Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bursa Komoditi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 November 1982
Tanggal Pengundangan
:30 November 1982
Tanggal Berlaku
:30 November 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No.60, TLN No. 3226, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perdagangan Berjangka & Resi Gudang
Sub Subsektor
:
Perdagangan Berjangka Komoditi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1982
TENTANG
BURSA KOMODITI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengembangkan pemasaran komoditi yang dapat memberikan kepastian berusaha, perlindungan terhadap kelangsungan usaha produsen dan meningkatkan pendapatannya, khususnya petani produsen, mendorong kegiatan pengusaha, memperhatikan kepentingan para konsumen serta meningkatkan penghasilan devisa negara, dianggap perlu menciptakan sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur dalam bentuk bursa;
b.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang bursa komoditi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BURSA KOMODITI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi;
b.
Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa;
c.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
d.
Badan Pembina adalah Badan Pembina Bursa Komoditi;
e.
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
f.
Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa;
g.
Panitia Pertimbangan adalah Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
h.
Anggota adalah Anggota Bursa Komoditi;
i.
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
j.
Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
k.
Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
l.
Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan;
m.
Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut;
n.
Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi;
o.
Berteriak ("open outcry") adalah cara melakukan transaksi dalam perdagangan kertas ("paper trading") di lantai bursa antara para penjual dengan para pembeli secara langsung, lisan, terbuka dan dapat diakhiri dengan penyerahan fisik;
p.
Pedagang Lantai adalah orang yang melaksanakan perdagangan di lantai bursa;
q.
Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli;
r.
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual;
s.
Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaikan transaksi;
t.
Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaikan transaksi;
u.
Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Bursa Komoditi di Indonesia yang selanjutnya disebut bursa dibentuk untuk menunjang perniagaan komoditi secara lebih tertib dan teratur.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan bursa yang dilandasi oleh peraturan dan tata cara yang jelas dapat merupakan sarana yang memungkinkan terjadinya penentuan harga yang terbuka yang mencerminkan keseimbangan penawaran dan permintaan, dengan demikian dapat melancarkan usaha-usaha perdagangan komoditi dan lebih menunjang usaha para pihak yang melakukan transaksi untuk mengetahui permintaan dan penawaran pada setiap waktu. Adanya mekanisme bursa ini akan memungkinkan semua pihak yang bergerak di bidang komoditi untuk merencanakan produksi dan pemasarannya.
BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan bursa dilakukan oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai suatu Badan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Menteri menetapkan jenis-jenis komoditi yang dapat diperniagakan di bursa.
Penjelasan: Jenis produksi yang diperniagakan di bursa, ditetapkan olehMenteri setelah mendengar saran-saran dari asosiasi serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam produksi dan perniagaan komoditi tersebut.
(3)
Pembinaan dan pengawasan terhadap bursa dilakukan oleh Badan Pembina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan bursa dilengkapi dengan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Panitia Pertimbangan dibentuk. untuk memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan bursa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan tentang pendirian dan organisasi bursa serta pelaksanaan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal ini diatur tersendiri oleh pemerintah.
Penjelasan: Guna menjamin kelangsungan usaha dan kelancaran tugas bursa, maka pemerintah dapat melakukan penyertaan modal, baik seluruhnya maupun sebagian.
BAB IV
KEANGGOTAAN BURSA
Pasal 4
(1)
Keanggotaan bursa terdiri dari :
a.
anggota biasa, yang meliputi perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha nasional berbadan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi yang mewakili kelompok produsen, kelompok pedagang, kelompok pialang serta kelompok agen atau perwakilan lain;
b.
anggota luar biasa, yang meliputi perorangan warga negara asing, perusahaan asing atau perusahaan campuran asing yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi dan telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asosiasi komoditi sejenis serta lembaga keuangan.
(2)
Menteri atas usul Badan Pelaksana menetapkan beberapa orang dan/atau badan usaha nasional sebagai anggota yang pertama untuk masing-masing komoditi yang diperniagakan di bursa.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara menjadi anggota biasa, luar biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam peraturan tata tertib bursa.
(4)
Badan Pelaksana dengan mendengar pertimbangan dari Panitia Pertimbangan menetapkan jumlah pedagang lantai untuk tiap-tiap jenis komoditi yang diperniagakan di bursa.
Penjelasan Pasal:
Yang dapat melakukan transaksi di bursa adalah anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. Keanggotaan ini merupakan keanggotaan perorangan yang bebas ("independent")atau keanggotaan perorangan untuk dan atas usahanya atau anggota perorangan yang mendapat kuasa dari perusahaan yang berbadan hukum. Mengingat bursa komoditi belum banyak dikenal dalam kalangan pengusaha maupun masyarakat, maka untuk pertama kali Menteri menunjuk sejumlah anggota.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 5
(1)
Bursa melaksanakan kegiatannya berdasarkan peraturan tata tertib, dan tersedianya prasarana serta sarana organisasi.
