenaan denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Pusat kepada penyedia teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penghentian sementara dikeluarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyedia teknologi yang tidak melakukan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan yang diperjanjikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tindakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan yang diperjanjikan" antara lain berupa pelepasan kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Pusat kepada penyedia teknologi, pengalihan aset dari penyedia teknologi kepada Pemerintah Pusat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 146
Penjelasan Umum
Pembangunan Industri sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perindustrian memerlukan berbagai dukungan dalam bentuk perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Perangkat kebijakan yang tepat dan dilaksanakan secara konsisten akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, dunia usaha perlu memberikan respon positif dengan mengembangkan Industri yang inovatif, yang didasari dengan rasa nasionalisme yang tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sehingga meningkatkan daya saing nasional di tingkat global. Perangkat kebijakan yang dapat mendorong pengembangan Industri antara lain adalah yang terkait dengan penyediaan Tenaga Kerja Industri yang kompeten, penggunaan konsultan Industri yang kompeten, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan prinsip tata kelola yang baik serta Pengadaan Teknologi Melalui Proyek Putar Kunci yang diikuti oleh Alih Teknologi kepada pihak domestik.
Pokok–pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri, pemanfaatan dan penjaminan ketersediaan Sumber Daya Alam, pengadaan dan pemanfaatan teknologi melalui proyek putar kunci, serta penjaminan risiko atas pemanfaatan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan dalam negeri.

Paper Terkait

LEGAL POLITICS OF DEVELOPMENT AND INDUSTRIAL EMPOWERMENT LAW IN INDONESIA

Ahmad Ahmad
NOMOI Law Review Vol. 1 No. 2 2020

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad Ahmad, Gamal Abdul Nasir
Jurisprudence Vol. 9 No. 1 2019

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

Ahmad, Ahmad, Nasir, Gamal Abdul
Jurisprudence Vol. 9 No. 1 2019

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…