1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aoaa\
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0a5);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa6l;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
7.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
8.
Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
9.
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l, etak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menetapkan
10.
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
13.
Pasal 2 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
14.
hak cipta dan hak terkait;
18.
desain tata letak sirkuit terpadu;
20.
Pasal 3 Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Pasal 4 Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
21.
berakhir masa perlindungannya; atau
22.
Pasal 5 REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 5 (1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi. (2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Pasal 6 Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
23.
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
24.
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
25.
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
26.
Pasal 7 (1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
27.
tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
28.
nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
29.
objek perjanjian Lisensi;
30.
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
31.
jangka waktu perjanjian Lisensi;
32.
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
33.
Pasal 8 Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
34.
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
35.
Pasal 9 Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan. Pasal 10 (1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri. (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan). (4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan dokumen paling sedikit: a, salinan perjanjian Lisensi;
36.
petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
37.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan REPUBLIK INOONESIA
38.
Pasal 11 (1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). Pasal 12 (1) Pemeriksaan keiengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Pasal 13 (1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen. Pasal 14 (1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan. (2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian REPU BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 15 (1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
39.
daftar umum desain industri;
40.
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
41.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
42.
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya. (3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
43.
berita resmi desain industri;
44.
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
45.
berita resmi rahasia dagang;
47.
berita resmi paten; atau
48.
Pasal 16 (1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi. (2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
49.
fotokopi identitas Pemohon;
50.
keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
51.
Pasal 17 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali. Bagian Kelima Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 18 (1) Perjanjian Lisensi dapat diubah. (2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
52.
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
53.
perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf
54.
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian REPUELIK INDONESIA Bagian Keenam Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 19 (1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
55.
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
56.
putusan pengadilan; atau
57.
Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
58.
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
59.
Pasal 2I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN
60.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman" adalah Undang-Undang mengenai Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah dihapuskanu adalah telah dihapusnya hak kekayaan intelektual dari daftar umum pada Direktorat Jenderal berdasarkan permintaan sendiri, putusan komisi banding, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. Istilah "telah dihapuskan" memiliki makna yang sama dengan istilah "telah dibatalkan" dan 'telah dicabut". Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
61.
Pasal 7 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sublisensi" adalah Lisensi yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh Lisensi yang dimiliki