Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 2002
Tanggal Berlaku
:28 Juni 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002 No. 71, TLN No. 4210, LL 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran Wilayah Negara & Kawasan Perbatasan
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Batas Wilayah Negara & Pulau Terluar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2002
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang merupakan tindak lanjut Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, memuat ketentuan antara lain bahwa hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tersebut juga menentukan bahwa Pemerintah menentukan alur-alur laut termasuk rute penerbangan di atasnya yang cocok digunakan untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan tersebut dengan menentukan sumbu-sumbunya yang dicantumkan pada peta-peta laut yang diumumkan;
c.
bahwa Komite Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee) International Maritime Organization pada sidangnya ke 69 Tahun 1998 dengan Resolusi MSC. 72 (69) telah menerima usulan Indonesia tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut yang Ditetapkan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-undang yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan.
b.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
c.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
d.
Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.
e.
Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
f.
Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
g.
Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA
Pasal 2
Kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, untuk pelayaran atau penerbangan dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai lintas alur laut kepulauan dapat digunakan oleh kapal asing hanya untuk melintas Perairan Indonesia dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif, sedangkan ketentuan mengenai lintas damai dapat digunakan oleh kapal asing baik untuk melintas melalui Perairan Indonesia tanpa memasuki pelabuhan Indonesia maupun untuk singgah di salah satu pelabuhan Indonesia. Kapal asing yang berlayar di Perairan Indonesia dengan tujuan untuk memasuki pelabuhan Indonesia atau sebaliknya tunduk pada ketentuan lintas damai dan oleh sebab itu dalam pelayaran di dalam alur laut kepulauan tetap tunduk pada ketentuan lintas damai dan tidak dapat menggunakan ketentuan mengenai lintas alur laut kepulauan.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui alur laut atau melalui udara di atas alur laut yang ditetapkan sebagai alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11.
Penjelasan: Lihat Penjelasan Umum pada alinea 5.
(2)
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini di bagian-bagian lain Perairan Indonesia dapat dilaksanakan setelah di bagian-bagian lain tersebut ditetapkan alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
(2)
Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
(3)
Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penjelasan: (1) huruf b Konvensi.
(4)
Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
Penjelasan: Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal perang dan pesawat militer asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara. (1) huruf c Konvensi.
(5)
Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
Penjelasan: Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal dan pesawat udara asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara. Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
(6)
Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
Penjelasan: Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara. (1) hurufc Konvensi.
(7)
Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) hurufaKonvensi. Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi.
Pasal 5
Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survey hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan riset kelautan atau survey hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali telah memperoleh izin untuk hal itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan Pasal ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 40 Konvensi.
Pasal 6
(1)
Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan perikanan.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat t ini merupakan 1penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan dan ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 42ayat(1)huruf c Konvensi.
(2)
Kapal penangkap ikan asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan di bidang perikanan dan ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf c Konvensi.
(3)
Kapal dan pesawat udara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang atau mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam keadaan musibah.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan 1penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan kesehatan dan ketentuan Pasal 54 jis. Pasal 42 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
Pasal 7
(1)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib menaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (2) huruf aKonvensi.
(2)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut di mana telah ditetapkan suatu Skema Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pelayaran, wajib menaati pengaturan Skema Pemisah Lintas tersebut.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi. Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Konvensi.
(3)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel-kabel dan pipa-pipa bawah air.
(4)
Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan di mana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan zona terlarang adalah zona yang ditetapkan di sekeliling instalasi yang lebarnya 500(limaratus) meter dari titik-titik terluar instalasi atau titik-titik lainnya yang merupakan bagian tetap instalasi di mana kapal pihak ketiga tidak boleh berlayar. Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini untuk melindungi instalasi-instalasi tersebut dari bahaya-bahaya yang ditimbul-kan oleh pelayaran kapal-kapal asing tersebut.
Pasal 8
(1)
Pesawat udara sipil asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a.
menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengenai keselamatan penerbangan;
b.
setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
(2)
Pesawat udara negara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a.
menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b.
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
(3) Konvensi.
Pasal 9
(1)
Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membuang minyak, limbah minyak, dan bahan-bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut yang berasal dari kapal.
(2)
Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan dumping di Perairan Indonesia.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 210 ayat (1) Konvensi.
(3)
Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir, atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal yang demikian.
Penjelasan: Perjanjian internasional yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut: 1. Convention on the Physical Protection of Nuclear Materials; 2. Irradiated Nuclear Fuel (INF) Codes; 3. International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Codes; 4. Hazardous Materials and Noxious Substance (HNS) Codes.
Penjelasan Pasal:
(1) huruf b dan Pasal 211 ayat (2) Konvensi.
Pasal 10
(1)
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Perairan Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tanggung jawab orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara dalam ayat ini adalah tanggung jawab perdata seperti penggantian kerugian atau kerusakan. Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (5) Konvensi.
(2)
Negara bendera kapal atau negara pendaftaran pesawat udara memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Indonesia sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 oleh suatu kapal perang atau pesawat udara negara asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Perairan Indonesia.
BAB III
MenetapkanALUR LAUT KEPULAUAN YANG DAPAT
Pasal 11
(1)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut kepulauan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda, adalah Alur Laut Kepulauan I yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung I-1 sampai dengan I-15 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)
Alur Laut kepulauan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas mempunyai Alur Laut Kepulauan Cabang IA yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan I pada titik I-3, untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna atau sebaliknya, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IA-1 dan I-3 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok, adalah Alur Laut Kepulauan II yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung II-1 sampai dengan II-8 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4)
Alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, adalah Alur Laut kepulauan IIIA yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-1 sampai dengan IIIA-13, sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(5)
Alur Laut Kepulauan III-A sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas mempunyai : Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-8 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, dan Selat Leti yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-8, IIIB-1, dan IIIB-2, sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); Alur Laut Kepulauan Cabang IIIC yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan Cabang IIIB pada titik IIIB-1 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Arafura atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIB-1, IIIC-1, dan IIIC-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); Alur Laut Kepulauan Cabang IIID yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-11 untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu, yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-11 dan IIID-1 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Alur Laut Kepulauan Cabang IIIE yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA-2, untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Selat Leti, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya, melintasi Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku yang garis sumbunya merupakan garis yang menghubungkan titik-titik penghubung IIIA-2, IIIE-1, dan IIIE-2 sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Garis sumbu alur-alur laut kepulauan dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dicantumkan dalam peta-peta navigasi untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya.
