Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
:03 Juli 1991
Tanggal Berlaku
:03 Juli 1991
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi Penanggulangan KLB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal 59, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 9...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991
TENTANG
PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penanggulangan wabah penyakit menular merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, perlu menetapkan penanggulangan wabah penyakit menular dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3272);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah pengertian Wabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
2.
Daerah Wabah adalah suatu wilayah yang dinyatakan terjangkit wabah.
3.
Wilayah adalah wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
4.
Data Epidemi adalah data yang berisikan keadaan wabah penyakit menular pada suatu wilayah.
5.
Penyelidikan Epidemiologis adalah penyelidikan terhadap seluruh penduduk dan makhluk hidup lainnya, benda dan lingkungan yang diduga ada kaitannya dengan terjadinya wabah.
6.
Upaya Penanggulangan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.
7.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
8.
Kepala Wilayah/Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Camat.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN
Pasal 2
(1)
Menteri menetapkan dan mencabut penetapan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
Penjelasan: Kewenangan Menteri untuk menetapkan dan mencabut daerah tertentu sebagai Daerah Wabah merupakan kewenangan pangkal yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Menteri dalam menetapkan daerah tertentu sebagai daerah wabah berdasarkan wilayah administratif Kabupaten/Kota-madya. Terjangkitnya wabah adalah terdapatnya penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan klinis dan laboratorium.
(2)
Penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas pertimbangan epidemiologis dan keadaan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Menetapkanatau pencabutan penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan untuk satu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pertimbangan epidemiologis didasarkan pada data epidemiologi antara lain angka kesakitan, angka kematian dan metode penanggulangannya.
Penjelasan: Pertimbangan epidemiologis selain didasarkan atas banyaknya kematian dan penderita, meliputi juga cara-cara untuk mengatasi kejadian wabah guna membatasi penularan penyakit dan memperkecil jumlah korban. Ketentuan yang berkaitan dengan International Health Regulation yang menyangkut kejadian wabah, juga dipertimbangkan terutama kemungkinan penyebaran penyakit ke luar negeri. Pertimbangan epidemiologis ini dibuat oleh pejabat kesehatan.
(2)
Data epidemiologi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Pejabat Kesehatan bekerjasama dengan pejabat instansi yang terkait untuk dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan: Pejabat kesehatan adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Departemen Kesehatan.
Pasal 5
(1)
Pertimbangan keadaan masyarakat didasarkan pada keadaan sosial budaya, ekonomi dan pertimbangan keamanan.
Penjelasan: Keadaan sosial budaya misalnya kepercayaan dan lain sebagainya yang mempengaruhi keadaan masyarakat setempat. Keadaan ekonomi misalnya keadaan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian antara lain karena keluar masuknya manusia, hewan dan barang-barang dari dan ke daerah wabah yang dapat atau diduga dapat mengakibatkan penularan atau penyebaran penyakit yang menimbulkan wabah. Pertimbangan keamanan misalnya keadaan yang berkaitan dengan faktor psikologis antara lain kekhawatiran, ketakutan, kepanikan, dan faktor-faktor lainnya.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh Kepala Wilayah/Daerah untuk dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
UPAYA PENANGGULANGAN
Pasal 6
(1)
Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah.
(2)
Dalam upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Menteri lain atau Pimpinan Instansi lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Tanggung jawab Menteri adalah sepanjang penanggulangan wabah pada manusia sedangkan penanggulangan wabah pada hewan tetap menjadi tanggung jawab Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang peternakan. Koordinasi yang dilakukan oleh Menteri dengan Menteri lain atau dengan Pimpinan Instansi lain yang terkait, dimaksudkan untuk tercapainya tujuan upaya penanggulangan wabah.
Pasal 7
(1)
Penanggung jawab operasional pelaksanaan penanggulangan wabah pada Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam melaksanakan penanggulangan wabah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengikutsertakan instansi terkait di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal terjadi daerah wabah lebih dari satu Daerah Tingkat II di satu Propinsi, upaya penanggulangannya dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab teknis pelaksanaan penanggulangan wabah pada Daerah Tingkat II adalah Kepala Kantor Departemen Kesehatan.
(2)
Kepala Kantor Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan atas teknis pelaksanaan penanggulangan wabah.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal Kantor Departemen Kesehatan belum ada, maka penanggung jawab teknis adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat Il.
Pasal 10
Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tindakan penyelidikan epidemiologis dalam upaya penanggulangan wabah ditujukan untuk:
a.
Mengetahui sebab-sebab penyakit wabah;
b.
Menentukan faktor penyebab timbulnya wabah;
c.
Mengetahui kelompok masyarakat yang terancam terkena wabah;
d.
Menentukan cara penanggulangan.
(2)
Tindakan penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
b.
Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis;
c.
Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang terancam wabah adalah kelompok masyarakat yang dinilai mempunyai risiko untuk terkena penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Faktor-faktor yang mempunyai risiko tersebut antara lain kelompok masyarakat yang karena usia, pekerjaan atau faktor lainnya. Huruf d Penentuan cara penanggulangan dalam penyelidikan epidemiologis dimaksudkan untuk cara penanggulangan wabah secara tepat karena masing-masing penyakit mempunyai cara penanggulangan yang berlainan.
Pasal 12
Tindakan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita dan tindakan karantina dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, atau di tempat lain yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud Pasal ini dilakukan baik terhadap penderita penyakit wabah maupun orang sehat. Tindakan terhadap penderita dilakukan tidak hanya ditujukan semata-mata untuk menyembuhkan, tetapi sekaligus untuk mencegah agar penderita tersebut tidak menjadi sumber penularan penyakit dan meluas pada warga masyarakat. Tindakan terhadap orang sehat dilakukan agar orang tersebut tidak menjadi sakit dan pembawa penyakit.
Pasal 13
Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah merupakan upaya pencegahan dan pengebalan terhadap orang dan lingkungannya agar jangan sampai terjangkit penyakit. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui vaksinasi, penyemprotan dan lain-lain. Yang dimaksud dengan risiko terkena penyakit wabah adalah orang-orang yang berada di dalam daerah terkena wabah dan juga orang-orang yang karena usia tertentu lebih mudah terserang penyakit wabah, misalnya anak-anak dan orang yang karena usianya telah tua.
Pasal 14
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Tujuan Pasal ini adalah agar masyarakat turut bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah.
Pasal 15
(1)
Tindakan pemusnahan penyebab penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan terhadap:
Penjelasan: Tindakan pemusnahan terhadap hewan dan tanaman menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri yang bertanggung jawab di bidang peternakan dan tanaman.
a.
bibit penyakit/kuman;
b.
hewan, tumbuh-tumbuhan dan atau benda yang mengandung penyebab penyakit.
(2)
Pemusnahan harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya wabah penyakit.
Penjelasan: Pemusnahan dilakukan harus sedemikian dan rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Misalnya dalam memusnahkan tempat atau sarang berkembang biak nyamuk penular malaria, tidak menggunakan bahan atau insektisida yang dapat menimbulkan musnahnya kehidupan ikan atau biota lain yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
(3)
Tata cara pemusnahan diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Menteri dalam mengatur tata cara pemusnahan hendaknya menjamin adanya obyektivitas berkaitan dengan penilaian jumlah benda berharga yang dimusnahkan. Untuk itu dalam pemusnahan dapat dibantu Tim yang keanggotaannya terdiri dari Wakil-wakil instansi yang terkait. Pemusnahan hendaknya merupakan upaya terakhir dalam penanggulangan wabah dan pemusnahan tersebut harus dibuat berita acaranya untuk pertanggungjawabannya.
Pasal 16
(1)
Tindakan penanganan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Disamping peraturan perundang-undangan, harus tetap dihormati tradisi, agama, atau kepercayaan yang ada dalam penanganan jenazah.
(2)
Terhadap jenazah akibat penyakit wabah, perlu penanganan secara khusus menurut jenis penyakitnya.
Penjelasan: Penanganan secara khusus penting dilakukan untuk menghindarkan penularan pada orang lain.
(3)
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pemeriksaan jenazah oleh pejabat kesehatan;
b.
Perlakuan terhadap jenazah dan penghapus hamaan bahan-bahan dan alat yang digunakan dalam penanganan jenazah diawasi oleh pejabat kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut penanganan secara khusus maupun ketentuan izin membawa jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah dilakukan oleh pejabat kesehatan dengan mengikutsertakan pejabat instansi lain, lembaga swadaya masyarakat, pemuka agama dan pemuka masyarakat.
(2)
Penyuluhan kepada masyarakat dilakukan dengan mendayagunakan berbagai media komunikasi massa baik Pemerintah maupun swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Upaya penanggulangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Upaya penanggulangan lainnya misalnya penutupan daerah tertentu yang dilakukan oleh Kepala Wilayah/Daerah atas permintaan Menteri.
Pasal 19
(1)
Upaya penanggulangan wabah harus dilakukan dengan cara yang aman dan tepat, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
(2)
Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan teknologi tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Upaya penanggulangan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dilaksanakan secara dini.
(2)
Penanggulangan secara dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi upaya penanggulangan seperlunya untuk mengatasi kejadian luar biasa yang dapat mengarah pada terjadinya wabah.
(3)
Upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sama dalam upaya penanggulangan wabah.
Penjelasan Pasal:
Penanggulangan Wabah dilakukan tidak perlu menunggu ditetapkannya suatu wilayah menjadi Daerah Wabah. Begitu ada gejala atau tanda terjangkitnya suatu penyakit wabah segera dilaksanakan upaya penanggulangan seperlunya. Tindakan yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan seperlunya adalah sama dengan upaya penanggulangan wabah pada umumnya dan bilamana perlu untuk penanggulangan seperlunya dapat dibentuk Tim Gerak Cepat.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 21
Setiap orang berperanserta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.
Penjelasan Pasal:
