Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959
TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang. produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu itu dikenakan
c.
bahwa perusahaan tilpon adalah penting pula bagi masyarakat, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan tilpon itu dikenakan nasionalisasi juga; Mengingat_:
d.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
e.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionaiisasi Perusahaan Belanda;
f.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionaiisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan kereta-api dan telpon milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam Pasal 2, dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan kereta-api dan telpon termaksud dalam pasal 1 adalah : milik N.V. Deli'Spoorweg-Maatschappij, yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di Medan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon Belanda".
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Ju1i 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 87
Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah HukumVol. 13No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.