Penjelasan: Bursa perlu dilengkapi dengan sarana non fisik ("software")antara lain dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang menyangkut sistem kontrak yang standar, ketentuan komoditi yang diperniagakan, arbitrase, pialang (makelar) tersumpah serta cara-cara pembayaran yang dapat memperlancar transaksi dalam bursa. Disamping itu diperlukan pula sarana fisik ("hardware"), berupa gedung, telekomunikasi dan sarana fisik lainnya.
(2)
Perniagaan komoditi dilakukan di lantai bursa.
Penjelasan: Perniagaan di bursa dilaksanakan pada suatu ruang tertentu yang dirancang secara khusus, biasanya disebut"floor"atau lantai bursa.
(3)
Transaksi perniagaan komoditi dilakukan hanya oleh anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Bursa mencatat dan mengumumkan seluas-luasnya harga dan jumlah transaksi yang terjadi di bursa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Badan Pelaksana melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
melaksanakan pengarahan Badan Pembina dan memperhatikan pertimbangan Panitia Pertimbangan;
b.
Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan perniagaan komoditi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa dan kebijaksanaan pemerintah;
c.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi perniagaan komoditi melalui bursa;
d.
membantu menyelesaikan perhitungan keuangan anggota bursa sebagai akibat terjadinya transaksi peniagaan komoditi melalui dan/atau yang tercatat di bursa;
e.
terus menerus mengikuti dan menilai bonafiditas para anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Badan Usaha Kliring dan Jaminan melakukan kliring dan menjamin penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)
Badan Usaha Kliring dan Jaminan menarik biaya untuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
Penjelasan Pasal:
Bursa memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi, bahwa apa yang ditransaksikan di dalam bursa akan terjamin pembayarannya, penyerahan barangnya dan penyelesaian klaim lain sebagainya. Untuk menjamin kepastian penyelesaian setiap transaksi yang dilaksanakan dalam bursa didirikan suatu Badan Usaha Kliring dan Jaminan.
Pasal 8
Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan transaksi-transaksi di bursa.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menangguhkan penyelenggaraan bursa adalah karena kegiatan bursa tersbut tidak sesuai lagi dengan tujuan pemerintah. Penangguhan dapat berakibat penutupan bursa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA NIAGA
Pasal 9
(1)
Badan Pelaksana mengumumkan catatan harga penawaran, harga permintaan dan harga yang terjadi di bursa.
Penjelasan: Di dalam tata niaga perdagangan komoditi di bursa dikenal perdagangan ("physical" atau "cash trading") dan perdagangan kertas ("paper" atau "future trading").Perdagangan fisik dilakukan di pasar fisik ("physical market'")yang mencakup perdagangan spot ("spot trading") untuk jual beli komoditi dengan penyerahan fisik segera, dan perdagangan dimuka ("foward sales") dengan penyerahan fisik beberapa waktu kemudian. Kedua cara perdagangan fisik tersebut pada akhimya akan terlaksana dan/atau diakhiri dengan adanya penyerahan fisik komoditi yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli. Suatu komoditi dapat juga diperjual-belikan untuk penyerahan pada suatu waktu di kemudian hari ("future trading"). Perdagangan semacam ini dinamakan perdagangan kertas karena biasanya tidak diakhiri penyerahan fisik komoditi yang diperjual-belikan. Perdagangan kertas ini dimaksudkan untuk memungkinkan para penjual maupun pembeli melakukan "hedging" terhadap kontrak fisik yang dilakukan, untuk mengurangi resiko akibat fluktuasi harga dikemudian hari, yang dapat mempengaruhi kontinuitas produksi atau pendapatan para penghasil dan/atau produsen petani.
(2)
Badan Pelaksana menyelenggarakan perniagaan komoditi dengan cara :
Penjelasan: huruf a Cukup jelas huruf b huruf c Dalam rangka membentuk harga yang wajar dan diketahui oleh semua pihak, maka dalam bursa komoditi dikenal istilah berteriak (untuk membeli dan menjual) atau lazim disebut "outcry" yang merupakan suatu cara melakukan transaksi di dalam bursa dengan berteriak dan diikuti dengan mengacungkan tangan ("hand signal") sebagai tanda beli atau jual, jumlah kontrak dan harga.
a.
lelang;
b.
tender; atau
c.
berteriak, berdasarkan standar kontrak sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(3)
Setiap transaksi yang terjadi di bursa dilakukan dengan tertulis sesuai dengan standar kontrak bursa.