Pengertian setiap orang dalam Pasal ini dapat meliputi orang perorangan termasuk badan hukum, badan lainnya dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.
Pasal 22
(1)
Peranserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
b.
Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
c.
Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
d.
Kegiatan lainnya.
(2)
Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang berasal dari dalam negeri dikoordinasikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang berasal dari luar negeri dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN BAHAN-BAHAN YANG MENGANDUNG
Pasal 25
(1)
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit meliputi kegiatan Pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian dan pemusnahan.
Penjelasan: Bahan tersebut digunakan untuk keperluan penegakan diagnosis di laboratorium maupun untuk percobaan dan penelitian.
(2)
Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berasal dari manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda-benda/zat-zat yang diperkirakan tercemar atau mengandung penyebab penyakit.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dikelola sesuai dengan jenis dan sifatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan.
Penjelasan: Tanggung jawab sektor lain terutama dalam hal pengiriman membantu kelancaran, ketepatan waktu dan keamanannya.
(2)
Pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang berasal dari hewan dan tumbuh-tumbuhan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pihak lain yang terkait wajib membantu pelaksanaan pengelolaan bahan tersebut.
Pasal 27
Tata cara pengelolaan bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain yang terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
GANTI RUGI DAN PENGHARGAAN
Pasal 28
(1)
Harta benda yang diduga dapat menyebarkan wabah dapat dimusnahkan.
(2)
Kepada mereka yang menderita kerugian sebagai akibat pemusnahan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepada petugas tertentu yang telah melakukan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan petugas tertentu adalah setiap orang, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun bukan, yang ditunjuk oleh yang berwajib dan/atau yang berwenang untuk melaksanakan penanggulangan wabah. Sedangkan penghargaan yang diberikan dapat berupa uang dan/ atau bentuk lain.
BAB VII
PEMBIAYAAN PENANGGULANGAN WABAH
Pasal 30
(1)
Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 31
(1)
Kegiatan pelaksanaan penanggulangan wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.
(2)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dipidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang berhubungan dengan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular yang telah diundangkan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, perlu diatur lebih lanjut berbagai ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah. Pokok-pokok materi yang perlu diatur menyangkut penetapan dan pencabutan daerah tertentu sebagai daerah wabah, tata cara penanggulangan, upaya-upaya penanggulangan, peran serta masyarakat, penghargaan bagi pihak-pihak yang membantu penanggulangan wabah maupun hal teknis lainnya yang secara keseluruhan dicakup dalam satu Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
2. Penanggulangan wabah penyakit menular merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan kesehatan.
Dalam upaya penanggulangan wabah penyakit menular, harus dilakukan secara terpadu dengan upaya kesehatan lain, yaitu upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
Oleh karena itu penanggulangannya harus dilakukan secara dini. Penanggulangan secara dini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kejadian luar biasa dari suatu penyakit wabah yang dapat menjurus terjadinya wabah yang dapat mengakibatkan malapetaka.
Hal ini disebabkan karena wabah penyebarannya dapat
berlangsung secara cepat, baik melalui perpindahan, maupun kontak hubungan langsung atau karena jenis dan sifat dari kuman penyebab penyakit wabah itu sendiri. Fakta lain yang dapat menimbulkan wabah penyakit menular, dapat disebabkan karena kondisi masyarakat dari satu wilayah tertentu kurang mendukung antara lain kesehatan lingkungan yang kurang baik atau gizi masyarakat yang belum baik.
3. Penanggulangan wabah penyakit menular bukan hanya semata menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu dalam pelaksanaan penanggulangannya memerlukan keterkaitan dan kerjasama dari berbagai lintas sektor Pemerintah dan masyarakat. Berbagai lintas sektor Pemerintah misalnya Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Penerangan, Departemen Sosial, Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri. Keterkaitan sektor-sektor dalam upaya penanggulangan wabah tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam upaya penanggulangan wabah. Selain itu dalam upaya penanggulangan wabah tersebut, masyarakat juga dapat diikutsertakan dalam penanggulangannya, yang keseluruhannya harus dilaksanakan secara terpadu.
4. Dalam Peraturan Pemerintah ini selain mengatur hal-hal tersebut di atas juga mengatur tentang teknis upaya penanggulangan wabah, peran serta masyarakat, pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit, ganti rugi dan penghargaan bagi yang membantu penanggulangan wabah.

Paper Terkait

Peran Polri Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Polda Sumut)

Wahyu Sukma, Alpi Sahari, Ida Nadirah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kota Padang

Wahyudi, Indra, Roza, Darmini
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DI KOTA MEDAN

Martina Nurchani
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 3 No. 2 2022

Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat

Asmarida, Rita, Simarmata, Marice
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2024

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…