Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2018
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.115, TLN NO.6229, LL SETKAB : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018
TENTANG
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aoaa\
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0a5);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa6l;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
7.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
8.
Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
9.
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l, etak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menetapkan
10.
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
13.
Pasal 2 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
14.
hak cipta dan hak terkait;
15.
paten;
16.
merek;
17.
desain industri;
18.
desain tata letak sirkuit terpadu;
19.
rahasia dagang; dan
20.
Pasal 3 Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Pasal 4 Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
21.
berakhir masa perlindungannya; atau
22.
Pasal 5 REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 5 (1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi. (2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Pasal 6 Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
23.
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
24.
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
25.
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
26.
Pasal 7 (1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
27.
tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
28.
nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
29.
objek perjanjian Lisensi;
30.
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
31.
jangka waktu perjanjian Lisensi;
32.
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
33.
Pasal 8 Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
34.
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
35.
Pasal 9 Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan. Pasal 10 (1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri. (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan). (4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan dokumen paling sedikit: a, salinan perjanjian Lisensi;
36.
petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
37.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan REPUBLIK INOONESIA
38.
Pasal 11 (1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). Pasal 12 (1) Pemeriksaan keiengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Pasal 13 (1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen. Pasal 14 (1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan. (2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian REPU BLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 15 (1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
39.
daftar umum desain industri;
40.
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
41.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
42.
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya. (3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
43.
berita resmi desain industri;
44.
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
45.
berita resmi rahasia dagang;
46.
berita resmi merek;
47.
berita resmi paten; atau
48.
Pasal 16 (1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi. (2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
49.
fotokopi identitas Pemohon;
50.
keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
51.
Pasal 17 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali. Bagian Kelima Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 18 (1) Perjanjian Lisensi dapat diubah. (2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
52.
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
53.
perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf
54.
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian REPUELIK INDONESIA Bagian Keenam Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 19 (1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
55.
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
56.
putusan pengadilan; atau
57.
Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
58.
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
59.
Pasal 2I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN
60.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman" adalah Undang-Undang mengenai Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah dihapuskanu adalah telah dihapusnya hak kekayaan intelektual dari daftar umum pada Direktorat Jenderal berdasarkan permintaan sendiri, putusan komisi banding, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. Istilah "telah dihapuskan" memiliki makna yang sama dengan istilah "telah dibatalkan" dan 'telah dicabut". Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
61.
Pasal 7 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sublisensi" adalah Lisensi yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh Lisensi yang dimiliki

