Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api Dan Tilpon Milik Belanda
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 1959
Tanggal Pengundangan
:19 Agustus 1959
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 87, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perkeretaapian BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Sarana & Prasarana Kereta Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959
TENTANG
NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang. produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu itu dikenakan
c.
bahwa perusahaan tilpon adalah penting pula bagi masyarakat, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan tilpon itu dikenakan nasionalisasi juga; Mengingat_:
d.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
e.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionaiisasi Perusahaan Belanda;
f.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionaiisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN KERETA-API DAN TILPON MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan kereta-api dan telpon milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam Pasal 2, dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan kereta-api dan telpon termaksud dalam pasal 1 adalah : milik N.V. Deli'Spoorweg-Maatschappij, yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di Medan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon Belanda".
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Ju1i 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 87

Paper Terkait

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…