1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; dan UU Nomor 24 Tahun 1999.
3. PP ini mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi: 1) pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA); 2) penggunaan DHE SDA; 3) pengawasan DHE SDA; dan 4) sanksi administratif. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Tentang
:Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
1. PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
b.
bahwa mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengeloiaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yangberdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
2.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
3.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
4.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
5.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
6.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
7.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
8.
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
9.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyaifungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a.
mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
b.
mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
c.
meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
d.
mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a.
pemasukan dan penempatan DHESDA;
b.
penggunaan DHESDA;
c.
pengawasan DHE SDA;dan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
BAB II
PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
Pasal 5
(1)
Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Penjelasan: Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat di dalam perekonomian Indonesia yang pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
(2)
DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
Penjelasan: Hasil barang Ekspor pada sektor pertambangan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi. Hasil barang Ekspor pada sektor perkebunan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Hasil barang Ekspor pada sektor kehutanan merupakan sumber undangan di bidang kehutanan. Hasil barang Ekspor pada sektor perikanan merupakan sumber undangan di bidang perikanan. Hasil barang Ekspor termasuk juga barang hasil pengolahan yang menggunakan bahan baku dari sumber daya alam pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
a.
pertambangan;
b.
perkebunan;
c.
kehutanan;dan
d.
perikanan.
(3)
Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2)
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
(4)
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(5)
Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling singkat 3(tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Penjelasan: Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika DHESDA sebesarUSD500.0oo (lima ratus ribu dolar Amerika Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan November2023 paling cepat sampai akhir Januari 2024.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a. DHE SDA sebesar USD1.000.OO0 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 November 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023.
b. DHESDA sebesarUSD50O.OOO(limaratusribu dolarAmerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 1 September 2023. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan November 2023 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 8
(1)
Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
a.
Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
instrumenperbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable).
d.
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai i dengan ketentuan 1peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(3)
Kementerian/lembaga dan/atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:
1.
mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
2.
mengelola Rekening Khusus DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
b.
Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 11
(1)
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
Penjelasan: Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: a. modal; b. 1 keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain; dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi;atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan 1.hasil penjualan aset.
a.
bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b.
pinjaman;
c.
impor;
d.
keuntungan/deviden; dan/atau
e.
keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalamPasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksudpada ayat (l) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"escrow account" adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account.
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2)
Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada:
b.
1 Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3)
Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
BAB IV
PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 13
(1)
Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
a.
pengenaan sanksi administratif; dan
b.
pencabutan sanksi administratif.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga teknis terkait" antara lain:
a. Kementerian Perindustrian;
b. Kementerian Pertanian;
c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
Pasal 15
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
(2)
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau instansi lain terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
a.
tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b.
tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan/atau
c.
tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Pasal 17
(1)
Dalam hal nilai Ekspor pada PPEkurang dari USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Penjelasan: Eksportir B menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 3 Agustus 2023 senilai USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat). b. DHE SDA sebesar USD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 3 November 2023 atas PPE tanggal 1 September2023 senilai USD200.000(dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secara sukarela. Dengan demikian, Eksportir B wajib menempatkan 30% (tiga puluh persen) dari DHE SDA-nya pada bulan November 2023 sebesar USD255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu dolar Amerika Serikat)yang merupakan penjumlahan dari USD210.000 (dua ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dan USD45.000 (empat puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
a.
Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau
b.
imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
(2)
Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baikPPEyang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Eksportir A menerima DHE SDA pada RekeningKhusus DHE SDA sebagai berikut:
a. DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1Juli 2023.
b. DHE SDAsebesarUSD500.000 (lima ratus ribu dolarAmerika Serikat) pada tanggal 2 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan Oktober 2023 adalah sebesar USD450.0o0 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan ataspemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan"adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan: pentingnya upaya untuk memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional; dan kebijakan kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. REPUBLIK NDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jtuli 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 94
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, telah diatur pelaksanaan kewajiban untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang telah dijalankan sejak tahun 20o9 dipandang masih memerlukan upaya terintegrasi untuk mendorong percepatannya. Salah satunya adalah melalui sumber pembiayaan hilirisasi yang sampai dengan saat ini masih bersumber dari utang luar negeri dan terpusat pada industri hulu, sehingga dibutuhkan penguatan sumber pembiayaan valuta asing dalam negeri.
Dalam upaya peningkatan sumber pembiayaan valuta asing dalam negeri tersebut, diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valuta asing agar seimbang dengan pertumbuhan kredit valuta asing perbankan di domestik, dan secara berkesinambungan dapat memberikan nilai positif bagi perekonomian nasional dengan menjadi substitusi terhadap penarikan utang dari luar negeri. Namun, peningkatan Ekspor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valuta asing domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valuta asing perbankan yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan ketersediaan valuta asing domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pemasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHESDA.
Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan atas pengaturan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yaitu antara lain:
1.
penambahan penempatan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2.
pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan kewajiban DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya;
3.
pengaturan kewajiban menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA;
4.
pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada Rekening Khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
5.
pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BankIndonesia;
6.
pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk Menetapkansebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA;
7.
penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA, serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
8.
penambahan pengaturan pembuatan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
9.
pelaksanaan pengawasan yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi yang disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau instansi lain terkait yang dipandang perlu;
10.
pengaturan kembali pengenaan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
11.
penambahan pengaturan kegiatan Ekspor yang dikecualikan dari ketentuan antara lain atas Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa, dan imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 12.
kebijakan terhadap Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.