Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1957
TENTANG PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengiriman suratpos dinas bebas porto bagi pengurus/penjabat-penjabat Gereja-gereja Protestan dan Katholik di Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1c) sub 5c dan 6e"Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934, No. 722) dianggap tidak adil terhadap golongan-golongan Agama lainnya;
b.
bahwa karena itu"Postbesluit Dienststukken 1935" tersebut perlu diubah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 dari Post-Ordonnantie 1935 (Staatsblad 1934No.720);
2.
Pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang perubahan"postbesluit dienststukken1935"sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal 2 ayat(1c) sub 5e dan 6e dari"Postbesluit Dienststukken 1935"!Staatsblad 1934 No. 722) dihapuskan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIPERHUBUNGAN
ttd.
(SOEKARDAN)
Diundangkan
pada tanggal 21 September1957
MENTERIKEHAKIMAN
ttd.
(G.A.MAENGKOM)
Penjelasan Umum
mengetahui, pada zaman Hindia-Belanda dahulu, Zending dan Missie mendapat kelonggaran-kelonggaran yang tidak diberikan kepada golongan-golongan agama lainnya al. kebebasan porto untuk pengiriman surat-surat, sebagaimana tercantum dalam"Postbesluit Dienststukken 1935"(Staatsblad 1934 No. 722), pasal 2, ayat (1c) sub 5e dan 6e.
Oleh karena perlakuan yang tidak sama itu kini tidak dapat dibenarkan lagi, maka kelonggaran kebebasan porto termaksud perlu dihapuskan.
Dengan surat-keputusan tanggal 27 Januari1951 No.1889/K., Menteri Keuangan
a. i. telah menetapkan, bahwa mulai tanggal 1 Mei 1951 kebebasan porto bagi Pengurus Gereja Protestan di Indonesia seperti tercantum dalam pasal 29 ayat (1c) di bawah 5e dari "Algemene berpalingen ter uitvoering van het Reglement voor de Postdienst in
Nederlandsch Indie"(Staatsblad1925 No.516)dicabut.
Pencabutan peraturan kebebasan porto tersebut di atas oleh Menteri Keuangan adalah kurang tepat, karena selain Staatsblad 1925 No. 516 tersebut telah diganti dengan "Postbesluit Dienststukken 1935", sesuatu perubahan atas "Postbesluit Dienststukken 1935" yang bertingkat Peraturan Pemerintah itu, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah pula. Selain dari itu tidak saja perlu dihapuskan peraturan kebebasan porto bagi Pengurus Gereja-gereja Protestan, melainkan juga bagi missie Katholik.
Untuk menyesuaikan dengan keputusan-Menteri Keuangan tersebut diatas maka Peraturan Pemerintah ini dilakukan surut sampai tanggal 1 Mei 1951, agar supaya kekhilafan termaksud di atas dapat dibetulkan.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 95DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.