(2)
Koordinat geografis titik-titik penghubung garis-garis sumbu alur laut kepulauan yang dimaksud dalam Pasal 11 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat, dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIIA, dan Lampiran IIIB.
(3)
Posisi titik-titik penghubung I-1, I-15, IA-1, II-1, II-8, IIIA-1, IIIA-13, IIIB-2, IIIC-2, IIID-1, dan IIIE-2 sebagai titik penghubung terluar garis sumbu alur laut kepulauan sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terletak pada perpotongan garis sumbu alur laut kepulauan dengan batas terluar laut teritorial.
(4)
Apabila karena perubahan alamiah titik penghubung terluar garis sumbu tersebut tidak berada pada posisi geografis seperti yang tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka posisi geografis titik-titik penghubung terluar tersebut ditetapkan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang letak sebenarnya dari titik penghubung terluar garis sumbu tersebut.
(5)
Peta ilustratif yang menggambarkan garis-garis sumbu dan titik-titik penghubung garis sumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilampirkan sebagai Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.
Penjelasan: Peta-peta ilustratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan peta-peta yang memberikan gambaran umum tentang kedudukan garis-garis sumbu alur laut kepulauan dan tidak merupakan peta referensi navigasi.
Penjelasan Pasal:
Pencantuman alur laut kepulauan dalam peta-peta navigasi dimaksudkan agar pelayaran kapal-kapal asing dapat dilaksanakan dengan mematuhi persyaratan lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai penerapan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Koordinat geografis titik-titik penghubung garis sumbu alur laut kepulauan disebutkan dalam lintang dan bujur, dengan penjelasan tentang perairan di mana titik-titik tersebut berada serta data-data petunjuk lainnya yang diperlukan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi hak kapal asing untuk melaksanakan lintas damai dalam alur-alur laut kepulauan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum alinea ke-7.
Pasal 14
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai Alur Laut kepulauan Indonesia dan Lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia tidak berlaku bagi Selat Leti dan sebagian Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur, yang dengan perubahan status wilayah Timor Timur, berubah statusnya menjadi perairan yang tidak merupakan bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Usul Indonesia mengenai penetapan Alur Laut kepulauan telah diterima oleh IMO (International Maritime Organization) dengan Resolusi MSC. 72(69), pada sidang ke 69 Komite Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee) yang berlangsung di London dari tanggal 11 hingga tanggal 20 Mei tahun 1998, pada saat Selat Leti dan sebagian Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur masih merupakan bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia. Akan tetapi dengan perubahan status wilayah Timor Timur, Selat Leti dan sebagian Selat Ombai tersebut tidak lagi merupakan selat yang menjadi bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia, karena telah berubah menjadi selat yang terletak di antara dua negara.
Pasal 15
Enam bulan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kapal dan atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini merupakan ketentuan bagi perubahan dari suatu keadaan di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (12) Konvensi, hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing masih dapat menggunakan rute-rute yang biasanya digunakan bagi pelayaran internasional ke keadaan di mana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing tersebut dapat dilakukan melalui alur-alur laut tertentu. Waktu selama 6 (enam) bulan,, dimaksudkan sebagai waktu yang cukup bagi persiapan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui alur laut kepulauan tersebut.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia Enam bulan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kapal dan
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, sesuai dengan ketentuan Konvensi tersebut mengandung ketentuan bahwa kedaulatan Republik Indonesia mencakup selain wilayah daratan dan perairan pedalaman juga laut teritorial dan perairan kepulauan serta wilayah udara di atas wilayah daratan, perairan pedalaman, laut teritorial dan perairan kepulauan tersebut.
Sekalipun Indonesia mempunyai kedaulatan atas laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, mengandung ketentuan bahwa Kapal dan Pesawat Udara Asing menikmati Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut untuk keperluan melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengandung ketentuan pokok mengenai Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah tersebut perlu mengandung ketentuan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lintas alur laut kepulauan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai lintas alur laut kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Dalam rangka pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut untuk melintasi Laut Teritorial dan Perairan Indonesia tersebut, sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia dapat menetapkan alur-alur laut tertentu dari antara alur laut yang lazim digunakan bagi pelayaran internasional sebagai alur laut yang dapat digunakan untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan tersebut.
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut dilakukan melalui rute-rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional seperti yang ditentukan dalam Pasal 53 ayat (12) Konvensi dapat menimbulkan banyak risiko dari segi keamanan, karena lintas Alur Laut Kepulauan tersebut merupakan lintas yang mengandung kebebasan-kebebasan tertentu.
Untuk mengurangi risiko dari segi keamanan, pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut perlu ditetapkan Alur-Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut.
Menetapkanalur laut tersebut dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan memperhatikan kepentingan masyarakat internasional melalui organisasi internasional yang kompeten di bidang pelayaran internasional yaitu International Maritime Organization (IMO). Pada tanggal 19 Mei 1998 Sidang Komite Keselamatan Maritim ke-69 dari Organisasi Maritim yaitu Maritime Safety Committee (MSC-69-IMO) telah menerima usulan (submisi) Pemerintah Indonesia mengenai penetapan sumbu 3 (tiga) alur laut kepulauan beserta cabang-cabangnya yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melintasi Perairan Indonesia. Sebagai tindak lanjut diterimanya usulan Pemerintah Indonesia oleh IMO, perlu menetapkan 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan beserta cabang-cabangnya tersebut dalam Peraturan Pemerintah dengan menetapkan koordinat geografis titik-titik penghubung garis sumbu alur laut kepulauan tersebut. Dengan ditetapkannya 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut, tidaklah berarti bahwa ketiga alur laut kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan oleh kapal-kapal asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Indonesia ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif. Kapal asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif menuju salah satu pelabuhan di Indonesia atau menuju bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif dapat melaksanakan pelayarannya berdasarkan Hak Lintas Damai dalam Perairan Indonesia, baik di alur laut kepulauan maupun di luar alur laut kepulauan.
Berhubung dengan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut yang Ditetapkan.
Peraturan Pemerintah ini mengandung ketentuan mengenai :
a. Ketentuan Umum;
b. Hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
c. Penetapan alur laut kepulauan yang digunakan untuk Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
d. Ketentuan Lain-lain; dan
e. Ketentuan Penutup.
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang merupakan tindak lanjut Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Berhubung dengan itu, dalam rangka untuk menjamin konsistensi interpretasi ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan interpretasi ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sesuai dengan yang telah dilakukan dalam penjelasan pasal-pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996, dalam penjelasan atas pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dipandang perlu dilakukan penunjukan kepada ayat atau pasal ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, khususnya penjelasan atas pasal-pasal yang ketentuannya tidak terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia akan tetapi terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 tersebut.
Pengawasan yang perlu dilakukan agar kapal asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan melintasi Perairan Indonesia mentaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996. Pengawasan tersebut dewasa ini dilakukan antara lain berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 (Stbl. 1939 Nomor 442) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Verordening Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1935 (Stbl. 1935 Nomor 525) dan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 39 Tahun 1939 tentang Petunjuk untuk digunakan pada penyidikan tindak pidana di laut.