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
3. PEMOHON ADALAH PEMBERI LISENSI, PENERIMA LISENSI, ATAU KUASANYA. 4. MENTERI ADALAH MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM. 5. DIREKTORAT JENDERAL ADALAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL. 6. HARI ADALAH HARI KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
l. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2.
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l, etak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menetapkan
3.
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
6.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
a.
hak cipta dan hak terkait;
b.
paten;
c.
merek;
d.
desain industri;
e.
desain tata letak sirkuit terpadu;
f.
rahasia dagang; dan
g.
varietas tanaman. (2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman" adalah Undang-Undang mengenai Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan pelaksanaannya.
BAB II
PERJANJIAN LISENSI
Pasal 3
Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
a.
berakhir masa perlindungannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah dihapuskan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "telah dihapuskan" adalah telah dihapusnya hak kekayaan intelektual dari daftar umum pada Direktorat Jenderal berdasarkan permintaan sendiri, putusan komisi banding, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Istilah "telah dihapuskan" memiliki makna yang sama dengan istilah"telah dibatalkan" dan"telah dicabut".
Pasal 5
REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 5
(1)
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi.
(2)
Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
a.
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
b.
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kepentingan nasional" adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB III
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
Bagian Kesatu Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 7
(1)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
c.
objek perjanjian Lisensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sublisensi" adalah Lisensi yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh Lisensi yang dimiliki dengan persetujuan pemberi Lisensi.
d.
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
e.
jangka waktu perjanjian Lisensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
a.
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
b.
warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.
(2)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.
Penjelasan: Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik dilakukan melalui laman resmi Pemerintah.
(3)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan dokumen paling sedikit: a, salinan perjanjian Lisensi; b. petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku; c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan REPUBLIK INOONESIA d. bukti pembayaran biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 11
(1)
Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemeriksaan keiengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya yang telah dibayarkan" adalah biaya permohonan pencatatan perjanjian Lisensi.
(2)
Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian REPU BLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 15
(1)
Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2)
Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
a.
daftar umum desain industri;
b.
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
c.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
d.
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
(3)
Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
a.
berita resmi desain industri;
b.
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
c.
berita resmi rahasia dagang;
d.
berita resmi merek;
e.
berita resmi paten; atau
f.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4)
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.
(2)
Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
c.
bukti pembayaran biaya. REPU BLIK IN DON ESIA
(3)
Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 17
(1)
(l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 18
(1)
Perjanjian Lisensi dapat diubah.
(2)
Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
b.
perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi.
(4)
Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian REPUELIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "objek perjanjian Lisensi" adalah objek kekayaan intelektual yang diatur dalam perjanjian Lisensi yang masih dalam jangka waktu perlindungan. Huruf b Yang dimaksud dengan "perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a", antara lain, alamat, ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif termasuk sublisensi, jangka waktu, wilayah berlakunya perjanjian, dan pembatalan Lisensi. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Keenam Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 19
(1)
Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
a.
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
b.
putusan pengadilan; atau
c.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KE"TENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 tentangSyarat dan Tata Cara Permohonan PencatatanPerjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
b.
pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2OL8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 115
Penjelasan Umum
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Beberapa Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mendelegasikan mengenai perlunya pencatatan Lisensi dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20OO tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dengan pertimbangan untuk efisiensi, efektifitas, dan simplifikasi mengenai pencatatan perjanjian Lisensi kekayaan intelektual maka perlu diatur dalam 1 (satu) Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Lisensi hak perlindungan varietas tanaman telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman.
Perlindungan terhadap perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan masyarakat.
Pencatatan perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat memudahkan pembuatan database kekayaan intelektual yang telah digunakan secara komersial. Database kekayaan intelektual tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat promosi kekayaan intelektual.
I
REPUBLIK IN DON ES IA
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian Lisensi di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Paper Terkait

Keabsahan Suatu Perjanjian yang Dibuat Tanpa Menyematkan Nama Pihak yang Berjanji

Rahman, Alif, Ammi Nasution, Nuril, Zahwa Sitorus, Hafizah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Analisis Yuridis Hak Cipta yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Bank BTPN

Citra, Adisty, Silaen, Chandra
Notary Journal Vol. 1 No. 1 2021

Aspek Perjanjian Lisensi Merek Pada Nota Kesepakatan Kerjasama Xie Xie Boba Indonesia

Cindy Fransisca Subagijo, Ghansham Anand
Notaire Vol. 5 No. 1 2022

Dampak Hukum Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Legal Impact of Abolishing Article 20 of Law No. 13 of 2016 on Patent)

Trias Palupi Kurnianingrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 13 No. 1 2022

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA SIARAN PIALA DUNIA 2022 TERHADAP TINDAKAN KOMERSIALISASI TANPA IZIN (STUDI KASUS RESTORAN DAN CAFÉ DI BINJAI)

Sukadi, Diding Rahmat
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 1 No. 1 2024

PELANGGARAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA BUKU HASIL TERJEMAHAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK : PERSPEKTIF UU HAK CIPTA

Bagus Gede Ari Rama, Kadek Julia Mahadewi
Kerta Dyatmika Vol. 21 No. 2 2023

KUALIFIKASI HUKUM KESAMAAN DALAM SUATU MEREK YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN PERDATA KHUSUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)

Aulia Sakti, Mohammad Nauval, pakendek, Adriana, Dwi C.A.S, Insana Melia, Taufik, Achmad
Jurnal Yustitia Vol. 25 No. 2 2024

ASPEK HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Sri Sulastri & Nur Hidayat
Jurnal Yustitia Vol. 23 No. 1 2022

Peran Pertanggungjawaban Notaris atas Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia

Simanjuntak, Irene Andralusia Juliana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 1 2022

PENERAPAN ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LISENSI DAN WARALABA PADA PUTUSAN NOMOR 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.

Situmeang, Tomson, Jayadi, Hendri, Setiawan, Liana
Honeste Vivere Vol. 34 No. 1 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…