Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 September 1957
Tanggal Pengundangan
:21 September 1957
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1956
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 93, TLN. No. 1425, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1957
TENTANG
PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING 1935" (STAATSBLAD NO. 721) SEBAGAIMANA TELAH KERAP KALI DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 45)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Undang-undang No.30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75) tentang Perubahan dan tambahan "Post-Ordonnantie 1935"barang cetakan Braille dibebaskan dari porto dan bea, bahwa karena itu 'Postverordening 1935"perlu diubah lebih lanjut.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "POSTVERORDENING"SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
"Postverordening 1935"(Staatsblad 1934No.721), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 45) diubah lebih lanjut sebagai berikut. "Dalam pasal 6 ayat (1) perkataan-perkataan yang tercantum di belakang perkataan "Braile-geschriften"dalam lajur "Aard der stukken", dan dalam lajur"Port in centen" dihapuskan".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERIPERHUBUNGAN
(SUKARDAN)
Diundangkan
pada tanggal 21 September 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…