Penjelasan: Kontrak standar yang dipergunakan dalam transaksi yang terjadi di dalam bursa harus memuat antara lain jenis komoditi, jenis kualitas, jumlah per-kontrak("lot") dan tempat penyerahan("point of delivery") komoditi yang diperniagakan. Perlu juga diatur jumlah premium yang harus diterima atau jumlah yang harus dibayarkan apabila si penjual menyerahkan komoditi yang lebih baik kualitasnya atau tempat penyerahan yang lebih menguntungkan dari yang ditentukan dalam kontrak. Demikian pula halnya perlu diatur jumlah potongan harga ("discount") yang harus dibayarkan apabila si penjual menyerahkan komoditi yang lebih rendah kualitasnya atau tempat penyerahan yang kurang menguntungkan dari yang ditentukan dalam kontrak.
Pasal 10
(1)
Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan tindasan dokumen yang bersangkutan kepada bursa.
(2)
Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang jaminan kepada Badan Usaha Kliring dan Jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Segala penyelesaian keuangan atas transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa dilakukan dengan sistem kliring.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sistem kliring adalah suatu sistem penyelesaian transaksi yang dilakukan didalam dan/atau yang dicatetkan pada bursa dengan cara mencocokkan menghitung dan menyelesaikan kewajiban keuangan dari para anggota sebagai akibat adanya transaksi tersebut.
(4)
Besarnya biaya jasa atas setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota kelompok pialang tidak diizinkan bertindak sebagai penjual atau pembeli untuk dan atas nama sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Yang dimaksud dengan tindasan adalah tembusan (duplikat, triplikat dan seterusnya) dan fotokopi yang disahkan oleh pembuat dokumen yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen yang bersangkutan adalah bukti-bukti yang perlu disertakan dalam rangka penyelesaian transaksi, misalnya:Surat Penyerahan Barang ("Delevery Order"), Surat Keterangan Asal Barang ("Certificate of Origin"), Surat Keterangan Pemeriksaan Barang ("Certificate of Inspection") dan sebagainya.
BAB VII
ARBITRASE
Pasal 11
(1)
Badan Pelaksana menyelenggarakan suatu panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul mengenai transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)
Keanggotaan panel arbitrase terdiri dari anggota biasa bursa dan/atau tenaga ahli dari luar bursa.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perselisihan atas transaksi di bursa agar dapat diselesaikan dengan cepat, maka Badan Pelaksana dapat membentuk suatu panel arbitrase yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota bursa dan/ atau tenaga ahli dari luar bursa untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
BAB VIII
FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 12
(1)
Kepada setiap anggota bursa yang melakukan transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Guna lebih mendorong dan menggairahkan badan dan orang untuk melakukan transaksi di dalam bursa komoditi perlu diberi keringanan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PENGHENTIAN UNTUK SEMENTARA DAN PENUTUPAN
Pasal 13
(1)
Menteri dapat menghentikan untuk sementara penyelenggaraan bursa dalam hal penyelenggaraan bursa tersebut dianggap membahayakan kepentingan umum dan perniagaan komoditi.
(2)
Penutupan bursa dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Untuk menghindari terjadinya fluktuasi yang bergejolak tajam dan terjadinya praktek dagang yang tidak sehat ("unfair trade"), serta dapat mengakibatkan kerugian, pihak lain, dan pada hakekatnya dapat mengganggu kepentingan umum, maka Menteri dapat mengambil tindakan dengan cara menghentikan untuk sementara transaksi dalam bursa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 60
Penjelasan Umum
Mengingat pentingnya peranan komoditi dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia dan banyaknya diantara jenis komoditi tersebut yang diekspor, maka dipandang perlu memantapkan pengembangan perniagaan komoditi dimaksud dengan suatu usaha pemasaran komoditi yang lebih tertib dan teratur dalam bentuk bursa.
Dalam bidang komoditi yang beranaka ragam jenisnya dengan pasar yang semakin luas, bursa merupakan sarana perniagaan bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi dalam suatu mekanisme yang teratur, dengan aturan permainan yang jelas dan dimengerti oleh semua pihak.
Dengan adanya bursa akan terbentuk harga yang dapat mencerminkan permintaan dan penawaran dari setiap komoditi yang ditransaksikan, dan juga jaminan mutu atau kualitas, jumlah, ketetapan penyerahan, penyelesaian pembayaran keuangan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.
Perkembangan tingkat harga ini dapat diikuti dan dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan tentang bursa.

Paper Terkait

Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Nurwanto, Sinaga, Niru Anita, Sudarto
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…