Paper Terkait

Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Lapadengan, M. Ikhsan, Afriansyah, Arie
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

Yurisdiksi Negara Pantai Terhadap Kapal Asing Yang Memuat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Ditinjau Dari Hukum Laut Internasional

Djunaidi, Muhamad Renaldy, Tuhulele, Popi, Daties, Dyah Ridhul Airin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 10 2023

Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap Kepentingan Militer Di ALKI

Syam, Farhans Mahendra, Rosmalinda, Dian Ekawati
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 1 No. 2 2022

Harmonisasi Hukum Internasional dan Praktik Negara Dalam Sengketa Batas Laut : Studi Kasus Indonesia dan Malaysia

Kayla, Syafa Ananda
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 2 2025

ANALISIS KASUS INSIDEN BAWEAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Safitri, Amalia Indah
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 2 2024

Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dalam Perwujudan Good Order At Sea: Studi Kasus Alur Laut Kepulauan Indonesia II

I Gde Padang Suryawan, Suharto Ladjide, Sayed Fauzan Riyadi
Jurnal Selat Vol. 8 No. 2 2021

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 50 UNCLOS DI WILAYAH NEGARA KEPULAUAN

Sigit Sutadi Nugroho
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)

Danang Risdiarto
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Suruzki Febrianto
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 6 No. 3 2018

IS IT ILLEGAL FOR FOREIGN VESSELS TO TRANSIT THROUGH INDONESIAN WATERS WITHOUT UTILIZING THE ARCHIPELAGIC SEA LANES?

Nugroho, Sigit Sutadi
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 8 No. 1 2023

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…