Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN TENTANG FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250); PRESIDEIN REPUBLIYIIICONESIA
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGHAK KEUANGAN DAN FASILITAS ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial. .Pasal 2 Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. BAB II HAKKEUANGANDANFASILITAS
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAKKEUANGANDANFASILITAS
Pasal 3
Hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi Yudisial terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan jabatan; REPUJBLIKINDONESIA
c.
rumah negara;
d.
fasilitas transportasi;
e.
jaminan kesehatan;
f.
jaminan keamanan;
g.
biaya perjalanan dinas;
h.
kedudukan protokol;
i.
penghasilan pensiun; dan
j.
tunjangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2)
Ketentuan dan besaran gaji pokok Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan.
Penjelasan: Bobot pekerjaan adalah hasil dari suatu proses analisis pekerjaan melalui mekanisme dan dengan menggunakan metode dan teknik tertentu.
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji. PRESIDEIN REPUBLIY.IIJDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Anggota Komisi Yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tindakan pengawalan; dan
b.
perlindungan terhadap keluarga.
(3)
Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas. PRESIDEI REPUBLIK IIIDOINESIA
(2)
Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2)
E Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota Komisi Yudisial diberikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Anggota Komisi Yudisial diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa:
a.
tunjangan keluarga; dan
b.
tunjangan beras.
(2)
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Apabila Anggota Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIYIIJDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kepada Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan, diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 207
Penjelasan Umum
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial ditegaskan peranan penting Komisi Yudisial dalam usaha untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan fasilitas dan keuangan kepada anggota Komisi Yudisial dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.